Penyusunan RPS berbasis OBE

MENYUSUN RPS BERBASIS OUTCOME-BASED EDUCATION (OBE)

Outcome-Based Education (OBE) atau pendidikan berbasis capaian adalah sistem pendidikan yang fokus pada usaha untuk memastikan bahwa mahasiswa berhasil mencapai capaian yang telah ditetapkan. Kerangka dasar OBE dimulai dengan menetapkan apa yang harus dicapai oleh mahasiswa, yang disebut dengan capaian pembelajaran. Rumusan capaian pembelajaran ini disusun dalam kurikulum yang menjelaskan bagaimana mahasiswa mencapai outcome tersebut. Tahap selanjutnya adalah menyusun standar untuk mengukur capaian pembelajaran mahasiswa melalui proses learning and teaching. Tahap ini ditindaklanjuti dengan penyusunan evaluasi dan assessment dan diakhiri dengan pengukuran kualitas pencapaian dari outcome yang sudah dirumuskan.

Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Dr. Epha Diana Supandi, S.Si., M.Sc., Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik pada Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada acara Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 bertempat di Ruang Teknoklas mulai jam 09.00 hingg 12.30 WIB. Selain Dr. Epha Diana Supandi, narasumber lain yang hadir adalah Ir. Muhammad Taufiq Nuruzzaman, S.T, M.Eng, Ph.D, Ketua Pusat Teknologi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Kegiatan Penyusunan RPS ini diikuti oleh semua dosen di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum, termasuk Dosen dari Prodi S3 Ilmu Syariah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai persiapan dalam menyambut semester gasal tahun akademik 2022-2023. Penyusunan RPS merupakan kewajiban setiap dosen dalam mengampu matakuliah.Program Studi dan Dosen merupakan kunci penting dalam penyusunan RPS berbasis OBE. Program Studi menetapkan rumusan CPL yang kemudian didistribusikan ke semua Mata Kuliah. Dosen kemudian menyusun CPMK berdasarkan CPL Prodi. Oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat dan diskusi yang intens dalam penyusunan RPS di setiap matakuliah.

Menurut Dr. Epha, OBE focus pada pencapaian pembelajaran. Penyusunan kurikulum berbasis OBE harus disesuaikan dengan Visi Misi dan Filosofi Perguruan Tinggi. Program Studi kemudian merumuskan profil lulusan, yang berisi tujuan pendidikan program studi. Profil luusan kemudian dibreakdown ke dalam Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), yaitu kemampuan yang dimiliki oleh setiap lulusan yang merupakan internalisasi dari sikap, penguasaan pengetahuan dan ketrampilan.CPL ini kemudian dijabarkan ke dalam Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), yaitu kemampuan yang dibebankan pada setiap matakuliah. CPMK kemudian dijabarkan lagi menjadi lebih spesifik dalam sub-CPMK yang dapat diukur atau diamati.

Rumusan CPL, CPMK dan Sub-CPMK tertuang dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS), yaitudokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Fungsi RPS ini adalah: (1) sebagai panduan dosen dalam pembelajaran; (2) untuk menjamin ketercapaian SKL/CPL; (3) sebagai panduan mahasiswa dalam belajar; (4) memberikan transparansi dan akuntabilitas pembelajaran.

Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPS berbasis OBE adalah keselarasan antara CPL – CPMK – SUBCPMK. CPL merupakan Expected Learning Outcomes (ELO) yang bersifat umum dan ditetapkan oleh Prodi. Penyusunan CPL harus mengacu pada ketentuan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang SN-DIKTI. SKL merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.CPMK atau Course Learning Outcomes (CLO) bersifat spesifik sesuai focus kajian matakuliah. Kemampuan akhir yang direncanakan dalam setiap tahap pembelajaran disebut SUBCPMK atau Lesson Learning Outcomes (LLO).

Di akhir pemaparan dibuka diskusi tentang penyusunan RPS. Ketua Prodi S3 Ilmu Syari’ah, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag menyampaikan bahwa Prodi S3 Ilmu Syariah sudah menyusun kurikulum berbasis KKNI dan merumuskan CPL Prodi. Rumusan CPL yang ditetapkan meliputi aspek sikap, pengetahuan, ketrampilan umum dan ketrampilan khusus. Penyusunan CPL tersebut melibatkan Guru Besar, para pakar dan dosen Prodi S3 Ilmu Syariah. Disamping itu, Dosen bersama Prodi juga sudah menyusun RPS untuk setiap matakuliah. Namun demikian, rumusan CPL dan CPMK dalam RPS belum diinputkan ke dalam sistem akademik.

Berita Terkait

Berita Terpopuler