Dinamika Perda Bernuansa Syari'ah di Indonesia
Promovendus foto bersama Tim Penguji usai yudisium
DINAMIKA PERDA BERNUANSA SYARI’AH DI INDONESIA
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa Syari’ah di Indonesia, menuai kontroversi di lingkungan masyarakat. Kelompok yang pro menyatakan bahwa Perda bernuansa Syari’ah dapat membantu pemerintah dalam menumbuh-kembangkan kehidupan beragama dan melaksanakan amanat sila pertama pancasila dan UUD 45. Pemikiran sepert ini tidak sejalan bagi pihak yang kontra, karena menurut mereka penerapan Perda beruansa Syari’ah merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, UUD 1945 serta Bentuk Negara Kesatuan. Selain itu, Perda Syari’ah juga akan menimbulkan sikap diskriminatif dan disintegrasi bangsa.
Demikian presentasi dari Isroji, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, di hadapan Tim Penguji Ujian Terbuka Promosi Doktor. Ujian ini dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, mulai jam 09.00 hingga selesai bertempat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum. Tim Penguji terdiri dari: Prof. Dr. H. Riyanta, M.Hum (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris), Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag (Promotor), Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag (Co Promotor), Dr. Lindra Darnela, M.Hum (Penguji), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A (Penguji), Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (Penguji), dan Dr. Haryanto, M.Hum (Penguji eksternal dari UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto).
Promovendus meneliti keberadaan Perda bernuansa Syari’ah di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada masa awal reformasi. Problem akademik dalam disertasinya adalah: (1) Bagaimana proses legislasi Perda bernuansa syariah di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu dalam perspektif politik hukum lokal? (2) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi diterbitkannya Perda bernuansa syariah tersebut? (3) Bagaimana penerapan Perda bernuansa syariah dalam Perspektif Maqasid Syariah? Dengan metode kualitatif dan mengambil beberapa perda bernuansa syariah perkara, promovendus menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan sosiologi hukum (legal sociological approach). Perda bernuansa syariah tersebut dianalisis dengan teori politik hukum daerah dan teori maqasid syari‘ah.
Di akhir presentasi, Promovendus menyimpulkan bahwa: Pertama, secara yuridis normatif, proses legislasi Perda Bernuansa Syariah di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Indramayu telah melalui tahapan-tahapan yang dapat dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi diterbitkannya Perda bernuansa syariah adalah: a). faktor masyarakat mayoritas muslim (tradisional) dan punya keinginan kuat untuk melestarikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, b). faktor sosial politik Islam yang sangat dipengaruhi dinamika organisasi masyarakat keagamaan, c). faktor perkembangan zaman dan modernisasi menimbulkan perubahan sosial. Ketiga, Perda bernuansa Syariah ada yang sesuai dengan Maqāṣid Asy-Syarī‘ah dan ada yang kurang sesuai.
Perda bernuasa syariah harus memberikan kesesuaian (keharmonisan), keadilan dan kemaslahatan. Kebaruan (novelty) yang ditemukan penulis adalah konsep harmonisasi syariah dan hukum dalam pembentukan kebijakan daerah yang diartikan yaitu formalisasi syariat Islam dalam pembentukan kebijakan daerah sebagai produk politik harus menyelaraskan aspek syariah dan aspek hukum, agar mendatangkan keadilan dan kemaslahatan semua manusia (li mashalih al-ibad).
Promovendus berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan. Masa studi doktornya ditempuh dalam waktu 5 tahun 2 bulan 29 hari dengan IPK 3,89. Isroji merupakan doktor ke 13 dari Program studi Ilmu Syari'ah Program Doktor, Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Selamat Dr. Isroji, S.H., M. Hum