Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Fakultas Syariah dan Hukum

WORKSHOP PENYUSUNAN RENCANA INDUK PENGEMBANGAN FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP). Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 24-26 Mei 2021 di Hotel Oxalis Magelang Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh semua pejabat di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, meliputi: Dekan, Para Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi, Kepala Bagian Tata Usaha, dan Para Kepala Sub Bagian Tata Usaha.Peserta lain adalah Para Guru Besar, Ketua Senat Fakultas Syarah dan Hukum, dan wakil dosen dari setiap Program Studi yang ada di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Kegiatan ini dibukaoleh Kepala Biro Admnistrasi Keuangan, Dr. H. Abdusy Syakur, M.Si

Materi dalam kegiatan workshop ini merupakan bahan utama dari penyusunan Laporan Evaluasi Diri untuk akreditasi yang menggunakan 9 kriteria. Penyusunan Rencana Induk Pengembagan Fakultas Syari'ah dan Hukum bersumber dari Rencana Induk Pengembangan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2015-2039, yang ditetapkan berdasarkan SK Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 148.3 Tahun 2015. Oleh karena itu, RIP Fakultas Syariah dan Hukum adalah turunan dari RIP UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam penyusunan RIP Fakultas Syari'ah dan Hukum ini, para peserta dibagi ke dalam lima Komisi dengan pembagian kerja sebagai berikut:

Komisi A: mendiskusikan dan menyusun materi tentang Kriteria 1, yaitu tentang Kepemimpinan , Tata Pamong, Sistem Pengelolaan dan Penjaminan Mutu.

Komisi B:mendiskusikan dan menyusun materi tentang Kriteria 2 dan 3. Kriteria 2 berbicara tentang Mahasiswa, Alumni, sedangkan Kriteria 3 berisi tentang Sumber Daya Manusia, meliputi Dosen dan tenaga kependidikan.

Komisi C:mendiskusikan dan menyusun materi tentang Kriteria4 dan 5. Kriteria 4 membahas tentang Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik. Kriteria 5 membahas tentang Keuangan dan Pembiayaan.

Komisi D:mendiskusikan dan menyusun materi tentang Kriteria6 dan 7. Keiteria 6 membahas tentang Sistem informasi, sedangkan Kriteria 7 membahas tentang penelitian.

Komisi E: mendiskusikan dan menyusun materi tentang Kriteria 8 dan 9. Kriteria 8 membahas tentang pengabdian kepada masyarakat, sedangkan Kriteria 9 membahas tentang kerjasama.

Hasil kegiatan ini akan dijadikan sebagai dokumen Rencana Induk Pengembangan Fakultas Syariah dan Hukum, sebagai panduan bagi penyusunan kegiatan fakultas dan prodi-prodi melalui penyusunan Rencana Strategis yang berlaku selama lima tahun.

Kegiatan ini ditutup oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. H. Makhrus, SH., M.Hum.

Berita Terkait

Berita Terpopuler