Ibadah Ramadhan versi Ibu Hamil dan Menyusui

IBADAH RAMADHAN VERSI IBU HAMIL DAN MENYUSUI

Oleh: Nadyatul Hikmah Shuhufi, S.S.I., M.H.

(Mahasiswa Doktor Ilmu Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Ramadhan selalu hadir sebagai bulan penuh semangat ibadah. Media sosial pun ikut menjadi ruang berbagi pengalaman spiritual. Salah satu fenomena yang cukup ramai belakangan ini, terutama di platform Threads, adalah curahan hati para ibu hamil dan ibu menyusui yang mengeluhkan ketidakmampuan mereka untuk berpuasa penuh atau merasakan suasana salat tarawih di masjid.

Ungkapan semacam, “Sedih nggak bisa puasa,” atau “Pengen tarawih di masjid tapi kondisi nggak memungkinkan,” banyak bermunculan. Sekilas terlihat sebagai ekspresi rindu ibadah. Namun, jika tidak diarahkan, keluhan ini berpotensi menggeser cara pandang seorang ibu terhadap nikmat dan pahala yang justru sedang Allah limpahkan kepadanya.

Keringanan yang Penuh Rahmat

Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah balig dan berakal. Namun, kewajiban ini tidak bersifat mutlak tanpa syarat. Syariat Islam dengan tegas mensyaratkan adanya istitha’ah (kemampuan), baik secara fisik maupun kondisi kesehatan. Ketika kemampuan tersebut tidak terpenuhi, maka Islam memberikan keringanan sebagai bentuk rahmat, bukan sebagai celah untuk meninggalkan ibadah tanpa alasan.

Ibu hamil dan ibu menyusui termasuk golongan yang mendapatkan rukhshah (keringanan) apabila terdapat kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya atau anak yang sedang dikandung atau disusuinya. Kondisi kehamilan dan menyusui bukan sekadar keadaan biasa, melainkan fase biologis yang membutuhkan energi, asupan gizi, dan stabilitas fisik yang tidak ringan. Karena itu, syariat tidak memaksakan puasa jika dikhawatirkan justru menimbulkan mudarat.

Dasar keringanan ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah :

إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى

“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh salat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil”. [HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah]

Hadis ini menjadi dasar bahwa ibu hamil dan menyusui memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kesehatan dirinya, atau khawatir terhadap keselamatan dan tumbuh kembang anaknya.

Para ulama menjelaskan bahwa jika ibu hamil atau menyusui khawatir terhadap dirinya, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib mengganti (qadha) puasanya di hari lain. Kemudian, jika ia khawatir terhadap kondisi anaknya, maka selain qadha, sebagian ulama mewajibkan untuk membayar fidyah. Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika ia khawatir tidak dapat mengqadha puasanya (misalnya karena hamil atau menyusui berturut-turut), maka menggantinya cukup dengan membayar fidyah. Artinya, tidak berpuasa karena uzur bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan bentuk ketaatan terhadap syariat.

Ibadahnya Seorang Ibu: Hamil dan Menyusui Bukan Penghalang Amal

Sering kali ibadah dipahami secara sempit, seolah hanya terbatas pada puasa, tarawih, atau aktivitas ritual lainnya. Padahal, Islam memandang ibadah secara luas, termasuk menjalankan peran kehidupan dengan niat yang benar.

Hamil dan menyusui adalah amanah besar. Menjaga janin, memastikan asupan gizi, terjaga dari kelelahan berlebih, serta menyusui dengan penuh kesabaran adalah ibadah yang terus mengalir, bahkan ketika seorang ibu tidak berpuasa.

Allah Swt. berfirman:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu!” (QS. At-Taghabun: 16)

Ayat ini menegaskan bahwa standar ibadah bukanlah keseragaman, melainkan kesesuaian dengan kemampuan dan kondisi. Maka ibadahnya seorang ibu di bulan ramadhan, tidak lain adalah “hamil” dan “menyusui” itu sendiri. Dimana pengorbanan dan perasaan yang bercampur aduk saat melakukan peran tersebut, hanya bisa dirasakan oleh seorang ibu, dan itulah yang diganjarkan pahala berlipatganda dari Allah swt.

Tetap Produktif Beramal Meski Tidak Berpuasa

Bagi ibu hamil dan ibu menyusui, tidak berpuasa sering kali memunculkan rasa sedih, kecewa, atau merasa tertinggal dari suasana Ramadhan. Namun, Islam justru mengarahkan seorang ibu untuk tidak larut dalam perasaan tersebut, melainkan mengubah sudut pandang dengan memperbanyak rasa syukur.

Kondisi hamil dan menyusui bukanlah penghalang ibadah, tetapi fase kehidupan yang sarat makna dan bernilai pahala. Menerima keadaan ini dengan lapang dada adalah bagian dari ibadah hati yang tidak ringan. Kehamilan dan menyusui bukan jeda dari ibadah Ramadhan, melainkan bentuk ibadah yang berbeda, yang sering kali sunyi dari pujian, tetapi besar nilainya di sisi Allah.

Di antara amal baik yang bisa dilakukan ibu hamil dan ibu menyusui ketika tidak bisa ikut puasa adalah:

  1. Berusaha memberi perhatian lebih kepada anak;
  2. menjaga kualitas salat sesuai kemampuan;
  3. membaca dan mentadabburi Al-Qur’an;
  4. memperbanyak dzikir dan doa;
  5. melayani keluarga dengan niat ibadah;
  6. bersedekah dan memberi makan orang berpuasa;
  7. serta menjaga lisan dari kemaksiatan.

Penutup

Ramadhan bukan tentang siapa yang paling kuat menahan lapar, tetapi siapa yang paling jujur menjalankan perintah Allah sesuai kemampuannya. Bagi ibu hamil dan ibu menyusui, tidak berpuasa karena uzur adalah bagian dari ketaatan, bukan kekurangan.

Hamil dan menyusui adalah ibadah panjang yang membutuhkan kesabaran, keikhlasan, dan rasa syukur. Selama amanah itu dijalani dengan niat karena Allah, pahala akan tetap mengalir, bahkan ketika tubuh tidak berpuasa. Semoga para ibu diberikan ketenangan hati, kekuatan fisik, dan keyakinan bahwa setiap lelah mereka bernilai ibadah. Amin.

Kolom Terkait

Kolom Terpopuler