Workshop Review Kurikulum Prodi S3 Ilmu Syari'ah
Pelaksanaan kegiatan workshop Reviw Kurikulum Prodi Doktor Ilmu Syari'ah
WORKSHOP REVIEW KURIKULUM PRODI DOKTOR ILMU SYARI’AH
Pada hari kamis, 7 November 2024, program studi (prodi) Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum, melaksanakan workshop penguatan prodi S3 di Hotel Grand Rohan, Yogyakarta. Acara ini menghadirkan Prof. Syamsudin, sebagai narasumber utama. Beliau berlatar keilmuan Hukum yang saat ini menjabat sebagai pengelola prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam acara ini, beliau memaparkan pengalamannya sebagai pengelola S3 di Fakultas Hukum UII. Di antara topik yang dijabarkan adalah visi keilmuan S3 ilmu Hukum yang menekankan pada “Terwujudnya Program Doktor Hukum sebagai rahmatan lil ‘alamin yang berkomitmen pada risalah islamiyah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai profetik, yang berkualitas baik di tingkat nasional maupun internasional”. Visi ini, diterjemahkan dalam berbagai prosedur keilmuan yang berkaitan dengan misi dan tujuan untuk menghasilkan “Lulusan yang berintegritas, inovatif, dan transformatif, berorientasi pada nilai-nilai profetik, keuniversalan, kebangsaan, dan independensi yang siap berperan sebagai akademisi dan praktisi hukum.”
Secara teknis-administratif, Prof. Syamsudin menjelaskan bahwa pelaksanaan kuliah di prodi S3 mengacu pada kurikulum tahun 2021 yang dianggap bercorak milineal. Di antara alasan mendasarnya adalah, melalui kurikulum tahun 2021 ini, semua proses perkuiliahan hingga tugas akhir atau penulisan disertasi bisa terkontrol dan terukur. Melalui metode ini, diharapkan mahasiswa yang belajar di prodi S3 bisa selesai tepat waktu. Di samping itu, untuk menunjang kurikulum tersebut, prodi S3 FH UII melaksakan kegiatan bursa ide penelitian disertasi untuk menstimulasi mahasiswa agar mempunyai pandangan dan wawasan dalam menentukan topik-topik penelitian disertasi. Bahkan, untuk menguatkan penunjang kurikulum ini, prodi S3 FH UII juga melakukan kuliah lapangan ke berbagai lembaga yudikatif di Indonesia.
Pengalaman akademik yang dikelola oleh Prof Syamsudin di prodi S3 FH UII dan dijabarkan rinci dalam workshop penguatan prodi S3, memperoleh respons yang dinamis dari peserta workshop yang terdiri dari Guru Besar, Dosen S3, mahasiswa S3, dan tendik Fakultas Syariah dan Hukum. Di antara respons yang menjadi pintu diskusinya adalah pertanyaan Prof. Dr. Khairudin tentang rumusan profetik yang menjadi ruh akademik ilmu Hukum di UII dan pertanyaan Dr. Thantowi yang menyoal bagaimana memosisikan ilmu syariah agar bisa berkontribusi bagi peradaban hukum di Indonesia. Bahkan, menurut Thantowi, diperlukan terobosan penting untuk melakukan kajian positifikasi hukum islam yang disertai teori dan metode keilmuan yang menunjang bagi penguatan ilmu Hukum Islam di Indonesia.
Di samping pertanyaan substantif yang disampaikan oleh para peserta, ada pula pertanyaan bercorak administratif yang berlaku di prodi S3 FH UII. Hal ini sebagaimana yang ditanyakan oleh Dr. Malik Ibrahim, Dr. Abdul Mughits, Dr. Syamsul Hadi, Dr. Khalid Zulfa, dan Dr. Ahmad Saifuddin perihal kiat dan kebijakan yang dilakukan oleh prodi S3 FH UII.
Dari sekian pertanyaan yang disampaikan para peserta, prof. syamsudin merespons dengan taktis, bahwa agar Ilmu Hukum Islam bisa eksis dan mempunyai ruang signifikansi dalam peradaban hukum di Indonesia, prodi S3 Ilmu Syariah dan pegiat ilmu syariah perlu melakukan kontekstualisasi dalil-dalil naqliyah yang bersumber dari al qur’an, hadis, dan ijtihad ulama. Adapun pertanyaan lain yang bercorak tehnis-administratif, Prof syamsudin menjabarkan pengalaman FH UII yang dilakukan secara humanis. Di antara kebijakan yang dilakukan adalah prodi S3 FH mengadakan forum-forum pertemuan bersama mahasiswa prodi S3 untuk memotivasi mereka agar fokus dalam melakukan tugas-tugasnya. Apabila ada masalah tehnis antara mahasiswa dengan dosen pembimbingnya, prodi S3 menjembatani komunikasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan agar ada titik temu yang solutif dan memudahkan mahasiswa.
Pengalaman akademik yang selama ini dilakukan oleh prodi S3 FH UII, menjadi pelajaran berharga bagi prodi S3 Ilmu Syariah agar merancang paradigma keilmuan yang mencirikan ekosistem keilmuan di Fak.Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Demikian pula, kebijakan administratif di prodi S3 Ilmu Syariah, perlu dibuat sebuah sistem monitoring dan evaluasi yang efektif dan maslahat.