Dua Hal yang Mendatangkan Laknat
TAKUTLAH PADA DUA HAL YANG DAPAT MENDATANGKAN LAKNAT
Oleh : Abdul Halim Muhamad Sholeh
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “Takutlah pada dua hal yang dapat mendatangkan laknat.” Kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah saw, “Apakah dua hal yang dapat mendatangkan laknat itu wahai Rasulullah?”Rasulullah saw menjawab, “Orang yang membuang air di jalanan umum atau di tempat orang-orang berteduh.” (HR. Muslim)
Islam senantiasa menyeru kepada kebersihan, kesucian, mencegah diri dari perilaku yang dapat merusak harga diri seseorang, seperti kencing sembarangan. Kesucian adalah sebagian dari iman. Kesucian adalah tanda kebersihan fitrah serta bukti dari kelurusan akhlak dan kemuliaannya. Banyak hadis Rasulullah saw yang menyerukan kepada kaum muslimin agar menjaga kesucian dalam maknanya yang luas, yang mencakup kesucian zahir dan batin. Di antaranya adalah hadis di atas, yang di dalamnya Rasulullah saw memperingatkan untuk tidak membuang air di jalanan umum, yang dapat membahayakan orang banyak, atau di tempat berteduh dan tempat-tempat perkumpulan lainnya.
Makna sabda Rasulullah saw: “Takutlah pada dua hal yang dapat mendatangkan laknat,” yakni waspadailah dua hal ini serta jauhkanlah diri dari keduanya. Kemudian para sahabat menanyakan Rasulullah saw mengenai dua hal yang dapat mendatangkan laknat, apa keduanya ini?. Lalu Rasulullah saw memberitahu mereka denganuslub(sususan kata) yang baik yang menjadikan si pendengar memerlukan kepada pengamatan untuk memahaminya. Rasulullah saw bersabda: “Orang yang membuang air di jalanan umum atau tempat orang-orang berteduh.” Yakni orang yang membuang baik air kecil maupun besar di jalanan umum serta di tempat-tempat yang kerap orang-orang duduk di atasnya. Seperti tempat-tempat naungan yang banyak orang berlindung di bawahnya dari terpaan angin, hujan, dan juga panas. Atau dinding yang banyak di antara manusia duduk di bawah dan di sampingnya untuk berlindung dan berteduh dari terik matahari, dan juga yang lainnya.
Hadits di atas jika dicermati lebih dalam sesungguhnya mengandung dua esensi yang penting, yaitu :
- Larangan untuk tidak membahayakan dalam segala bentuknya, dan yang disebutkan dalam hadis adalah sebagian dari bentuk ini. Sebagaimana tidak dibolehkan membuang hajat di jalanan dan juga tempat-tempat orang berteduh, juga tidak dibolehkan meletakkan kulit pisang, kaca, paku, kotoran, dan juga lainnya di jalanan yang kerap dipergunakan orang, sehingga dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan orang banyak. Hal di atas dapat dianalogikan juga kepada larangan menimbun BBM, sembako, dan lain sebagainya yang dapat menyusahkan hajat hidup orang banyak. Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadis, “Seorang muslim adalah orang yang orang lain selamat dari lisan dan tangannya.”
- Berusaha agar usia yang diberikan kepada kita dipergunakan untuk memberikan manfaat baik kepada diri kita maupun kepada orang lain. Larangan dalam hadis di atas agar kita tidak membuang air di tempat umum atau tempat berteduh, selain bermakna tidak mendatangkan mudarat bagi orang lain, sesungguhnya juga mengandung perintah secara implisit agar dalam hidup ini kita berusaha memberikan manfaat kepada orang lain. Dengan tidak membuang air sembarangan berarti kita telah Melakukan hal yang bermanfaat bagi lingkungan kita.
Esensi hadis di atas jika diperluas dalam konteks hidup modern saat ini, maka bisa dipahami bahwa segala hal yang akan membuat malapetaka bagi masyarakat umum harus dihindari. Malapetaka di zaman modern ini tidak saja berbentuk malapetaka fisik namun juga malapetaka pemikiran. Dengan mudahnya orang untuk mengakses maupun mengupload konten ke medsos, maka makin terbuka peluang bagi mereka untuk melakukan segala tindakan, baik yang berpotensi menimbulkan malapetaka bagi masyarakat maupun yang berpotensi memberikan manfaat. Sebagai contoh, orang yang mengupload suatu hadis atau kalam ulama tanpa divalidasi terlebih dahulu kesahihan sumber maupun maknanya, maka hal ini berpotensi menyesatkan para netizen dalam beragama. Demikian pula orang yang mengumbar hoaks, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan yang semestinya tidak perlu terjadi. Bahkanyang paling sering kita jumpai dalam dunia medsos adalah saling mengumbar aib orang lain, atau setidaknya meng-ghibah orang lain. Padahal dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa Allah SWT pernah berfirman kepada Nabi Musa alaihissalam, “Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.” Jika ghibah saja yang merupakan tindakan menggunjing orang lain atas dasar fakta yang bukan hoaks, sudah sedemikian berat dosanya, maka bagaimana kondisi orang yang menyebarkan fitnah atas orang lain dengan hanya berdasarkan data yang sifatnya hoaks?!
Marilah kita sama-sama merenungi kiprah dan andil kita dalam dunia bermasyarakat, apakah selama ini yang telah kita lakukan lebih banyak menebar kemanfaatan untuk orang lain atau sebaliknya, terutama ketika kita sedang memegang suatu amanah atau jabatan yang berwenang untuk mengatur urusan orang banyak. wallahu a’lam.