Klinik Metodologi Hukum Bisnis dan Ekonomi Syari'ah

KLINIK METODOLOGI HUKUM BISNIS DAN EKONOMI SYARI’AH

Salah satu problem krusial yang berpengaruh terhadap masa studi mahasiswa pada Program Doktor adalah lambatnya penulisan tugas akhir, yaitu disertasi. Padahal disertasi merupakan syarat wajib bagi mahasiswa yang ingin lulus dari studi doktoralnya. Ketepatan waktu studi mahasiswa sangat ditentukan oleh lamanyapenyelesaian disertasi. Atas dasar inilah, Prodi Doktor Ilmu Syari’ah menyelenggarakan kegiatan Klinik Metodologi dan Penguatan Riset, dengan tujuan membantu mahasiswa dalam peningkatan kualitas penulisan disertasinya.

Hari ini, Selasa tanggal 25 November 2025, Prodi Doktor Ilmu Syari’ah Kembali menyelenggarakan kegiatan Klinik Metodologi, dengan focus pada riset hukum bisnis dan ekonomi syari’ah. Peserta kegiatan ini adalah: mahasiswa Program Doktor dan Program Magister Ilmu Syari’ah yang saat ini sedang Menyusun tugas akhir. Narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Khotibul Umam , S.H., LL.M, Dosen dari Departemen Hukum Islam yang juga menjadi Sekretaris Prodi Doktor Hukum Universitas Gadjah Mada. Topik yang disampaikan adalah: “Pengembangan dan Tantangan Penelitian Hukum Bisnis dan Ekonomi Syariah di Era Digitalisasi Ekonomi”.

Menurut Dr. Khotibul Umam, dalam penulisan tugas akhir mahasiswa harus memahami tiga lapisan dalam hukum, yaitu: Dogmatika Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum. Dogmatika hukum cara kerjanya adalah: memaparkan, menganalisis, mensistematisasi, menginterpretasikan hukum positif. Pertanyaan dalam penelitian hukum bisnis dan ekonomi syari’ah yang didasarkan pada dogmatika hukum misalnya, Apakah pengenaan denda keterlambatan (ta’zir) yang dimasukkan sebagai komponen pendapatan operasional bank dalam akad Murabahah merupakan pelanggaran terhadap Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan dana tersebut diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan)?

Kedua adalah lapisan teori hukum, yang bertujuan meneliti unsur-unsur yang sama pada semua tata hukum, yang secara apriori merujuk pada sisi logis setiap hukum positif. Seorang peneliti dapat Menyusun pertanyaan berbasis teori hukum misalnya, Bagaimana teori kontrak syariah yang berlandaskan prinsip risk sharing dan larangan riba dapat melegitimasi penggunaan ta’widh sebagai mekanisme kompensasi kerugian riil, tanpa melanggar konsep larangan pengambilan keuntungan atas utang (qardh) seperti yang dijalankan dalam sistem konvensional?

Ketiga adalah lapisan filsafat hukum, yakni merefleksikan hukum dalam keumuman dan hukum pada hakikat-nya (law as such). Pertanyaan yang dapat dimunculkan misalnya, Apakah penerapan sanksi finansial terhadap nasabah yang wanprestasi mencerminkan keadilan syariah menurut maqashid al-syariah, terutama ketika wanprestasi disebabkan kondisi darurat atau ketidakmampuan yang tidak disengaja, sehingga memunculkan isu antara keadilan ilahiah dan pacta sunt servanda?

Narasumber juga menyampaikan bahwa seorang peneliti bidang hukum harus memahami hirarkhi teori dalam penelitian hukum, mulai dari Grand theory, middle range theory, dan applied theory. Grand theory adalah kerangka konseptual yang sangat abstrak dan luas yang seringkali sulit untuk diuji secara langsung secara empiris karena sifatnya yang filosofis. Contohnya teori Maqashid Shari’ah (Tujuan Hukum Islam), Teori Keadilan, Teori Negara Hukum, dan sebagainya.

Middle range theory, yaitu teori yang menjembatani antara grand theory (abstrak) dengan teori operasional. Contohnya adalah: Teori Efektivitas Hukum, Teori Intermediasi Keuangan Syariah, Teori Penerapan Pembagian Risiko (Risk-Sharing), dan sebagainya. Sedangkan Applied Theory adalah teori yang bersifat operasional, spesifik, dan berhubungan langsung dengan variabel teknis yang diteliti. Contoh: Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance), Perlindungan Konsumen, Teori Kebatalan Akad, dan sebagainya.

Di akhir sesi, narasumber menyampaikan tentang objek kajian yang menarik diteliti dalam ekosistem ekonomi syari’ah, yaitu perbankan syari’ah, pasar modal syari’ah, industry keuangan non bank syari’ah, inovasi keuangan digital syari’ah, dana sosial syari’ah dan industry halal. Beberapa isu-isu kontemporer dalam hukum ekonomi syari’ah: aspek hukum fintech dan digitalisasi, regulasi aset kripto dan dan Non-Fungible Token (NFT), Penerapan Environmental, Social, Governance (ESG) dalam Keuangan Syariah, Harmonisasi Hukum, yakni penyesuaian antara prinsip-prinsip hukum Islam (baik melalui teori fiqh muamalah atau fatwa DSN-MUI), regulasi perundang-undangan dan pengaturan pemerintah (melalui UU, POJK, dan sebagainya), serta realitas penerapan praktik keuangan syariah di lapangan.

Berita Terkait

Berita Terpopuler