Kerjasama Prodi Doktor Ilmu Syariah dengan IAI AL AZIS

KERJASAMA PRODI S3 ILMU SYARIAH DENGAN IAI AL ZAYTUN INDONESIA

Hari ini, Senin tanggal 16 Januari 2023, Program Studi Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menerima kunjungan dari Institut Agama Islam Al Zaytun Indonesia (IAI AL AZIS) yang beralamat di Indramayu Jawa Barat. Delegasi IAI AL AZIS diwakili oleh Ibu Fitri R Sunarya dan Ibu Anjar Sulistyani dari Fakultas Syariah IAIN AL AZIS. Keduanya diterima oleh Pengelola Prodi Doktor Ilmu Syariah, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Prodi) dan Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Sekretaris Prodi). Pertemuan berlangsung dengan hangat di Ruang Kaprodi Sekprodi Doktor Ilmu Syariah, mulai pukul 10.00 hingga 12.00.

Tujuan kunjungan dari IAIN AL AZIS ini adalah untuk melakukan kerjasama dalam bidang pendidikan, khususnya dalam pengembangan Sumber Daya Manusia civitas akademika IAI AL AZIS. Bentuk kerjasama tersebut adalah pengiriman Dosen Fakultas Syariah untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang doctoral di Prodi Doktor Ilmu Syariah. Fakultas Syariah IAI AL AZIS memiliki dua prodi, yaitu Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah) dan Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Pemilihan Prodi Doktor Ilmu Syariah didasari atas kesesuaiannya dengan keilmuan yang dikembangkan di Fakultas Syariah IAI ALAZIS. Kerjasama tersebut akan diwujudkan dalam bentuk pendaftaran Dosen-dosen IAI ALAZIS menjadi mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syariah pada tahun akademik yang akan datang.

Ketua Prodi Doktor Ilmu Syariah menyambut baik kerjasama ini. Saat ini Prodi Doktor Ilmu Syariah membuka konsentrasi Hukum Keluarga Islam, Hukum Bisnis Islam, Politik Hukum Islam, dan Hukum Jinayat. Konsentrasi ini berkesesuaian dengan keilmuan yang dikembangkan oleh Fakultas Syariah IAI ALAZIS. Konsentrasi Politik Hukum Islam linier dengan keilmuan Prodi Hukum Tata Negara, sedangkan Konsentrasi Hukum Bisnis Islam linier dengan Prodi Hukum Ekonomi Syariah.

Ketua Prodi juga menjelaskan tentang visi misi Program Studi dan muatan kurikulumnya. Keilmuan Syariah dikembangkan bukan hanya sebagai objek kajian penelitian disertasi, tetapi dapat juga dikembangkan menjadi perspektif untuk mengkaji keilmuan di luar bidang hukum Islam. Oleh karena itu para dosen maupun praktisi di luar bidang hukum Islam tetap dapat menempuh program doktor di S3 Ilmu Syariah tanpa khawatir kehilangan linieritas keilmuannya.

Kurikulum Program Studi Doktor Ilmu Syariah didesain agar mahasiswa dapat lulus dalam waktu maksimal 3 tahun. Mahasiswa diharuskan menulis disertasi sejak semester pertama, melalui penulisan makalah pada setiap matakuliah. Pada semester pertama, mahasiswa dibekali dengan matakuliah yang akan menjadi landasan teoritis dan normative dalam penulisan disertasinya. Semester kedua, mahasiswa akan focus menyusun proposal disertasi dengan mematangkan objek kajian dan focus kajiannya. Pada semester ketiga mahasiswa akan diberikan co promotor untuk penyusunan proposal disertasi yang siap diujikan. Mahasiswa juga diberi ketrampilan menulis artikel internasional melalui matakuliah academic wirting. Semester keempat mahasiswa sudah dapat menyelesaikan penulisan disertasi dan mendaftarkan ujian disertasi, mulai dari pendahuluan, tertutup hingga promosi doktor.

Pihak IAI ALAZIS akan segera menindaklanjuti kerjasama ini dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) yang akan menjadi payung hukum bagi kerjasama yang akan dilakukan. Pihak IAI AL AZIS dan Prodi Doktor Ilmu Syariah sepakat untuk menindaklanjuti kerjasama ini pada tahun akademik yang akan datang.

Berita Terkait

Berita Terpopuler