Audit Tindak Lanjut Semester Gasal 2021-2022

AUDIT TINDAK LANJUT SEMESTER GENAP 2021-2022

Audit Tindak Lanjut (ATL) merupakan tahapan yang dilakukan setelah pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI). Pada Tahun Ajaran 2021-2022 ini AMI sudah dilaksanakan pada bulan November 2021. Temuan-temuan para auditor pada saat audit lapangan disampaikan kepada para auditee untuk ditindaklanjuti. Hasil tindak lanjut terhadap temuan para auditor inilah yang akan diverifikasi pada masa Audit Tindak Lanjut. Jadwal pelaksanaan ATL pada tahun ini adalah sebagai berikut:

  • Auditor melakukan review isian aplikasi ATL Prodi: 2 – 5 Maret 2022
  • Pelaksanaan Audit Lapangan : 7-10 Maret 2022
  • Verifikasi dan penandatanganan hasil ATL : 11 Maret 2022
  • Penyerahan hasil ATL oleh Auditor ke LPM: 14 Maret 2022.

Berdasarkan hasil AMI bulan November 2021 yang lalu, terdapat dua jenis temuan di Prodi S3 Ilmu Syariah, baik dalam pemenuhan Indeks Kinerja Utama (IKU) maupun Indeks Kinerja Tambahan (IKT). Dua jenis temuan tersebut terdiri atas temuan minor (1 buah) dan temuan observasi (6 buah) yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Temuan

Kategori Standar

Jenis Standar

Temuan Audit

Minor

Mahasiswa

IKU

Tidak ada peningkatan animo calon mahasiswa baru dalam 3 tahun terakhir sebanyak >10%

Observasi

Mahasiswa

IKU

Jumlah mahasiswa asing dalam 3 tahun terakhir kurang dari 5%

IKT

Tidak ada keterwakilan mahasiswa asing dari masing-masing benua

Keuangan, Sarpras

IKT

Belum ada pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran programPkM Dosen

Isi Pembe-lajaran

IKT

CP belum mengacu pada kriteria akreditasi internasional

IKT

Sarpras pembelajaran tidak mudah diakses oleh pihak yang berkebutuhan khusus.

IKT

Perolehan dana dari mahasiswa beum mencapai target minimal yang ditetapkan

Berdasarkan temuan tersebut, Tim Auditor yang terdiri dari: Muhammad Hidayat Noor, M.Ag (Lead), Nurhapsari Prdanya Paramita, dan Ramadhan Gatra, ST, M.Kom, memverifikasi pemenuhan temuan AMI oleh auditee. Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, menjelaskan pemenuhan standar yang dilakukan oleh Prodi dengan mendeskripsikan analisis akar masalah (root cause analysis), penanganan (correction), dan perbaikan akar masalah (corrective action).

Dari beberapa temuan tersebut, dapat dikelompokkan dalam tiga jenis penanganan, yaitu penanganan yang berada dalam kewenangan Prodi, kewenangan yang berada di luar Prodi (Fakultas dan Universitas), dan kewenangan bersama antara Prodi dengan Fakultas dan Universitas. Pemenuhan standar mahasiswa merupakan tanggung jawab bersama antara Prodi dengan Fakultas dan Universitas. Sistem rekruitmen mahasiswa baru, terutama mahasiswa asing perlu sosialisasi dan kebijakan khusus dari universitas. Hal ini dikarenakan sistem pendaftaran mahasuswa baru dilakukan secara tersentral melalui Admisi UIN Sunan Kalijaga. Pemenuhan standar yang merupakan kewenangan Fakultas dan Universitas adalah dalam hal pengadaan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh mereka yang berkebutuhan khusus. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pengadaan sarana bukan kewenangan prodi, tetapi menjadi kewenangan universitas. Prodi dan Fakultas hanya memiliki kewenangan mengusulkan saja. Pemenuhan standar yang merupakan kewenangan Prodi adalah dalam standar isi pembelajaran, terutama dalam hal penyesuaian Capaian Pembelajaran agar mengikuti standar akreditasi internasional. Kurikulum S3 saat ini didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT) dan mengacu pada Akreditasi 9 kriteria dari BAN-PT. Setelah Prodi menerima sertifikat akreditasi dari BAN-PT, maka Prodi akan melakukan penyesuaian capaian pembelajaran sesuai dengan IKT yang sudah ditetapkan.

Di akhir sesi audit, Auditor dan Auditee menyepakati hasil temuan dan verifikasi serta target dari pemenuhan hasil temuan.

Berita Terkait

Berita Terpopuler