Perwujudan Hayah Tayyibah Melalui Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

PERWUJUDAN PRINSIP “HAYAH THAYYIBAH” MELALUI PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT

Lusia Nia Kurnianti, SH,MH

Mahasiswa Program Studi Doktor (S3) Ilmu Syari’ah UIN Sunan Kalijaga

Sesuai amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh hukum positif dalam hierarki peraturan perundangan, maka pengaturan perekonomian rakyat adalah suatu konsep yang harus terus mendapatkan pengamatantahap demi tahap.Hal ini penting demi melihat kembali cetak biru yang telah ditetapkan negara kita dari tahun ke tahun. Progresifnya investasi dan perekonomian negara tidak terlepas dari seluruh upaya masyarakat dalam suatu negara yang selalu berupaya untuk mampu berdaya guna dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah telah menggariskan ke mana arah pembangunan di berbagai bidang yang tertuang dalam suatu rancangan kebijakan yang saat ini telah dijadikan sebuah acuan dalam menerapkan langkah kongkrit di masyarakat. Kondisi ini tidak terlepas dari pelayanan publik, sebagai lembaga yang bergerak dalam menyelenggarakan administrasi negara tentunya.

Ekonomi rakyat yaitu sebuah tatanan ekonomi yang terdiri dari sejumlah usaha kecil dengan orientasi usaha masih berupa pemenuhan kebutuhan yang dikelola oleh rakyat dengan modal terbatas serta teknologi dan manajemen yang masih sangat tradisional. Ekonomi rakyat sebagai suatu pengembangan ekonomi yang berorientasi pada upaya pengurangan kemiskinan danpemberdayaan yakni mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan berbagai potensi yang dimiliki rakyat, tentunya tidak terlepas dari peran pemerintah, masyarakat dan sektor swasta sebagai penggerak roda perekonomian. Negara wajib memberdayakan ekonomi rakyat dan mampu menjaga entitas diri dari segala perkembangan investasi baik asing maupun nasional dan lokal.

Hidup yang baik dalam konsep Islam disebut dengan hayah thayyibah:

مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS an-Nahl [16]: 97)

Hayah thayyibah hanya diberikan kepada amal salih dalam keadaan sebagai mukmin. Mewujudkan hidup yang baik ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu, iman dan amal salih:

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَادُوا۟ وَٱلنَّصَٰرَىٰ وَٱلصَّٰبِـِٔينَ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَعَمِلَ صَٰلِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS al-Baqarah (2) : 62)

Dalam Surat Al-Baqarah (2) : 62 di atas, dinyatakan bahwa orang yang beriman dan beramal salih mendapatkan tiga perolehan: (1) pahala dari Tuhan mereka (lahum ajruhum’inda rabbihim), (2) tidak mengalami ketakutan (wa la khaufun’alaihim)dan (3) tidak bersedih hati (wa la hum yahzanun).

Salah satu upaya negara agar dapat melakukan perwujudan Hayah Thayyibah adalah mendukung semua fasilitas kerjasama antara sektor swasta dan masyarakat. Sepertihalnya mendukung penyelenggaraan kegiatan edukasi di segala bidang melalui seluruh elemen publik yang bertugas dengan cara mengalokasikan anggaran yang lebih tertata untuk program-program positif yang bersifat ketrampilan teknis termasuk pembuatan kontrak kerjasama yang sesuai dengan perkembangan bisnis saat ini. Niat baik dan semangat mewujudkan yang baik tentunya akan membiasakan budaya hukum yang baik pula. Komitmen pemimpin yang bertanggung jawab untuk beramal saleh bagi masyarakatnya adalah harapan terhadap perbaikan birokrasi penyelenggara pemerintahan yang berkualitas.

Mewujudkan kebaikan nyatabertujuan untuk menciptakankehidupan yang baik bagi semua. Tujuan kerasulan Nabi Muhammad adalah mewujudkan bagi mereka kehidupan yang sempurna, yang meliputi indikator-indikatorhidup sejahtera, damai dan bahagia dan utamanyameliputidua indikator yang terakhir.

