Teliti Pariwisata Halal di Bali, Wahyu Sri Handono Raih Gelar Doktor
Promovendus foto bersama Tim Penguji usai sidang terbuka
DINAMIKA PENGEMBANGAN INDUSTRI HALAL DI BALI
Pengembangan industri halal di Bali merupakan isu strategis yang semakin relevan dalam konteks globalisasi. Meningkatnya jumlah wisatawan Muslim di Bali menunjukkan preferensi terhadap destinasi yang menyediakan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Namun, Bali menghadapi dinamika dan tantangan tersendiri dalam pengembangan industri ini. Secara ekonomi, peluang pengembangan industri halal di Bali cukup besar, terutama dalam memberdayakan pelaku usaha lokal seperti UMKM agar mampu menjangkau segmen pasar wisatawan Muslim yang terus bertumbuh. Namun dari sisi sosial dan budaya, resistensi masyarakat terhadap simbolisasi Islam di ruang publik menjadi hambatan tersendiri. Identitas budaya Bali yang kental dengan nilai-nilai Hindu dan adat istiadat lokal memunculkan kekhawatiran terhadap potensi disrupsi sosial jika pendekatan pengembangan industri halal tidak dilakukan secara inklusif dan sensitif terhadap kearifan lokal.
Demikian presentasi yang disampaikan oleh Wahyu Sri Handono, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada saat ujian terbuka promosi doktor. Ujian ini dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syar’'ah dan Hukum mulai pukul 13.00 hingga selesai. Tim sidang terdiri dari: Prof. Dr. H. Riyanta, M.Hum (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag (Promotor), Prof. Dr. H. Fathorrahman, S.Ag, M.Si (Co-Promotor), Dr. Abdul Mughits, M.Ag (Penguji), Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Penguji), Dr. Imdelda Fajriati, M.Si (Penguji), dan Dr. Drs. M. Rizal Qasim, M,Si (Penguji). Pada sidang terbuka ini, promovendus menyampaikan hasil penelitian disertasinya yang berjudul: “Dinamika Pengembangan Industri Halal di Bali: Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Budaya.”
Menurut promovendus yang juga merupakan Ketua Komisi Pariwisata dan Budaya MUI Provinsi Bali, kebijakan jaminan produk halal di Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 melalui skema self-declare, serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024. Transformasi dari sistem sukarela (voluntary) ke sistem wajib (mandatory) membawa dampak positif dengan meningkatnya sertifikat halal pelaku usaha di Bali menunjukkan efektifivitas hukum berlaku. Peningkatan sertifikat halal di Bali menjadi salah satu faktor terbukanya pengembangan industri pariwisata halal dengan pendekatan yang adaptif dan inklusif.
Masyarakat Bali, menurut Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Muhamadiyah Bali ini, memiliki pola resepsi yang berbeda dari masyarakat lainnya terhadap undang-undang jaminan produk halal. Mereka bisa menerima secara utuh dengan dibuktikan mayoritas pelaku usaha di Bali memiliki sertifikat halal. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha non muslim di Bali. Di sisi lain, mereka meminta kekhususan dengan melakukan bargaining dengan sukla nya, yaitu kehalalan yang didasarkan pada kearifan local masyarakat Hindu Bali. Secara ekonomi mereka diuntungkan dengan adanya kewajiban sertifikasi halal, secara sosial kewajiban sertifikasi halal meningkatkan integrasi bangsa, dan secara budaya menguatkan Ajeg Bali. Promovendus menawarkan pemikiran tentang perlunya membangun kontruksi sosial dengan menggunakan “Halal-Sukla Standar Pariwisata Halal Bali”, yaitu pariwisata halal inklusif berbasis kearifan lokal. Hal ini diperlukan untuk mendukung pengembangan pariwisata halal di Bali di masa mendatang.
Berdasarkan hasil musyawarah Tim Penguji, Wahyu Sri Handono dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude alias pujian. Promovendus berhasil menempuh studi doktoralnya selama 2 tahun 10 bulan 17 hari, dengan IPK 3,96. Wahyu Sri Handono merupakan doktor ke 20 yang lulus dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah.
Selamat dan sukses Dr. Wahyu Sri Handono, S.T., M.AP.