Pengabdian kepada Masyarakat

Pelaksanaan Penyuluhan PkM
PENYULUHAN PELAKSANAAN IBADAH MASA PANDEMI
Sebagai bagian integral dari masyarakat, Program Studi Doktor Ilmu Syariah memiliki konsen dalam pembedayaan masyarakat, khususnya penguatan pemahaman terhadap pengetahuan dan praktik ajaran Islam. Pada masa pandemic ini, terjadi beberapa perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, khususnya yang dilaksanakan secara berjamaah. Dasar perubahan pelaksanaan ibadah selama masa pandemic mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga panduan ibadah yang ditetapkan oleh para ulama melalui Majelis Ulama Indonesia. Namun pengetahuan tentang aturan negara dan keputusan tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik di masyarakat, sehingga perlu upaya memastikan sosialisasi aturan dimaksud agar pemahaman masyarakat menjadi komprehensif. Alasan inilah yang menjadi dasar Prodi Doktor Ilmu Syariah menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dengan tema “Penyuluhan Pelaksanaan Ibadah selama Masa Pandemi”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 19 September 2021, mulai pukul 08.00 – 15.30, dan berlangsung di Masjid Al Muttaqien Dusun Babadan Purwomartani Kalasan Sleman.
Tujuan KegiatanPenyuluhanPelaksanaan Ibadah pada masa pandemic ini adalah;pertama, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tujuan dari adanya aturan tentang PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah bagi perlindungan jiwa masyarakat,kedua,memberikan pengetahuan tentang syarat dan ketentuan beribadah secara berjamaahketika terjadi pandemic berdasarkan ketentuan hukum Islam, dankeiga,memberikan ketrampilan tentang tata cara beribadah secara berjamaah selama masa pandemic sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat Dusun Babadan Purwomartani Kalasan Sleman. Sebanyak 61 orang menjadi peserta dari kegiatan ini, baik laki-laki maupun perempuan.
Penyuluhan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa pandemic disampaikan oleh tiga orang narasumber yang merupakan dosen Prodi Doktor Ilmu Syariah. Ketiga narasumber tersebut adalah: Dr. Muhrisun, M.Ag, MSW, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag, dan Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. Pemateri pertama, Dr. Muhrisun, M.Ag, MSW, menjelaskan tentang Aturan Pembatasan Kegiatan Beribadah selama Masa PPKM. Materi yang disampaikan adalah ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran Kementerian Agama tentang panduan pelaksanaan ibadah selama masa pandemic.
Narasumber kedua, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag menyampaikan materi tentang Ketentuan dan Syarat Pelaksanaan Ibadah Berjamaah ketika Masa Pandemi. Materi yang disampaikan adalam hasil keputusan dari Majelis Ulama Indonesia dan organisasi sosial keagamaan Islam lain, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tentang tata cara pelaksanaan ibadah berjamaah selama masa pandemic. Dalam penjelasannya narasumber juga menjelaskan tentang hal-hal yang harus dipatuhi oleh pengelola masjid (takmir dan pengurusnya) serta oleh para jamaah.
Narasumber ketiga, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag menyampaikan materi tentang Praktik Pelaksanaan Ibadah Berjamaah selama masa Pandemi. Pada sesi ini peserta diberikan contoh tata cara salat berjamaah sesuai aturan protocol kesehatan. Pada sesi ini, kegiatan praktik difokuskan pada tata cara salat berjamaah dan salat jumat. Para peserta mendengarkan dan menyimak dengan khidmat penjelasan dari para narasumber.