Menyusun Standar Input Mahasiswa Program Doktor

Rapat Penyusunan Standar Input secara luring
MENYUSUN STANDAR INPUT MAHASISWA BARU PROGRAM DOKTOR
Pembukaan Program Doktor (S3) di Fakultas memiliki kepentingan khusus, yaitu sebagai upaya fakultas men-doktorkan para dosennya guna pengembangan dan peningkatan kualitas akademik SDM yang dimilikinya. Namun, Fakultas, dan juga Pascasarjana, memiliki kewajiban mengontrol kualitas riset disertasi yang dihasilkan para lulusannya. Di sisi lain, meskipun Program Doktor tersebut berada dalam wilayah keilmuan Fakultas, perlu menerapkan core values UIN Sunan Kalijaga, yaitu integrasi dan interkoneksi keilmuan. Pada tataran program doktor, targetnya adalah sintesis keilmuan, sehingga perlu kolaborasi antar fakultas, bahkan dengan pihak eksternal, baik dalam proses pembelajaran(penetapan dosen pengampu matakuliah), penetapan promotor disertasi, hingga sharing pengalaman dalam pengelolaan Program doktor. Demikian amanat yang disampaikan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr.phil. Al Makin, M.A, dalam rapat koordinasi pengelola program doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2022, bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 1 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Para Pengelola Program Doktor di lingkungan UIN Sunan Kalijaga, baik yang berada di Fakultas maupun Pasca sarjana. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain; Rektor UIN Sunan Kalijaga, Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Wakil Dekan 1 FITK, Wakil Dekan 2 FITK, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Wakil Dekan 1 FSH, Wakil Direktur (PPS), Ketua dan Anggota Admisi, Kaprodi dan Sekprodi S3 Pendidikan Agama Islam FITK, Kaprodi dan Sekprodi S3 Pendidikan Bahasa Arab FITK, Kaprodi dan Sekprodi S3 Ilmu Syariah FSH, serta Kaprodi dan Sekprodi S3 Studi Islam PPS. Tujuan pertemuan ini adalah untuk merumuskan kesepakatan bersama tentang standar input-proses, output hingga outcome. Pada pertemuan kali ini, rapat difokuskan pada penetapan standar input, yaitu penentuan persyaratan bagi calon mahasiswa baru Program Doktor.
Menurut Ketua Admisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Aulia Faqih, M.Kom, ada beberapa pertanyaan yang sering disampaikan oleh calon mahasiswa baru Program Doktor di UIN Sunan Kalijaga. Pertanyaan yang sering ditanyakan antara lain: kejelasan syarat masuk Prodi S3, penjelasan tentang perbedaan antara Prodi dan konsentrasi, perbedaan antara Program Doktor di Fakultas dengan di Pascasarjana, perbedaan pembayaran registrasi bagi mahasiswa, dan sebagainya.
Bertindak sebagai moderator adalah Dekan FITK, yaitu Prof. Dr. Hj. Sri Sumarni, M.Pd. Beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam forum ini antara lain: (1) Persyaratan nilai TOEFL dan TOAFL disesuaikan dengan standar akreditasi, yaitu minimal 525 untuk TOEFL dan 500 untuk TOAFL. Jika pendaftar tidak memenuhi syarat nilai tersebut, maka dia harus membuat surat pernyataan kesanggupan bermeterai 10000 untuk memperoleh nilai tersebut sebelum ujian proposal disertasi; (2) Nilai IPK calon mahasiswa ditetapkan minimal 3,25, dengan batasan keberlakuannya bagi mahasiswa program magister yang lulus pada 10 Tahun terakhir; (3) penyamaan biaya registrasi terutama pada komponen biaya orientasi mahasiswa baru; (4) biaya SPP setiap semester dan biaya ujian tetap seperti saat ini; (5) perlu ada penjelasan untuk setiap konsentrasi yang terdapat pada brosur pendaftaran yang dikeluarkan oleh Admisi; (6) Fakultas maupun Pascasarjana dapat membuka jalur kerjasama dalam proses rekruitmen mahasiswa baru; dan (7) Fakultas dan Pascasarjana meminta admisi melibatkan Prodi S3 dalam kegiatan sosialisasi offlinenya. Ketentuan-ketentuan di atas dakan diberlakukan pada pendaftaran mahasiswa baru gelombang kedua semester ganjil tahun 2022.