Berbicara tentang hayah thayyibah maka secara langsung pemerintah sebagai pemegang amanah pelaksana konstitusi harus mampu melakukan pelayanan publik secara baik.Berbagai alasan birokrasi yang begitu kompleks harus diwujudkan dengan memetakan permasalahan setiap daerah untuk kemudian diintegrasikan ke pusat. Hal tersebut mengingat bahwa pemberdayaan ekonomi rakyat adalah amanah yang diberikan kepada kita sebagai bagian dari amal salih dan niat iman yang tulus.Hal tersebutharus dilakukan oleh para pemimpin untuk mengembangkan perbaikan tersebut kepada masyarakat. Good governmentmerupakan perwujudan prinsip hayah thayyibah.

Kebijakan pusat dan daerah harus selalu sinergi. Pilar konglomerasi sudah saatnya diberi batasan tegas untuk segera disikapi agar lebih cenderung mengutamakan usaha kecil menengah menujuekonomi rakyat yang lebih riil. Birokrasi pemerintah yang hanya terpusat pada kelompok-kelompok tertentu dan mengakibatkan berbagai dampak permasalahan krisis moral sudah saatnya kembali tegas di evaluasi. Fakta menunjukkan bahwa ratusan perusahaan konglomerat telah menguasai kurang lebih 70% kekayaan nasional, sementara sisanya berupa 30% diperebutkan oleh ratusan juta rakyat Indonesia.

Pengamatan demi pengamatan yang telah dilakukan dalam praktik selama ini menunjukkan bahwa faktor utama dalam pemberdayaan ekonomi rakyat harus didukung oleh pelayanan publik yang memadai dan transparansi.Pemerintah harusmampu melakukan kontrol terhadap fasilitas edukasi terhadap seluruh bentuk kerjasama profesional antara masyarakat dan pihak swasta yang berhajat dalam melakukan transaksi kegiatan bisnis. Keberadaan bentuk kerjasama yang lazim harus sesuai dengan tahapan yang benar. Selain dari pada itu berdasarkan fakta di lapangan, kerjasama yang dilakukan belum banyak menggunakan bentuk kerjasama yang sesuai standar bentuk kontrakinnominaatpada umumnya. Kebanyakan terjadi bahwa kerjasama tersebut masih berdasar konsep kemitraan dengan lingkungan sehingga hal ini masih memiliki titik kelemahan dan kelebihan yang belum seimbang dalam mendapatkan hasil yang baik. Memang di satu sisi bentuk perjanjian tertulis tersebut dapat menjamin kepentingan hukum kedua belah pihak, tetapi di sisi lain pola-pola perjanjian ataupun bentuk kerjasama tersebut masih belum dipahami secara benar di masyarakat. Masyarakatcenderung enggan, bahkan menyepelekan proses pembuatan kontrak kerjasama yang baik, Hal ini terus terjadi di saat perkembangan modus operandi kejahatan bisnis semakin meluas. Muatan klausul kontrak kerjasama menjadi berakibat “gross disparity” (perbedaan dan ketimpangan besar) dalam menuangkan kepentingan para pihak yang dalam hal ini biasanya pihak masyarakat yang awam terhadap hukum akan menerima kerugian yang besar.

Bahkan selain bentuk kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, masyarakat juga telah banyak menggunakan bentuk hukum kerjasama yang bersifat kelembagaan yaitu koperasi. Pada praktiknya pengembangan koperasi masih belum juga didukung dengan upaya edukasi secara optimal.Masih banyak koperasi yang melakukan banyak penyelewengan dan pelanggaran hukum dan merugikan para anggotanyayang diakibatkan olehketidakmampuan manajerial.

