Rapat Evaluasi dan Persiapan Perkuliahan

RAPAT EVALUASI DAN PERSIAPAN PERKULIAHAN SEMESTER GENAP 2021-2022

Program Studi Ilmu Syariah Program Doktor bersama Program Studi Magister Ilmu Syariah menyelenggarakan kegiatan rutin setiap semester. Kegiatan ini bertajuk “ Rapat Evaluasi dan Persiapan Perkuliahan Prodi Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Rapat ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022, mulai pukul 08.30 hingga pukul 12.30. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang 108 ini dihadiri oleh seluruh Dosen Pengampu matakuliah di Program Doktor dan Magister Ilmu Syariah yang berjumlah 40 orang. Hadir juga dalam rapat tersebut adalah Pimpinan Fakultas, yang terdiri dari Dekan, Para Wakil Dekan, Kabag Tata Usaha dan Para Kasubag di Lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum.

Acara diawali dengan pemaparan informasi Prodi, baik oleh Prodi Doktor maupun Magister Ilmu Syariah. Informasi tentang Prodi Doktor Ilmu Syariah disampaikan oleh Kaprodi, yaitu Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. Dalam pemaparannya, Kaprodi Doktor Ilmu Syariah melaporkan perkembangan Prodi sejak dibuka pendaftarannya, yaitu semester genap T.A 2019-2020 hingga saat ini. Prodi S3 Ilmu Syariah saat ini sudah mendapatkan SK Akreditasi dari BAN-PT dengan peringkat Baik, dan saat ini sedang menunggu proses untuk Asesmen Lapangan. Hingga saat ini Prodi S3 Ilmu Syariah memiliki mahasiswa sebanyak 34 orang, dengan rincian: T.A 2019-2020 sebanyak 12 orang, T.A 2020-2021 sebanyak 10 orang, dan T.A 2021-2022 sebanyak 12 orang. Pendaftaran Mahasiswa Baru Prodi S3 dan juga S2 dibuka setiap semester, sehingga ada mahasiswa baru di semester ganjil dan ada mahasiswa baru di semester genap. Saat ini Prodi S3 Ilmu Syariah mengembangkan rekruitmen mahasiswa baru melalui jalur kerjasama.

Dalam pemantauan perkembangan studi mahasiswa, Prodi S3 Ilmu Syariah melakukan 4 (empat) kali Monitoring dan Evaluasi (monev). Monev I dilakukan pada akhir semester 2. Tujuan dari monev ini adalah untuk memantau kejelasan objek dan fokus kajian penelitian disertasi mahasiswa. Monev II dilakukan pada akhir semester 3, dengan tujuan pemantauan tentang ujian komprehensif dan kesiapan proposal disertasi. Monev III dilakukan pada semester 4 dengan fokus pada pemantauan pelaksanaan ujian proposal dan penetapan Promotor Disertasi. Monev V dilakukan pada semester 5 atau pasca Ujian proposal. Monev ini dilakukan setiap bulan untuk memantau progress penulisan disertasi mahasiswa. Di akhir pemaparannya, Kaprodi menjelaskan tentang kalender akademik yang berlaku pada semester genap T.A 2021-2022. Perkuliahan Bagian I dilaksanakan mulai tanggal 7 Februari - 25 Maret 2022. Masa UTS: 26 Maret 2021 - 1 April 2022, Perkuliahan Bagian II : 4 April - 27 Mei 2022, Pengisian Kuesioner: 9-27 Mei 2022, dan Pelaksanaan Ujian Akhir Semester: 2 - 15 Juni 2022.

Setelah pemaparan dari Kaprodi Doktor dan Magister Ilmu Syariah, dibuka diskusi dengan para dosen. Beberapa dosen mengajukan pertanyaan dan saran terkait dengan pelaksanaan perkuiahan dan juga Ujian tugas akhir. Beberapa persoalan yang didiskusikan oleh peserta rapat antara lain:

  1. Persyaratan penulisan artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi Sinta 2 atau jurnal internasional perlu mendapatkan perhatian yang serius, terutama penekanan pada ketrampilan dalam menulis artikel ilmiah. Prodi S3 Ilmu Syariah sudah melakukan upaya tersebut melalui: matakuliah Academic writing (semester 3), kegiatan Klinik Metodologi Riset dan monitoring penulisan disertasi.
  2. Pembimbingan Penulisan Tugas Akhir, terutama Tesis perlu dibenahi prosedurnya. Mahasiswa yang proposalnya sudah di ACC dalam matakuliah Seminar Proposal tidak otomatis proposal tersebut memenuhi syarat kelayakan sebagai proposal tesis. Oleh Karena itu perlu dilakukan Ujian proposal tesis kepada mahasiswa yang bersangkutan sebelum proposal tersebut diberikan Dosen Pembimbing.
  3. Pelaksanaan Ujian Tesis dapat dilakukan dua kali, demi untuk menjaga kualitas tesis mahasiswa. Ujian pertama adalah ujian kelayakan dan Ujian kedua adalah munaqasyah. Perlu juga dipertimbangkan penambahan tim penguji, yaitu sebanyak 5 (lima) orang.
  4. Pengesahan tesis juga perlu mendapat perhatian. Seringkali mahasiswa menggunakan alasan administrasi untuk mendaftar ujian tesis maupun meminta pengesahan hasil revisi, sehingga kualitas tesis menurun. Realitas ini harus diatasi dengan membuat kebijakan atau SOP yang jelas.
  5. Pendistribusian matakuliah dengan Dosen Pengampu yang kurang memperhatikan keahlian Dosen sesuai SK yang dimilikinya. Menurut Wadek I, Dr. Samsul Hadi, keadaan tersebut dikarenakan adanya kesenjangan antara jumlah matakuliah (180 mata kuliah) dengan jumlah keahlian Dosen (60 an keahlian). Hal ini menyebabkan para dosen harus mengampu matakuliah yang tidak sesuai dengan keahliannya.

Di akhir rapat para peserta menyepakati dan merekomendasikan untuk dilaksanakan Review Kurikulum, baik bagi Prodi Doktor Ilmu Syariah maupun Prodi Magister Ilmu Syariah. Kegiatan Review dilaksanakan dengan melibatkan semua Dosen Prodi, menghadirkan pemangku kepentingan eksternal, asosiasi profesi, dan alumni. Review kurikulum difokuskan pada peninjauan penulisan tugas kahir, termasuk menyusun Standar Operating Procedur (SOP) sehingga tugas akhir mahasiswa memenuhi standar kelayakan ilmiah.

Berita Terkait

Berita Terpopuler