Bedah Disertasi Pemikiran dan Praktik Hukum Islam
Para narasumber didampingi moderator sedang mempresentasikan paparannya.
PEMIKIRAN DAN PRAKTIK HUKUM ISLAM DALAM KAJIAN
Prodi Doktor Ilmu Syari’ah kembali menyelenggarakan kegiatan Bedah Disertasi. Kali ini, Prodi S3 Ilmu Syari’ah bekerjasama dengan ISLaMS menghadirkan dua narasumber yang keren dalam kegiatan ini. Mereka adalah Dr. Siti Jahroh, S.HI., MSI, alumni Prodi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum dan Dr. Siti Munahayati, M.HI, alumni Prodi Doktor Studi Islam, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 4 Maret 2024, mulai pukul 09.00 – 12.00 bertempat di Ruang Teknoklas Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Tema diskusi kali ini adalah “Pemikiran Dan Praktik Hukum Islam Dalam Kajian.” Acara ini terselenggara atas kerjasama antara ISLaMS dengan Prodi S3 Ilmu Syari’ah. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Eksekutif ISLaMS, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. Bertindak sebagai moderator adalah Kaprodi S3 Ilmu Syari’ah, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.
Kedua narasumber tidak hanya menjelaskan tentang temuan disertasinya, tetapi mereka juga berbagi pengalaman dalam proses penemuan ide, strategi pengumpulan data hingga penulisan disertasinya. Pemapar pertama adalah Dr. Siti Jahroh, S.HI., MSI, yang menulis disertasi dengan judul: “Pembaruan Pemikiran Hukum Perkawinan Islam KH Husein Muhammad”. Dalam proses penelitiannya Siti Jahroh menjelaskan proses penentuan temanya melalui inventarisasi dan analisis terhadap penelitian terdahulu yang memiliki kesamaan tema. Melalui literature review dia dapat menentukan subyek dan objek kajian, pemilihan tokoh, memetakan focus kajian, menentukan aspek mana yang akan diteliti, mempertegas research problemnya (what’s wrong with it), termasuk menentukan pendekatan dan teori yang digunakan.
Dalam disertasinya, Siti Jahroh mengajukan lima research question, yaitu: (1) Mengapa Husein Muhammad melakukan pembaruan hukum perkawinan Islam? (2) Bagaimana model pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad? (3) Apa dasar dan metode pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad? (4) Apa saja sasaran pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad? (5) Bagaimana pengaruh pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad di Indonesia?
Berdasarkan penelitiannya, Siti Jahroh menghasilkan temuan sebagai berikut:pertama, terdapat dua faktor utama yang melatari pemikiran Husein Muhammad, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup dua hal, yaitu kuatnya budaya atau ideologi patriarkhi di pesantren dan keterlibatan Husein Muhammad dalam gerakan feminisme. Faktor eksternalnya berupa adanya pemahaman teks-teks keagamaan yang bias gender dan misoginis dan terjadinya ketidakadilan gender di masyarakat maupun aturan negara.
Kedua, model pembaruan yang digagas oleh Husein Muhammad adalah positifisasi hak-hak perempuan dan anak dari kajian hukum Islam (fikih) ke kajian hukum negara (berupa peraturan perundang-undangan; kanunisasi). Model ini sesuai dengan kaidah:hukmul-qadi ilzam wa yarfa’ al-khilaf (keputusan hakim adalah memaksa/mengikat dan meniadakan perbedaan).
Ketiga,dasar pijakan pembaruannya adalah khazanah klasik Islam (at-turasal-Islami) dengan paradigma tauhid, hak asasi manusia, dan demokrasi (modernitas). Dua metode pembaruan yang ditawarkan oleh Husein Muhammad untuk menghasilkan fikih yang berkeadilan adalah seleksi (intiqa'i) dan eksplorasi (ijtihad). Seleksi dilakukan dengan mencari, menelusuri dan memilah pemikiran fikih yang dihasilkan oleh para ahli fikih dari lintas mazhab. Sementara eksplorasi dilakukan melalui penafsiran ulang terhadap teks-teks fikih dan sumber-sumbernya secara kontekstual.
Keempat,sasaran pembaruan hukum perkawinan Islam Husein Muhammad adalah ide-ide seputar penguatan hak-hak perempuan dan anak. Ide-ide tersebut berhadapan langsung dengan ortodoksi agama yang telah mapan dengan paradigma patriarkhal. Hal ini sebagaimana tampak pada tema kajian tentang batas usia nikah,ijbardan walimujbir,serta poligami.
Kelima, gagasan-gagasan pembaruan pemikiran hukum perkawinan Islam Husein Muhammad memiliki pengaruh besar, signifikan dan nyata terkait dengan berbagai rumusan peraturan perundang-undangan (seperti peningkatan batas usia nikah), dan munculnya gerakan feminisme di kalangan masyarakat pesantren.
Pemapar kedua adalah, Dr. Siti Munahayati, M.HI yang menulis disertasi dengan judul Pluralitas Hukum dalam Praktik Kewarisan Masyarakat Banjar. Sebelum memaparkan temuannya, Siti Munahayati berbagi pengalaman dalam proses penulisan disertasinya. Menurutnya, kuliah di program doktor (S3) adalah perjuangan melawan diri sendiri. Dalam penentuan tema disertasi tidak perlu mencari masalah yang bombastis, tetapi masalah kecil tetapi berpengaruh atau memiliki impact yang besar. Penguasaan teori menjadi penting, untuk dapat menganalisis masalah yang telah dirumuskan.
Fokus disertasi Siti Munahayati adalah pluralitas hukum di Indonesia: yaitu hukum adat, hukum Islam, hukum negara dalam pelaksanaan pembagian harta kewarisan. Somewhere nya atau wilayah penelitiannya adalah masyarakat Banjar. Masyarakat Banjar pilih sistem hukum yang mana dalam hukum kewarisannya? Objek kajian disertasinya adalah harta parpantangan (harta bersama), dan baislah (musyawarah atau perdamaian di kalangan ahli waris). Jenis baislah dalam masyarakat Banjar adalah faraid islah, islah berdasar tetuah kampung. Untuk menganalisis masalah penelitian, dia menggunakan dua teori, yaitu teori kultur hukum dan cultural determinism.
Temuan penelitiannya adalah: pertama, dalam praktik pembagian harta waris masyarakat Banjar menggunakan hukum adat dan hukum Islam. Masyarakat tidak menggunakan hukum negara, karena penyelesaian masalah kewarisan melalui pengadilan adalah aib bagi keluarga. Kedua, terjadi pergeseran motif dalam pemilihan hukum, yaitu kekeluargaan, perdamaian, motif ekonomi. Pada awalnya, pemilihan hukum adat didasarkan pada kepentingan untuk menjaga ikatan kekeluargaan, dengan cara menempuh jalan baislah. Saat ini terjadi perubahan motif, yaitu lebih mementingkan motif ekonomi, yaitu keinginan untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya, baik untuk dirinya maupun untuk orang-orang terdekatnya. Dalam hal pemilihan hukum Islam, motif ekonomi juga menjadi pilihan. Jika penggunaan hukum adat kebanyakan dipilih oleh kaum perempuan, maka penggunaan hukum Islam dipilih oleh ahli waris laki-laki.
Ketiga, faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran alasan pemilihan hukum adalah: sistem mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi (variasinya jenis pekerjaan dan jumlah pengangguran yang meningkat), sistem kemasyarakatan (keeratan hubungan keluarga yang mulai berkurang), dan sistem pengetahuan dan religi (perubahan penentuan sosok ulama oleh masyarakat Banjar).
Pemaparan kedua pemateri sangat menarik peserta yang dari awal antusias menyimak presentasi keduanya. Ketika moderator membuka sesi diskusi, banyak peserta yang mengacungkan jari. Pertanyaan yang diajukan oleh peserta berkaitan dengan pemahaman dan penerapan teori, hubungan antara teori dengan masalah penelitian, dan penentuan teori yang relevan dengan masalah penelitian.