Perwujudan hayah thayyibah haruslah diawali dari niat baik seorang pemimpin untuk menggayuh keberadaan para pihak . Mereka adalahstakeholder,penegak hukum bersama dengan para tokoh masyarakat dan birokrasi untuk mengikuti kebiasaan aturan lokal, nasional maupun internasional yang mampu melindungi dan membuat masyarakat menjadi lebih baik.Pemimpin yang baik harus mampumenjadi contoh untuk dapat terjun secara langsung melihat permasalahan di lapangan. Pemimpin juga harus mampumemberdayakan langkah antisipatif dan menggerakkan sosialisasi penggunaan kontrak kerjasama yang baik dan benar melalui tokoh masyarakat maupun instansi publik di tingkat paling bawah yaitu desa, Di DIY sendiri contohnya,bahwa kawasan ekonomi yang berkembang seperti halnya bidang wisata maupun kuliner dan industri maupun kawasan pabrikmasih mengalami kendala.Pengetahuan masyarakat sekitar terhadap bentuk kerjasama yang tepat digunakan untuk melindungi kepentingan para pihak yang terjalin kerjasama bisnis diantara merekaperlu diarahkan. Pemberlakuan kerjasama antara pihak swasta dengan masyarakat dalam sebuah kontrak kerjasama masih pada tataran formalitas dancopy pasteatau menyalin ulang jenis kontrak pada umumnya.Hal ini jelas tidak memenuhi standar keberlakuan asas hukum kontrak dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Hal ini justru menjadi pemicu konflik dan perselisihan para pihak

Pengembangan kawasan ekonomi bisnis dalam suatu daerah yang berkonsep Community Based Development dan upaya untuk melakukan Empowering Local Communities akan semakin mendekati ideal apabila di lengkapi dengan edukasiprosedur pembuatan kontrak kerjasama yang benar. Bagaimana kemudian perlu diketahui lebih lanjut bentuk kerjasama apa yang akan sesuai dengan perkembangan saat ini adalah tugas kita semua para pihak terkait yang dapat memberikan bantuan dan dukungan terselenggaranya program sosialisasi maupun edukasi ke masyarakat tentunya.

Keberadaan bentuk kerjasama dalam kegiatan transaksi bisnis dan ekonomi yang memadai dan siap menghadapi era saat ini tentunya akan menjadi perwujudan hayah thayyibah. Tujuannya adalah membangun fasilitas pengetahuan dan edukasi terhadap keberadaan pelatihan ataupun sarana penyelenggaraan sosialisasi kontrak kerjasama tersebut. Langkah yang serius dan menjadikan sebuah komitmen dari pemimpin baik di tingkat daerah maupun pusat menjadi harapan masyarakat. Seluruh lembaga baik penegak hukum, tokoh masyarakat danstakeholderserta para akademisi harus gayung bersambut untuk memulai “refleksi” demi perwujudanhayah thayyibah.Hal ini harusmenjadi kebiasaan hidup yang alami guna meningkatkan “amal salih” dan membantu masyarakat secara spontanitas sesuai bidang yang dimiliki masing-masing sumber daya manusia baik di instansi pemerintah maupun sumber daya manusia insani masyarakat tentunya.

Menciptakan penerapan kebijakan yang baik dan penyelenggaraan pelayanan publik tentunya harus selalu berimbang dalam skema top down dan bottom up. Hal ini dilakukan demi tercapainya keselarasan sebuah aturan. Rancangan Draft Undang-Undang Hukum Kontrak yang berhenti dalam sebuah draft yang telah susah payah disusun secara rapi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional pada tahun 2015 lalu, masih menjadi harapan maya. Olehkarena itu tugas kita semua bahwa dalam momentum bulan suci Ramadhan saat ini kita sebagai sumber daya insani belum terlambat untuk turut serta mewujudkan prinsip hayah thayyibah. Caranya adalahmembenahi kerusakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang masih jauh dari harapan,khususnya dalam membangun masyarakat menuju persiapan sumber daya manusia suatu negara yang lebih baik.Terjalinnya kerjasama antara pihak swasta dan masyarakat yang didukung dengan pelayanan publik yang optimal tentunya akan mewujudkan kebaikan nyata bagi masyarakat luas.

Membangun semangat pemberdayaan ekonomi rakyat serta usaha kecil menengah sangat penting. Caranya adalah dengan melaksanakan program pendampingan pelatihan-pelatihan pembuatan kontrak kerjasama secara berkala. Kewenangan pusat dapat didistribusikan melalui instruksi ke seluruh wilayah daerah di Indonesia.Jika hal ini dilakukan,berarti negara telah melaksanakan upaya rill demi tercapainya tujuan keselamatan masyarakat dari penzaliman dan modus kejahatan bisnis yang berdampak pada masyarakat.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler