Audit Mutu Internal Semester Gasal 2022-2023

Auditee dan Auditor berfoto bersama usai pembukaan audit lapangan
AUDIT MUTU INETRNAL PERIODE NOVEMBER 2022
Audit mutu internal (disingkat AMI) adalah bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) sebuah lembaga, termasuk lembaga pendidikan. Dalam siklus penjaminan mutu dikenal istilah PPEPP yang merupakan singkatan dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Perbaikan, dan Peningkatan. Kegiatan AMI merupakan bagian dari tahapan Evaluasi, yaitu mengukur pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam periode tertentu. Hasil evaluasi melalui AMI ini akan dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan guna peningkatan mutu ke depannya.
Di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kegiatan AMI dilaksanakan secara periodik setiap semester. Pada semester ini, Gasal Tahun Ajaran 2022-2023, LPM UIN Sunan Kalijaga melaksanakan kegiatan AMI di bulan Nopember 2022. Tahapan pelaksanaan AMI meliputi tiga fase, yaitu (1) Pengisian aplikasi AMI oleh Auditee (14 – 19 Nopember 2022); (2) Review isian Aplikasi AMI oleh Auditor (21 – 23 Nopember), dan Audit Lapangan AMI oleh Auditor (24-29 Nopember 2022). Lingkup AMI periode ini adalah Standar Pendidikan dan Tambahan yang terdiri dari 13 standar yang sudah ditetapkan oleh UIN Sunan Kalijaga. Ketiga belas standar tersebut adalah:Standar VMTS, Standar Tata pamong, Tata kelola, Kerjasama, Standar Mahasiswa, Standar SDM, Standar Keuangan, Sarana dan prasarana, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran Lulusan, Standar Dosen dan Tenaga kependidikan, Standar Sarana Prasarana,Standar Pengelolaan Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajan, dan Standar Pembiayaan Pembelajaran.
Audit Lapangan pada Program Studi Doktor Ilmu Syariah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 29 Nopember 2022, mulai pukul 13.00 sampai selesai. Prodi lain yang diaudit bersamaan waktunya adalah Prodi S1 Ilmu Hukum, Prodi S1 Perbandingan Mazhab, dan Prodi S2 Magister Ilmu Syariah. Auditor dalam kegiatan ini terdiri dari tiga orang, yaitu:Muhammad Hidayat Noor,S.Ag, M.Ag.(Lead), Dr.Thaqibul Fikri Niyartama M.Si, dan Dr.Astri Hanjarwati, M.A.
Hasil temuan audit lapangan pada Prodi S3 Ilmu Syariah dapat diklasifikasikan pada dua hal, yakni ketidaktercapaian Indeks Kinerja Utama (IKU) dan Indeks Kinerja Tambahan (IKT). Ketidaktercapaian IKU terdapat pada standar mahasiswa, yaitu belum adanya mahasiswa asing di Prodi Doktor Ilmu Syariah. Sampai tahun ini, Prodi Doktor Ilmu Syariah belum memiliki mahasiswa asing. Ketidaktercapaian IKT adalah pada standar isi pembelajaran, yaitu capaian pembelajaran dalam kurikulum Prodi Doktor Ilmu Syariah belum mengacu pada Outcome Based Education (OBE) yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi dan akreditasi internasional. Saat ini Prodi Doktor Ilmu Syariah telah mendapatkan akreditasi nasional dari BAN-PT dengan predikat BAIK SEKALI. Tahun depan, Prodi Doktor Ilmu Syariah akan melakukan persiapan akreditasi internasional. Guna mendukung langkah tersebut, maka Prodi Doktor Ilmu Syariah sedang menyusun tahapan dan strateginya, termasuk di dalamnya melakukan redesain kurikulum berbasis OBE yang berstandar internasional.