Metodologi Pembentukan Maqasid Menurut Ibnu Ashur

Metodologi Pembentukan Maqasid Menurut Ibnu Ashur dalam Kitab Masahid Min Al-Maqasid

Oleh: Muhamad Zamroni

(Mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Di dalam tujuan metodologi pembentukan maqasid, Ibnu Ashur memperjelas pengertianmaqasiddengan makna rahasia-rahasia hukum atau manfaat yang dimaksud olehsyara’ (hikam), makna-makna yang tersurat dan tersirat dalam hukum (ma’ani), dan alasan-alasan logis (‘ilal). Ibnu Ashur juga menambahkan makna maqasid dengan makna qat’iyyah(kepastian) yang muncul dari hasil penelitian. Konsep qat’iyyah akan mengantarkan kepada penelitian terhadap hukum-hukum juz`iyyah (kasus parsial) untuk sampai kepada penyatuan hikmah atau memperoleh mafhum kulli. Kecuali kalau makna maqasid menggunakan pendekatan cara kedua, yakni maqasid yang datang dari petunjuk-petunjuk yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah Mutawatir. Hal ini membawa kita kembali kepada tujuan-tujuan utama yang bersifat parsial. Dari sudut qat’iyyah yang ditawarkan oleh Ibnu Ashur merupakan makna tambahan atasmaqasidtersebut.

Jika kepastian itu didasarkan pada makna historis (wurud) dan ketetapan (subut), maka kepastian itu menjadi tolak ukur (mi’yar) yang posisinya pada tahap permulaan yang tidak masuk dalam kategori hikmah dan ‘illat hukum. Menurut Ibnu Ashur, hal itu akan bertentangan dengan metode yang pertama. Perhatian yang sama juga disebutkan dalam sunnah mutawatir yang masuk dalam metode ketiga yang didasarkan pada zann (prasangka) yang mendekati kepastian dengan dihubungkan kepada para sahabat dan memungkinkan dihubungkan kepada penerima berita.

Berdasarkan hal itu kita dapat mengetahui perbedaan yang jelas antara pengertian maqasid menurut Asy-Syathiby dan Ibnu Ashur. Asy-Syathiby mengkaji maqasid dengan mengidentifikasi nushus (teks) dan makna yang pertama dan kedua dari segi urutan proses eksplorasi, sedangkan yang kedua berdasarkan tingkatan dalam hubungan antara maqasidyang asli dan sekunder, hingga akhirnya sampai kepada cara keempat untuk melahirkan maqasid dari hasil identifikasi nushus, yaitu diamnya syari’. Dengan meninggalkan persoalan yang bersifat tetap (subut) kepada dalil-dalilushulyang sudah dikenal. Ibnu Ashur menegaskan kepada penguatan maqasidy ang bersifat tetap (subut al-maqsadiyyah) dan kuatnya maqasid dengan meneliti kasus parsial (juz`iyyah) untuk sampai kepada tujuan kulli (komprehensif). Atau dengan mengidentifikasi nash qath’i (teks yang bersifat pasti) dengan menggunakan petunjuk-petunjuk (dilalah) dan makna history (wurud).

Sesungguhnya beberapa sisi yang telah disebutkan oleh Imam Asy-Syatiby mengarah kepada penguatan beberapa sisi yang bertujuan untuk mengetahui maqasid dari mengidentifikasi nusus (teks). Hal itu meliputi makna juz’i, kulli, zanny, dan qat’iy. Adapun konotasi kata-kata dan rasionalitas teks dalam tatanan logika lebih memperhatikan kepada tingkatan dan mendahulukan yang penting lalu yang lebih penting.

Oleh karena itu, apa yang dikemukakan oleh Ibnu Ashur tidak bisa dianggap sebagai alternatif dari pandangan Asy-Syathiby. Ia harus dipandang sebagai pelengkap dengan menekankan pada sudut pandang tertentu, yaitu sebagai sudut pandang penguat dari maqasid yang hampir pasti. Asy-Syathiby dapat dianggap sebagai titik awal dasar mengenal maqasid dengan menyamakan empat maqasid yang telah dicontohkan dalam dialektika makna dan mafhum.

