Dinamika Jaminan Produk Halal di Indonesia
Foto bersama Promovendus dan Tim Penguji
DINAMIKA POLITIK HUKUM JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
Pemberlakukan peraturan tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia mengalami 2 (dua) fase, pertama fase voluntary dan kedua fase mandatory. Pada fase mandatory ada arah kebijakan (politik hukum) pemerintah dari berorientasi mengutamakan pada perlindungan konsumen dan produsen mengarah pada nilai tambah perdagangan melalui cipta lapangan kerja dan investasi. Dalam prespektif ilmu perundang-undangan, perubahan pengaturan JPH tersebut meliputi aspek jenis dan klasifikasi peraturan perundang-undangan, fungsi peraturan baik pengaturan maupun pelaksanaan, dan materi muatan peraturan. Dalam prespektif teori politik hukum Mahfud MD, yang menyatakan bahwa relasi konfigurasi politik linier dengan produk hukum yang dihasilkan ternyata tidak selamanya berlaku. Hal ini dapat dipengaruhi adanya variabel lain yaitu variabel intervening, berupa kondisi sosial-politik dan alasan konstitusional.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Muhammad Lutfi Hamid, saat ujian promosi doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ujian promosi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum. Tim Penguji terdiri dari: Prof. Dr. H. Riyanta, M.Hum (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris), Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Promotor), Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag (Co Promotor), Dr. H. Fathorrahman, M.Si (Penguji), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A (Penguji), Dr. Imelda Fajriati, M.Si (Penguji), dan Prof. Dr. H. Abdul Ghofur, S.H., M.H (Penguji eksternal dari Universitas Gadjah Mada).
Dalam disertasinya, promovendus menganalisis tiga masalah pokok, yaitu: (1) perubahan apa saja yang terdapat dalam dinamika perundangundangan produk halal di Indonesia? (2) Apa penyebab terjadinya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH hingga akhirnya diberlakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; (3) Bagaimanakah konfigurasi politik dan karakter hukum disahkannya itu? dan Bagaimanakah konsep politik hukum dalam dinamika politik di Indonesia dalam kasus UU JPH?
Metode penelitian yang digunakan adalah diskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Adapun objek penelitiannya adalah politik hukum terhadap UU JPH. Penelitian ini menggunakan statute approach, historical approach serta conceptual approach. Melalui prespektif politik hukum, regulasi perubahan hukum merupakan bagian dari produk politik yang mana berhubungan dengan konfigurasi politik dan otoriter. Hal ini kemudian akan menghasilkan produk hukum yang berkarakter represif dan ortodok. Sementara konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif dan populis. Meski disebutkan bahwa kategorisasi tersebut tidak selamanya mutlak namun penekanan penelitiannya mengarah pada postulat hukum tersebut. Dari sinilah penulis ingin membuktikan teori politik hukum tersebut melalui kasus pembentukan UU JPH.
Temuan disertasi penulis adalah: pertama, dinamika perundang-undangan produk halal di Indonesia mengalami berbagai aspek perubahan. Perubahan-perubahan tersebut mencakup aspek jenis dan klasifikasi Peraturan Perundang-Undangan; fungsi Peraturan baik pengaturan maupun pelaksanaan; dan materi muatan Peraturan. Dalam aspek jenis dan klasifikasi ditemukan perubahan dari kategori jenis undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan badan yang mempunyai fungsi pengaturan dan pelaksanaan yang berbeda. Perubahan juga terjadi karena materi muatan yang berbeda juga. Kondisi itu yang menjadikan peraturan mengenai JPH disebut tumpang-tindih, parsial dan tidak terintegrasi.
Kedua, Dinamika perubahan hukum JPH tentu tidak lepas dari politik hukum (legal policy) pemerintah. Indonesia sebagai negara yang demokratis, sistem pemerintahan yang dijalankan mengalami pasang surut ditandai dengan politik hukum yang diberlakukan. Dalam konfigurasi politik yang otoriter namun menghasilkan hukum yang responsif tentulah ada faktor-faktor yang menjembatani. Faktor-faktor tersebut adalah kondisi sosilal politik yang mendukung dan argumentasi konstitusional yang memadahi.
Ketiga, dalam prespektif politik hukum dimana hukum adalah produk politik dapat diketahui bahwa relasi konfigurasi politik sebagai variabel dependen dengan produk hukum sebagai variabel independen tidak selamanya linier. Konfigurasi politik yang biasanya dikategorisasikan otoriter dan demokratis sesungguhnya juga bersifat relatif dan dinamis. Berkaitan dengan pembentukan UU JPH produk hukumnya bersifat responsif. Adapun konfigurasi politiknya dapat diklasifikasikan dalam 3 (tiga) model yaitu, pertama, saat penyusunan UU 33/2014 berkarakter demokratis dan kedua, saat penyusunan UU Cipta Kerja I berkarakter otoriter, dan ketiga, saat penyusunan UU Cipta Kerja II berkarakter otoriter namun dijembatani oleh alasan sosial-politik dan konstitusi. Alasan inilah yang menjadi variabel intervening untuk dapat disahkan dan pemberlakukannya UU Cipta Kerja dalam hal ini termasuk di dalamnya UU JPH.
Muhammad Lutfi Hamid dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan memiliki IPK 3,97. Promovendus menempuh studi doktornya dalam waktu 5 tahun 12 hari dan merupakan doktor ke 12 dari Program Studi Ilmu Syari'ah Program Doktor Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Selamat Dr. Muhammad Lutfi Hamid, M.Ag.