Doktor Perempuan Pertama Prodi S3 Ilmu Syari'ah Lulus Cumlaude

Promovenda foto bersama dengan tim penguji dan keluarga
DOKTOR PEREMPUAN PERTAMA PRODI S3 ILMU SYARI’AH LULUS CUMLAUDE
Secara normatif, melalui UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam No. 1/1991 negara telah menyediakan ketentuan hukum keluarga Islam bagi kalangan muslim. Tidak ada satu kelompok Muslim yang dikecualikan dari ketentuan tersebut untuk mendapatkan pelayanan hukum. Namun dalam praktiknya, tersedianya pedoman hukum tunggal tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian pelayanan terkait praktik pernikahan di tengah komunitas muslim Indonesia. Kemungkinan ini muncul salah satunya karena ideologi keagamaan, terkait utamanya dengan munculnya kelompok Syiah dan praktik ajaran agama mereka, sebagaimana yang dialami oleh kelompok pengungsi Syiah Sampang, yang dipindahkan di rusun Puspa Agro, Sidoarjo sejak Juni 2013.
Demikian presentasi yang disampaikan oleh Maulidia Mulyani, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada sidang terbuka Ujian Promosi Doktor. Sidang ini dilakukan pada hari Rabu, 8 Maret 2023, mulai jam 08.00 hingga selesai. Di hadapan Tim Penguji, Maulidia Mulyani menyampaikan hasil riset disertasinya yang berjudul “Pernikahan Pengungsi Syiah: Resiliensi dan Akomodasi Hak Administrasi Keluarga di Indonesia”. Tim Penguji pada ujian terbuka ini terdiri dari: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, SH., M.Hum (Ketua Sidang), Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A (Promotor/Penguji), Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A (Co-Promotor/Penguji), Dr. Nina Mariani Noor, S.S., M.A (Penguji), Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (Penguji), Dr. Mochammad Sodik, S.Sos., M.Si (Penguji), dan Prof. Dr. Zulkifli, M.A (Penguji eksternal dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Promovenda menyampaikan beberapa temuannya, yaitu: pertama, aliran Syiah dianggap sesat karena tidak ada keterbukaan umat islam di Sampang dalam menerima ajaran lain, sehingga menyebabkan para pengikut Syiah terusir dan terancam keselamatannya. Keadaan tersebut membuat para pengikut Syiah dituntut untuk beradaptasi dalam keadaan terancam dengan cara-cara baru. Upaya ini terkait tiga aspek yakni aspek pencatatan pernikahan, aspek isbat nikah, dan aspek dispensasi nikah. Kedua, bahwa pengungsi Syiah dengan kondisi keselamatan yang terancam, dituntut untuk melakukan upaya-upaya resiliensi yag bersifat adaptif. Upaya resiliensi diakomodasi oleh pemerintah dengan cara perbedaan pelayanan, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu masih adanya penolakan terhadap ajaran Syiah, kekhawatiran pemerintah terhadap munculnya konflik yang lebih tajam, dan demi terciptanya keamanan antara kedua belah pihak. Ketiga, Fatwa sesat Syiah oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur menyebabkan umat muslim di Indonesia masih beranggapan bahwa aliran Syiah memang sesat. Hal tersebut menyebabkan para penganut aliran Syiah menjadi hidup di bawah ancaman konflik. Pengungsi Syiah di Puspo Agro sebagai korban dari adanya konflik tersebut kemudian melakukan upaya resiliensi terkait dengan pemahaman ajaran Syiah pada masyarakat, seperti: (1) mengatur cara komunikasi yang tidak berfokus pada perbedaan, namun lebih ke arah masa depan yang optimis; (2) turut menerima pendampingan serta berusaha untuk mendapatkan akta nikah walaupun dengan cara antar berkas; (3) adanya upaya deklarasi perpindahan mazhab Syiah-Suni.
Hasil ujian promosi menetapkan bahwa Maulidia Mulyani LULUS DENGAN PREDIKAT CUMLAUDE atau pujian. Maulidia berhasil menyelesaikan studi doktornya dalam waktu 3 tahun 1 bulan 8 hari. Dia menjadi Doktor kedua, dan Doktor perempuan pertama dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah.
Selamat Dr. Maulidia Mulyani, S.H., M.H