Pembaruan Pemikiran Hukum Ekonomi Syari'ah

PEMBARUAN PEMIKIRAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH K.H. MA’RUF AMIN

Pembaruan hukum ekonomi syariah di Indonesia bagian dari dinamisasi fikih agar selaras dengan perkembangan modern, sekaligus membuktikan bahwa ia bukan suatu hukum kenormatifan-ideologis yang given dan beku. Satu tokoh pembaruan tersebut adalah Ma’ruf Amin yang mengatakan produk-produk fikih pramodern mengalami problem serius dalam proses implementasinya yang dipengaruhi oleh gelombang perubahan sebagai akibat dari kemajuan di bidang industri, perdagangan, jasa, kontrak penjanjian, dan teknologi. Dalam konteks ini ia menyuarakan pembaruan fikih pramodern. Pendapatnya ini menarik diteliti mengingat dia lahir dari pemikiran tradisionalis.

Demikian argumen riset yang disampaikan oleh Akmal Bashori, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dihadapan Tim Penguji pada Ujian terbuka promosi doktor. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Juli 2025 bertempat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum, mulai pukul 09.00 hingga selesai. Tim Penguji terdiri dari: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag (Promotor), Dr. H. Moh. Tamtowi, M.Ag (Co Promotor), Dr. H. Syafaul Mudawam, M.M (Penguji), Prof. Dr. Misnen Ardiansyah, M.Si (Penguji), Dr. Gusnam Haris, M.Ag (Penguji), dan penguji eksternal Prof. Drs. Abu Hapsin, M.A., Ph.D (Guru Besar UIN Walisongo Semarang). Akmal Bashori mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pembaruan Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia: Studi Pemikiran K.H. Ma’ruf Amin.

Problem akademik dari penelitian Akmal Bashori dirumuskan dalam empat pertanyaan, yaitu: mengapa Ma’ruf Amin mempunyai pemikiran tentang pembaruan hukum ekonomi syari’ah? Bagaimana pemikiran Ma’ruf Amin atas isu-isu modernitas hukum ekonomi syari’ah di Indonesia? Bagaimana kompleksitas metodologis pemikiran Ma’ruf Amin? dan Apa implikasinya terhadap positivisasi hukum ekonomi di Indonesia? Untuk menjawab keempat pertanyaan di atas, promovendus menggunakan teori sosiologi pengetahuan dan epistemologi hukum Islam sebagai pisau bedahnya.

Dihadapan Tim Penguji, Akmal Bashori, yang juga Kaprodi Hukum Ekonomi Syari'ah, Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur'an (UNSIQ) Wonosobo Jawa Tengah,menyampaikan temuan penelitiannya. Pertama, dalam kacamata teori sosiologipengetahuan pemikiran Ma’ruf Amin berhubungan erat dengan praksis sosialnya baik makro maupun mikro. Tawaran pembaruannya sebagai motif meneguhkan keilmuan dan kepakarannya melalui kontekstualisasi fikih berkepentingan melawanan kapitalisme dan menawarkan alternasi syariah. Wacana ilmiahnya memosisikannya sebagai aktor kunci dalam mendefinisikan ekonomi syariah diIndonesia untuk memainkan peran konsolidatif kekuasaannya dalam berbagai lembaga yang ada.

Kedua, isu-isu modernitas pemikiran hukum ekonomi syariah Ma’ruf Amin cenderung melirik kemajuan Barat modern dan negara Muslim sebagai model yang ditiru secara selektif. Ma’ruf Amin mengevaluasi postulat-postulat klasik dan rintangan diskursif daftar panjang stipulasi negatif oposisi biner halal-haram. Sikap responsif-kritis-inovatif-nya terhadap modernitas tidak jarang menimbulkan jejak kontroversi. Pemikirannya tentang bunga uang, keabsahan murābaḥah dalam perbankan, asuransi akad tijāriah (komersil), menunjukkan keberanian melepas nalar imitative (taqlid) sekaligus melampaui dogmatisme tradisonal fikih turāṡ, dengan menggeser praktik ekonomi individual menuju sistem kelembagaan yang lebih luas.

Ketiga, dalam kacamatan teori epistemologi hukum Islam, ditemukan bahwa KH. Ma’ruf Amin menunjukkan upaya signifikan dalam mengembangkan pendekatan metodologis integrative namun tetap berakar pada tradisi usul fikih. Di sini kompleksitas metodologis pemikiran hukumnya dipetakan menjadi dua poros utama: usul fikih sebagai basis normatif dan maqāṣid asy-Syarīah sebagai kerangka filosofis pendukung. Akan tetapi filsafat hukum di sini bekerja sebagai suporter an sich dalam pengukuhan otoritas maksim linguistik yang digunakannya. Dominasi usul diformulasikannya kembali dengan istilah “ijtihad makhāriji”, hasil ekstraksi warisan mazhab era skolastik. Pemikirannya lebih tepat dikategorikan sebagai quasi-expansion, suatu pembaruan terbatas yang tidak menggugat fondasi epistemic warisan klasik.

Keempat, pemikiran K.H. Ma’ruf Amin berimplikasi secara teoritis dan praksis pada positivisasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Posisi strategisnya sebagai ketua umum PBNU dan MUI berperan sebagai gatekeeper epistemic yang tidak hanya mereproduksi wacana fikih muamalah dalam kerangka normatif, tetapi juga mengkonversikannya menjadi perangkat kebijakan negara melalui legislasi. Dalam konteks ini, K.H Ma’ruf Amin memadukan otoritas keagamaan dan kuasa administratif melalui peran “siyāsah syariyyah” dengan negosiasi kebijakan terkait perundang-undangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Pembaruan pemikiran K.H. Ma’ruf Amin dalam pembacaan promovendus merepresentasikan tipologi “reformistik-tradisional,” yang menjembatani tradisi dan modernitas hukum ekonomi syari’ah di Indonesia. Dari sini Akmal Bashori menawarkan paradigma ultra-doctrinal-method sebagai pendekatan alternatif dalam memahami arah pembaruan hukum Islam di tengah dinamika modernitas.

Berdasarkan penilaian Tim Penguji, Akmal Bashori dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dengan IPK 4,00. Promovendus berhasil menyelesaikan program doktornya dengan cepat, yakni selama 2 tahun, 5 bulan, 22 hari. Akmal Bashori tercatat sebagai doktor ke 14 dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Selamat dan sukses Dr. Akmal Bashori, S.HI., M.SI

Berita Terpopuler