Strategi Pengembangan Prodi Doktor Ilmu Syari'ah
Diskusi penyusunan strategi pengembangan Prodi Doktor Ilmu Syari'ah
STRATEGI PENGEMBANGAN PRODI ILMU SYARI’AH PROGRAM DOKTOR
Kegiatan review kurikulum dan penguatan Prodi yang dilaksanakan oleh Prodi Doktor Ilmu Syari’ah pada hari Kamis, tanggal 7 Nopember 2024 di Hotel Grand Rohan menghasilkan beberapa poin penting yang akan diimplementasikan pada masa berikutnya. Poin-poin tersebut merupakan hasil diskusi para peserta yang terdiri dari Para pimpinan Fakultas,Guru Besar, Dosen, mahasiswa, tendik, alumni, dan para praktisi. Beberapa poin hasil kesepakatan tersebut adalah:
Pertama, Program Studi Doktor Ilmu Syar’ah perlu mendesain keilmuannya agar memiliki karakteristik yang unik dan menjadi distingsi dari Prodi serupa. Sebagai Prodi yang mengkaji hukum Islam, maka perlu ada materi kajian yang membahas tentang fungsi hukum Islam di Indonesia secara konkrit. Mahasiswa tidak hanya mempelajari hukum Islam yang ideal, tetapi diarahkan untuk mengkritisi bagaimana apilkasinya di Indonesia dan bagaimana mentransformasikannya ke dalam sistem hukum nasional.
Pembelajaran matakuliah juga perlu melibatkan dosen eksternal yang memiliki keahlian di bidangnya. Prodi dapat menghadirkan tokoh atau ilmuwan yang berreputasi nasional maupun internasional untuk menjadi dosen pengampu secara team teaching. Universitas perlu menyediakan dosen tamu dari luar negeri yang dapat dimaksimalkan fungsinya untuk kegiatan dosen tamu, kuliah umum maupun public lecture. Di samping itu, Prodi juga perlu menghadirkan para praktisi menjadi narasumber kegiatan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas akademik mahasiswa sekaligus menunjukkan keunggulan program studi.
Kedua, bahwa animo masyarakat untuk melanjutkan studi doktoral cukup tinggi, baik di kalangan akademisi maupun praktisi. Namun mereka tidak dapat meninggalkan pekerjaannya jika harus mengikuti perkuliahan regular. Oleh karena itu, Prodi S3 Ilmu Syari’ah perlu membuka kelas non regular dengan tetap menjaga kualitas akademiknya. Kelas non regular dimaksud dapat berupa kelas blended learning, yakni perpaduan antara online dan offline dengan konsekuensi berbeda biaya pendidikannya. Fakultas perlu menyiapkan smart room yang dapat memfasilitasi kelas blended learning atau kelas online. Sistem perkuliahan juga dapat dilakukan dengan membuat prosentase antara kuliah daring dengan luring. Ada saatnya mahasiswa kuliah luring di Fakultas, namun dapat juga Prodi menugaskan dosen untuk melaksanakan perkuliahan luring di tempat yang ditentukan oleh mahasiswa.
Ketiga, perlunya membenahi sarana dan prasarana perkuliahan, seperti ruang kuliah yang nyamana, tersedianya ruang transit bagi mahasiswa, ruang diskusi atau working space yang dilengkapi dengan coffee dan snack. Ruang seperti itu dapat difungsikan oleh mahasiswa sebagai tempat untuk menulis dan menyelesaikan disertasi. Dengan demikian atmosfer akademik di Prodi dan Fakultas akan terbangun dan berdampak positif bagi peningkatan mutu akademik mahasiswa.
Keempat, dalam hal peningkatan kompetensi mahasiswa Prodi perlu melaksanakan kegiatan kegiatan substantif seperti matrikulasi bagi mahasiswa yang ilmunya tidak linier dengan Ilmu Syari’ah. Prodi bersama fakultas juga perlu menyelenggarakan student mobility maupun student exchange ke perguruan tinggi luar negeri, agar mereka mendapatkan insight keilmuan dan atmosfer akademik.
Di sisi lain, Prodi perlu menyusun road map monitoring dan evaluasi (monev) perkuliahan mahasiswa, termasuk monev dalam penulisan disertasi. Kaprodi memiliki otoritas untuk mempertemukan mahasiswa bersama Promotor dan co-Promotor yang tidak se-frekwensi, agar mahasiswa tidak berlarut – larut dan terombang ambing dalam penyelesaian disertasinya. Biasanya, mahasiswa jika sudah selesai teorinya, akan masuk dalam zona nyaman sehingga lupa menulis disertasi. Oleh karena itu kegiatan monev dapat menjadi strategi untuk mendorong mahasiswa untuk menyelesaikan disertasinya.
Ujian pra disertasi, baik ujian komprehensif maupun ujian proposal disertasi perlu didesain pelaksanaannya. Output dari ujian tersebut harus dirumuskan, dan juga menambah jumlah penguji proposal agar proposalnya semakin berkualitas. Prodi juga perlu memikirkan apakah Ujian Promosi dapat digantikan dengan artikel yang sudah terbit di Jurnal Scopus.