  1. Tingkatan yang pertama; Adapun makna yang ditentukan oleh si pembicara atau orang yang diam adalah diambil dari kehati-hatian, sedangkan mafhum-nya adalah apa yang dipahami oleh penerima, pendengar atau pemirsa dan keduanya bersatu pada zatnya tetapi berbeda dalam pengambilannya. Hal ini diketahui pada pembicaraan yang pertama, yakni dapat diungkapkan dengan makna bahasa dan tidak dipahami dalam bentuk perintah (amr)dan larangan (nahyi). Namun yang dipahami darinya hanyalah pujian dan kritikan, penerimaan atau penolakan, persetujuan atau ketidaksetujuan, kebolehan atau pengampunan, izin atau penegasan, pengurangan atau penguatan.
  2. Tingkatan yang kedua; apa yang ada dibalik teks itu adalah proses penalaran (pembentukan ‘illat) atau yang dimaksud adalah menarik kebaikan (maslahah) dan menolak kerusakan (mafsadat). Boleh diungkapkan dengan hikmah, karena mengandung hikmah yang mengisyaratkan kepada penalaran, kebenaran dan rasionalitas serta rahasia yang berada pada bagian dalam kata dan bukan pada makna yang tampak, serta simbol-simbol yang melambangkan apa yang dimaksud oleh al-Baqillany. Karena biasanya hal itu akan muncul ketika dilakukan kajian dengan nalar akal atau ungkapan syari’.
  3. Tingkatan ketiga sama seperti sebelumnya dalam proses eksplorasi, hanya saja dimunculkan sebagai jenis ketiga karena posisinya lebih rendah dari tujuan semula, dan merupakan cabang darinya.
  4. Tingkatan keempat; Imam Syathiby memutuskan secara mandiri, karena cara mengidentifikasinya berbeda dengan yang mendahuluinya dan karena tingkatannya diturunkan berdasarkan hal itu, maka dapat dipastikan tujuannya adalah metode sukut. Namun Syathiby merinci tujuan-tujuan yang tinggi atau yang menjadi dasar dari seluruh tujuan tersebut. Adapun tujuan ditetapkan syari’at pertama kali adalah untuk kepentingan umat dalam waktu dekat dan dimasa yang akan datang. Jika tujuan-tujuan ini selamat pada mulanya, maka syaria’at ditetapkan untuk memahami sesuatu yang meniadakan sesuatu yang tidak jelas. Sebagaimana hal ini diungkapkan dalam al-Maroqy:

“Adapun sesuatu yang dikehendaki dengannya tanpa dalil adalah bukan sesuatu yang tanpak menurut akal”

Maksudnya adalah tidak ada di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah itu kalimat sisipan dan lafadz yang dimaksud selain yang tanpak kecuali dengan petunjuk akal.

Adapun penjelasan tentang diamnya syari' tentang hukum itu dapat ditinjau dari dua alasan:

  1. Syari' diam tentang hukum itu, karena tidak ada sebab yang mengharuskanya dan tidak ada alasan yang diperkirakan akibat hal itu. Seperti problematika yang terjadi setelah Rasulullah saw, maka sesungguhnya problematika itu ada secara kongkrit kemudian dia tetap diam tentang hal itu meskipun ada. Oleh karena itu,ahli syariahperlu mengkajinya dan menerapkannya sesuai dengan apa yang diputuskan secara kully (menyeluruh).Apa yang telah dipaparkan oleh orang-orang terdahulu yang saleh mengacu pada bagian ini. Seperti mengumpulkan al-Qur'an, membukukan ilmu-ilmu, dan segala sesuatu yang tidak disebutkan pada masa Rasulullah saw dan problematika yang tidak terjadi pada masa Nabi Muhammad saw serta tidak ada jawaban yang datang dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Cabang-cabang bagian ini mengikuti prinsip-prinsip yang ditentukan oleh hukum syariat tanpa masalah apapun. Adapun maksud hukum syariah adalah diketahui dari sumber-sumber yang telah disebutkan sebelumnya.
  2. Dia harus tetap diam mengenai hal itu selama ada alasannya. Tidak ada hukum yang ditetapkan mengenai hal itu pada saat terjadinya kasus selain yang terjadi pada saat itu. Adapun bagian sukut (diam) ini, seperti nash (teks) yang dimaksud oleh syari' tidak boleh ditambah dan dikurangi. Karena jika makna yang mengharuskan ditetapkannya hukum praktis itu ada, maka hukum itu tidak ditetapkan sebagai petunjuknya. Sehingga ketika hukum praktis itu sudah jelas, maka tambahan pada hukum praktis itu menjadi bid’ah za’idah (bid’ah tambahan) dan berbeda dengan tujuan syari’.Karena yang dipahami dari tujuansyari’itu adalah berdiam diri ketika adanya pembatasan akan hal itu dan tidak ada tambahan atasnya.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler