Rekonstruksi Paradigma Kepatuhan Syari'ah
REKONSTRUKSI PARADIGMA KEPATUHAN SYARI’AH DI PERBANKAN SYARI’AH
Perkembangan industri perbankan syariah dituntut untuk memenuhi prinsip kepatuhan syariah, bukan hanya sebagai pembeda normatif dengan bank konvensional, tetapi juga berfungsi sebagai sumber legitimasi moral, hukum, dan sosial dalam menjalankan aktivitas keuangan. Dalam implementasinya, kepatuhan syariah dihadapkan pada tantangan dinamika operasional bank syariah. Permasalahan mendasarnya berkaitan dengan bagaimana Dewan Pengawas Syariah (DPS) menafsirkan, menimbang, dan menetapkan opini atas berbagai persoalan hukum dan operasional bank. Secara yuridis kepatuhan syariah berdasarkan POJK No. 2 tahun 2024 dan Fatwa DSN MUI sebagai sumber rujukan utama DPS dalam beropini. Namun faktanya, terdapat keterbatasan rujukan fatwa DSN–MUI dalam menjawab isu keuangan modern. Akibatnya terjadi disparitas opini DPS dan bahkan opini DPS yang tidak berdasar pada fatwa DSN MUI.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Aminuddin, mahasiswa Program Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga saat Ujian Terbuka Promosi Doktor. Sidang ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 23 Januari 2026 di Ruang Teknoklas, Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum mulai pukul 13.00 hingga selesai. Tim sidang terdiri dari: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Promotor), Dr. Afdawaiza, M.Ag (Co Promotor), Dr. H. Syafaul Mudawam, M.M (Penguji), Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A (Penguji), Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag (Penguji) dan Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag, penguji eksternal dari UIN Sunan Gunung DJati Bandung. Promovendus menyampaikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul: “Rekontruksi Paradigma Kepatuhan Syariah Dalam Perbankan Syariah di Indonesia: Analisis Pertimbangan Dewan Pengawas Syariah dalam Beropini Atas Permasalahan di Bank Syariah”.
Menurut Aminuddin, penelitiannya bertujuan untuk merumuskan model rekonstruksi paradigma kepatuhan syariah yang berlandaskan kemaslahatan, keadilan sosial, dan kepastian hukum. Disertasinya diharapkan memberikan kontribusi teoretis dengan memperkaya literatur filsafat hukum Islam kontemporer serta memberikan manfaat praktis bagi regulator dan industri perbankan syariah melalui penguatan tata kelola (sharia governance) berbasis konteks filsafat hukum islam, sosial serta kepastian hukum.
Hasil penelitian promovendus mengungkapkan bahwa: pertama, paradigma kepatuhan syariah dalam perbankan syariah tidak dapat dibatasi pada dimensi normatif-yuridis yang bersumber dari fatwa DSN–MUI semata, sebab kepatuhan syariah tidak hanya bersifat legal-formal, tetapi juga harus mempertimbangkan maqăṣid syarī‘ah, nilai etis dan konteks sosial yang lebih luas. Kepatuhan syariah yang hanya berbasis normative yuridis memiliki keterbatasan dan rentan terhadap pelanggaran.
Kedua, DPS berperan sebagai aktor epistemologis yang menjalankan ijtihād kelembagaan dengan menyeimbangkan dimensi normatif, maqāṣidiyyah, dan kontekstual dalam praktik pengawasan syariah. Efektivitas pengawasan DPS juga dijamin melalui POJK atau PBI, AD/ART DSN–MUI, serta kode etik internal bank yang mengatur pengangkatan, pengawasan, pelaporan, serta sanksi DPS.
Ketiga, opini DPS terbentuk melalui interaksi antara prinsip hukum Islam dan faktor sosial-ekonomi serta operasional, seperti stabilitas kelembagaan, tekanan kompetitif industri, dinamika regulasi, dan kebutuhan masyarakat pengguna jasa perbankan syariah. Prinsip maqāṣid syarī‘ah menjadi landasan penting dalam menilai dampak sosial, moral, dan ekonomi dari penerapan hukum syariah dalam aktivitas perbankan. Keempat, model rekonstruksi kepatuhan syariah menempatkan DPS sebagai penyeimbang antara norma syariah dan dinamika sosial. Pendekatan maqăṣid syarī‘ah Asy-Syatibi dan dukungan teori sosial Parsons menjadikan kepatuhan syariah dibangun secara kontekstual dan berkeadilan serta menghindari dampak sistemik risiko perbankan syariah, sehingga hukum Islam dalam praktik perbankan modern tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga bermakna secara etis dan sosial.
Berdasarkan hasil musyawarah Tim Penguji, Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Aminuddin berhasil menyelesaikan sstudi doktoralnya dalam waktu 2 tahun 11 bulan 23 hari dengan IPK 3, 94 Promovendus merupakan Doktor ke 21 yang lulus dari Program Studi Ilmu Syari’ah Program Doktor.
Selamat dan sukses Dr. Aminuddin, Lc., M.Si