Klinik Metodologi Hukum Keluarga Islam
METODOLOGI RISET HUKUM ISLAM MELALUI PUTUSAN PENGADILAN
Dalam pengambilan keputusan hukum di Pengadilan, para hakim mempertimbangkan beberapa hal yang merupakan tahapan esensial dan menjadi alasan utamadi balik sebuah putusan. Kelima tahapan tersebut adalah: fakta hukum, norma, asas hukum, filosofi hukum, dan konklusi. Demikian paparan yang disampaikan oleh Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Metodologi dan Pengembangan Riset Hukum Keluarga Islam. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Prodi S3 Ilmu Syari’ah pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025, mulai pukul 08.30 hingga selesai. Penyelenggaraan Klinik metodologi ini bertempat di Ruang Teatrikal Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Peserta kegiatan ini adalah mahasiswa program doktor dan magister yang mengambil konsentrasi Hukum Keluarga Islam. Tema kegiatan ini adalah “Klinik Metodologi Riset Hukum Islam Melalui Putusan Pengadilan”.
Menurut Dr. Khoiriyah, pertimbangan fakta hukum didasarkan pada bukti tertulis, bukti saksi, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat yang dihadirkan para pihak dipersidangan. Sedangkan pertimbangan norma yang dimaksud adalah aturan-aturan hukum yang dijadikan dasar, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Kompilasi Hukum Islam (KHI), PERMA, SEMA, PMA, POJK, PMK, dan lain-lain. Jika terdapat norma hukum untuk kasus yang ditangani, maka hakim melakukan interpretasi/penafsiran terhadap norma tersebut. Tetapi jika tidak ditemukan norma hukum maka hakim akan membuat terobosan hukum atau melakukan konstruksi hukum.
Ketiadaan norma dapat diantisipasi dengan melakukan analogi dan penghalusan hukum. Hakim mencari norma dengan kasus yang serupa, atau norma yang sudah ada dilengkapi agar sesuai dengan kasus yang ditangani. Cara lainnya adalah dengan melakukan Argumentum a Contrario/contra legem, yaitu menerapkan norma dengan kebalikannya, contohnya penetapan Ahli Waris non muslim.
Tahap selanjutnya adalah memperhatikan asas hukum, yaitu asas yang menjadi pertimbangan hakim, seperti asas kepatutan, asas kepastian, asa kemanfaatan dan lain-lain. Dalam hal ini, hakim menimbang bukti dan fakta dengan menggunakan asas gramatikal, historis, sosiologis, Teleologis (Digital), Psikologis, dan lain sebagainya.
Langkah selanjutnya adalah kajian filosofi hukum. Filosofi yang menjadi dasar pertimbangan hakim, antara lain: mempertimbanngkan dari sisi keadilan substantif, keadilan restorative, Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Tahap terakhir adalah konklusi atau pengambilan kesimpulan. Berdasarkan pertimbangan yang ada hakim akan menyimpulkan hasil dari interprestasinya tersebut.
Di akhir sesi pemaparan, narasumber memparkatikkan bagaimana pengambilan keputusan melalui tahapan tersebut. Narasumber juga memberikan contoh petitum dalam sebuah putusan Pengadilan Agama. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini, dan mendapatkan wawasan riset yang komprehensif khususnya dalam kajian putusan pengadilan agama.