Pembaruan Hukum Islam di Indonesia dengan Multi Pendekatan
Narasumber sedang mempresentasikan papernya didampingi moderator
PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA DENGAN MULTI PENDEKATAN
Pada hari Kamis 5 Desember 2024 Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syariah dan Hukum bekerjasama dengan Institute for The Study of Law and Muslim Society (IsLaMS) melaksanakan kegiatan Public Lecture yang bertajuk “pembaharuan Hukum Islam dan Relevansinya dengan Kajian dalam Multi Pendekatan”. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Prof. Dr. H.M. Atho’ Mudzhar yang di tahun 1996-2000 pernah menjabat sebagai Rektor IAIN Sunan Kalijaga dan Prof. Dr. Ali Sodiqin yang kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Kegiatan yang berlangsung sejak jam 8.30 hingga jam 12:30 diikuti oleh mahasiswa S3, S2, dan sejumlah dosen di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum dan bertempat di Ruang Teatrikal Fakultas Syari’ah dan Hukum. Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini adalah Dr. Siti Muna Hayati, Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum. Acara ini diawali dengan pembukaan dan pemberian sambutan oleh Dr. Khalid Zulfa selaku Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah dan Prof. Euis Nurlaelawati, selaku Direktur IsLaMS. Dalam sambutannya, keduanya saling memberikan apresiasi dan dukungan atas terjalinnya kerjasama dan sama-sama berikhtiar untuk memperkuat ekosistem pengetahuan yang kuat dalam mengkaji Hukum Islam.
Prof. Atho’ Mudzhar, narasumber pertama mempresentasikan materi dengan judul “Multi Pendekatan Studi dan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia” secara daring (Online). Dalam paparannya, Prof. Atho’ Mudzhar menjelaskan berbagai tantangan dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis/empirik. Studi hukum Islam dapat dilihat sebagai bagian dari studi Islam atau bagian dari studi hukum pada umumnya. Ketika dilihat sebagai bagian dari studi Islam, maka studi hukum Islam dimungkinkan untuk dilakukan dalam bentuk penelitian hukum normatif atau hukum sosiologis atau keduanya sekaligus. Studi hukum Islam sebagai bagian dari studi hukum pada umumnya dilakukan dalam bentuk penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis sedapatnya dihindari atau hanya sebagai penunjang.
Dalam penelitian tersebut diperlukan berbagai pendekatan agar bisa memperluas cara pandang dalam memahami dan menyelami Hukum Islam. Objek kajian hukum Islam modern yang dapat diteliti antara lain: kitab-kitab fikih mazhab, putusan pengadilan, fatwa-fatwa, dokumen hukum internasional, produk kesepakatan organisasi Kerjasama Islam (OKI), perjanjian antar negara muslim, konstitusi negara-negara Muslim, Undang-undang yang berlaku di negara muslim, KHI, KHES, dan sebagainya. Lieratur obyek studi hukum Islam di atas dapat diperlakukan sebagai hukum normatif dan sosiologis. Fatwa misalnya dapat dikaji dari keabsahan fatwa itu dan dalil-dalil Syara’ yang digunakannya. Pada sisi lain fatwa itu juga dikaji sebagai obyek studi hukum sosiologis dengan mengidentifikasi siapa yang meminta fatwa dan latar belakangnya atau tingkat penerimaan masyarakat terhadap fatwa itu atau dapak fatwa itubterhadap masyarakat atau dunia industri misalnya.
Sedangkan Prof. Ali Sodiqin menyampaikan materinya yang bertajuk “Pendekatan Socio-legal dalam Kajian Hukum Islam di Indonesia” secara luring. Dalam paparannya, Prof. Ali menjelaskan latar historisitas Hukum Islam yang berlangsun di Indonesia. Setidaknya, ada lima arus pemikiran yang hingga kini masih terasa aura konseptualnya; yaitu teori Receptio in Complexu yang diinisiasi oleh Lodewijk Cristian van Den Berg, teori Receptie oleh Christian Snouck Hurgronje, teori Receptie Exit oleh Prof Hazairin, teori Receptio A Contrario oleh Prof Sajuti Thalib, dan teori Receptio Contextual Interpretario (Recoin). Selain itu, diperlukan paradigma penelitian hukum yang kuat agar kita bisa mendalami berbagai khazanah dan kajian hukum Islam. Dalam hal ini, menurut Prof. Ali, salah satu paradigma yang perlu digunakan adalah Socio-legal. Dalam paradigma ini, kita bisa mengkaji Hukum Islam dari aspek doktrional sekaligus aspek empiris.
Kajian socio-legal adalah tentang fenomena hukum dengan menggunakan metode dan pendekatan ilmu-ilmu sosial dan humaniora, untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam terhadap segala bentuk gejala hukum dan hubungannya dengan masyarakat dimana hukum itu hidup. Oleh karenanya kajian socio-legal berbeda dengan sosiologi hukum. Hukum dalam perspektif socio-legal adalah kaca masyarakat: hukum merefleksikan apapun yang ada dalam masyarakat (struktur sosial, ekonomi, ideologi, kultur), sehingga hukum dalam satu masyarakat berbeda dengan hukum pada masyarakat lain. Hukum menjadi variabel yang dependen dan masyarakat menjadi variabel yang independen. Kajian socio-legal menjadi jembatan dari ketidaktahuan kita tentang nilai-nilai normativitas yang mewujud bersama kehidupan itu sendiri. Stressingnya pada law and society (pendalaman relasi antara hukum dan masyarakat yang merupakan simbiosis mutualism) dan law in society (apa yang dapat ditemukan dari bentuk dan penampilan hukum di masyarakat tersebut). Analisisnya: deduktif (bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan masyarakat); induktif (bagaimana masyarakat menjadi penentu dari eksistensi hukum itu).
Dari dua paparan yang disampaikan oleh dua narasumber secara bergantian tersebut, ada pelajaran berharga (lesson learn) yang patut direfleksikan oleh semua peserta yang hadir dalam acara Public Lecture, baik secara daring maupun luring. Yaitu, dalam memahami dan mengkaji Hukum Islam kita perlu mendudukan mind set yang moderat dan elastis agar bisa menerima berbagai teori dan konsep pengetahuan di luar Hukum Islam dan dijadikan perspektif maupun pendekatan dalam memahami Hukum Islam.
Semoga melalui Public Lecture yang diinisiasi oleh Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syariah dan Hukum bekerjasama dengan Institute for The Study of Law and Muslim Society (IsLaMS) bisa memantik semangat kita dalam menguatkan pengetahuan dan membentuk masa depan (Empowering Knowledge, Shaping the Future).