Disharmoni Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ana Riana dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor
DISHARMONI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI
Disharmoni dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih banyak terjadi. Data tahun 2020-2023 menunjukkan bahwa 33,42% kasus berlanjut ke litigasi. Problematika utama terletak pada disharmoni struktural, seperti perbedaan pandangan mediator mengenai penyebab perdamaian dan variasi penafsiran tugas serta wewenangnya, yang mengakibatkan ketidakefektifan proses mediasi dan ketidakseimbangan kekuasaan antara pekerja dengan pemberi kerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai pengaruh disharmoni tersebut terhadap efektivitas penyelesaian sengketa serta kebutuhan solusi kelembagaan untuk mencapai keadilan substantif.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Ana Riana, mahasiswa Program Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum saat ujian promosi doktor yang berlangsung pada hari Rabu, 5 Noveber 2025, mulai pukul 09.00 hingga selesai. Ana Riana mempertahankan disertasinya yang berjudul “Disharmoni Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi Antara Pekerja Dengan Pemberi Kerja (Studi Kasus di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)”. Tim Penguji pada ujian terbuka ini terdiri dari: Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag (Sekretaris Sidang), Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (Promotor), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Co Promotor), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Penguji), Prof. Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, S.Ag., M.Ag (Penguji), Dr. Hj. Siti Fatimah, SH., M.Hum (Penguji), dan Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum (Penguji eksternal dari Universitas Gadjah Mada).
Fokus disertasi Ana Riana adalah menjawab tiga pertanyaan penelitian, yaitu (1) Bagaimana prosedur pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, dan sejauh mana prosedur tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku? (2) Mengapa terjadi ketidakefektifan dalam proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY? Dan (3) Bagaimana prosedur ideal yang dapat diterapkan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial untuk mencerminkan keadilan substantif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY?
Dalam penelitiannya, Ana Riana menggunakan pendekatan normatif-empiris untuk mengkaji regulasi dan implementasi hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di DIY. Data yang digunakan meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, mediator di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-DIY, serta perwakilan serikat pekerja/pekerja. Selain itu, analisis dokumen seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, putusan Pengadilan Hubungan Industrial, dan risalah mediasi juga dilakukan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan induktif. Evaluasi keadilan dalam mediasi didasarkan pada Teori Keadilan Distributif oleh John Rawls, sementara efektivitas mediasi dianalisis menggunakan Teori Efektivitas Hukum dari Soerjono Soekanto serta nilai yang terkandung dalam mediasi dianalisis dengan Teori Shulhu dan Tahkim. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk menilai secara empiris keadilan dan efektivitas mediasi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Menurut Ana Riana, yang juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Univeristas Proklamasi 45 Yogyakarta, kepatuhan terhadap prosedur formal yaitu perundingan bipartit dan mediasi tripartit belum optimal. Hal ini ditunjukkan oleh lemahnya dokumentasi, ketidakhadiran para pihak, serta minimnya tanggapan terhadap anjuran tertulis. Selain itu, terdapat perbedaan perspektif dan variasi pendekatan di antara para mediator, yang mencerminkan belum adanya standar metodologis dan kelembagaan yang mapan dalam pelaksanaan mediasi.
Ketidakefektifan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di DIY disebabkan oleh disharmoni struktural, ketidakseimbangan kekuasaan antara pengusaha dan pekerja yaitu dengan dominasi pengusaha dalam hal informasi, pendampingan hukum, dan penguasaan dokumen, sementara pekerja mengalami keterbatasan akses dan tekanan psikologis dalam proses mediasi.
Berdasarkan temuan tersebut, Ana Riana merekomendasikan perlunya reformasi mediasi melalui pemberian legitimasi normatif terhadap peran strategis mediator, peningkatan kapasitas fasilitasi berbasis empati, serta penguatan hasil mediasi agar bersifat mengikat. Untuk memperkuat sistem penyelesaian secara struktural, diusulkan pembentukan Komisi Keadilan Ketenagakerjaan sebagai lembaga independen nasional berbasis quasi-yudisial di luar birokrasi yang tersedia saat ini, guna menjamin akses keadilan yang setara, cepat, dan bermartabat bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Berdasarkan penilaian para penguji, Ana Riana dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Ana Riana berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 3 tahun, 9 bulan, 5 hari dengan IPK 3,91. Ana Riana menjadi doktor ke 17 dari Program Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Selamat Dr. Ana Riana, S.H, M.H