Dosen IAIN Manado menjadi Doktor ke 19 Prodi S3 Ilmu Syari'ah
Promovendus foto bersama Tim Penguji usai ujian promosi doktor
NON-MUSLIM DALAM EKOSISTEM BISNIS SYARIAH DI KOTA MANADO
Kota Manado yang dikenal sebagai wilayah multikultural dengan mayoritas penduduk non Muslim menyediakan ruang ideal untuk mengkaji bagaimana nilai-nilai syariah diterima dan diinternalisasi oleh kelompok masyarakat yang berbeda agama. Fenomena partisipasi non Muslim dalam bisnis syariah tidak hanya mencakup peran mereka sebagai konsumen, tetapi juga sebagai pemilik usaha bersertifikat halal, nasabah mayoritas lembaga keuangan syariah, serta pengelola hotel syariah. Hal ini memperlihatkan bahwa prinsip syariah telah menembus batas-batas identitas agama dan mengalami proses normalisasi sosial.
Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Adriandi Kasim, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syari’ah saat ujian promosi doktor. Sidang ini dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Desember 2025 bertempat di Ruang Teknoklas Fakultas Syar’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mulai pukul 13.00 hingga selesai. Tim sidang terdiri dari: Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag. (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si. (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Susiknan, M.Ag (Promotor), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag. (Co-Promotor), Dr. Abdul Mughits, S.Ag., M.Ag. ( Penguji), Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. (Penguji), Dr. Muhammad Ghafur Wibowo, S.E., M.Sc. (Penguji), dan Prof. Dr. Evra Willya, M.Ag, penguji eksternal dari IAIN Manado. Di depan Tim Penguji, Adriandi Kasim, yang merupakan Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Manado, menyampaikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Non-Muslim Dalam Ekosistem Bisnis Syariah Di Kota Manado”
Hasil penelitian promovendus adalah, pertama, keterlibatan non Muslim dalam bisnis syariah selaras dengan tujuan-tujuan maqāṣid, baik maqāṣid al-ʿāmmah maupun maqāṣid al-khāṣṣah. Pada maqāṣid al-ʿāmmah, prinsip syariah berfungsi sebagai instrumen penciptaan kemaslahatan publik atau tahqīq al-maṣlaḥah al-ʿāmmah, menjaga keteraturan sosial atau ḥifẓ al-niẓām, dan menghapus kesulitan atau rafʿ al-ḥaraj melalui mekanisme usaha yang bersih, aman, dan profesional. Pada maqāṣid al-khāṣṣah, fenomena ini berkaitan dengan perlindungan agama atau ḥifẓ al-dīn melalui ketersediaan produk halal, perlindungan jiwa atau ḥifẓ al-nafs melalui higienitas pangan dan keamanan layanan, perlindungan akal atau ḥifẓ al-ʿaql melalui transparansi akad, perlindungan harta atau ḥifẓ al-māl melalui sistem keuangan syariah yang adil, dan perlindungan keturunan atau ḥifẓ al-nasl melalui lingkungan usaha yang ramah keluarga.
Melalui perspektif interaksionisme simbolik, ditemukan bahwa simbol-simbol syariah seperti label halal, sistem bagi hasil, dan atribut hotel syariah dimaknai secara berbeda tetapi saling melengkapi oleh Muslim dan non Muslim. Makna tersebut dibentuk melalui interaksi sosial sehari hari sehingga prinsip syariah tidak lagi dipersepsi sebagai eksklusivitas agama, tetapi sebagai shared symbol yang terkait dengan kualitas, kebersihan, dan ketertiban.
Penerimaan non muslim terhadap kebijakan halal ditopang oleh karāmah insāniyyah, ukhuwwah insāniyyah, taʿāwun, dan al-ʿadālah. Prinsip syariah berfungsi sebagai nilai universal yang dapat diterima dan diamalkan oleh siapa pun tanpa menghilangkan identitas keagamaan masing-masing. Penelitian ini menyimpulkan bahwa partisipasi non Muslim dalam ekosistem bisnis syariah di Manado merupakan bukti kuat bahwa syariah bersifat inklusif, humanis, dan kompatibel dengan masyarakat multikultural. Temuan ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan terkait literasi halal, penguatan peran umat Muslim dalam ekonomi syariah, dan pembangunan ekosistem bisnis syariah yang berkelanjutan dan harmonis.
Berdasarkan hasil musyawarah Tim Penguji, Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude atau pujian. Adriandi Kasim menyelesaikan studi doktoralnya selama 2 tahun 10 bulan dan 12 hari, dengan IPK 3,77. Dia menjadi Doktor ke 19 yang lulus dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah.
Selamat dan sukses Dr. Adriandi Kasin, S.HI., M.H