Bijak Bermedia Sosial Sesuai Aturan Hukum dan Norma Agama

Agus Suprianto menjadi Narasumber Webinar
BIJAK BERMEDIA SOSIAL SESUAI ATURAN HUKUM DAN NORMA AGAMA
Media sosial merupakan media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, wiki, forum, dunia virtual, dan bentuk lain. Di era teknologi informasi yang terus berkembang, kehadiran media sosial semakin diperlukan, karena media sosial dapat menjadi sarana komunikasi dan informasi publik yang dapat menjangkau langsung dan cepat kepada semua pihak.Sebagai salah satu media komunikasi, media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagai informasi dan inspirasi, tapi juga ekspresi diri (self expression), ”pencitraan diri” (personal branding) , dan ajang ”curhat” bahkan keluh kesah. Status terbaik di media sosial adalah update status yang informatif dan inspiratif. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. (cand) Agus Suprianto, SH., SHI., M.SI., CM, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada acara Webinar dengan tema “"Hukum Media Sosial Bagi Para Pelajar Di Indonesia”. Kegiatan yang dikenal dengan Ngaji Sabtu Pagi diselenggarakan oleh Kajian Islam, Ilmu Pengetahuan dan Peradaban (KIITAB) Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah Sleman pada hari Sabtu, tanggal 5 Februari 2022 mulai jam 05.30-06.30 WIB. Bertindak sebagai Moderator Diana Leli Indratno, SE., MM (Anggota Kaderisasi dan Pembinaan Cendekiawan Muda ICMI Sleman).
Total populasi pengguna media sosial di Indonesia menurut sumber Hootsuite We Are Social, sebanyak 268,2 juta 150 juta pengguna internet; dan 150 juta pengguna aktif medsos. Pengguna medsos, yang tidak sedikit adalah usia pelajar yaitu anak sekolah SLTP dan SLTA yang rata-rata berusia 12-18 tahun, yang mana mereka sangat memerlukan internet untuk kebutuhan sekolah online. Manfaat media sosial diantaranya yaitu media penyambung silaturahmi, sebagai media untuk membagikan karya tulis, untuk pembelajaran (online) dan jaringan, sebagai media untuk berbisnis / peluang kerja, sebagai media pencitraan ‘branding’ dan untuk berdakwah, media sosial sebagai sumber informasi, dan media untuk ekpresi kreatif. Media sosial selain bermanfaat, dapat berdampak negatif, seperti anak menjadi malas, anak tidak peduli lingkungan, sulit berkomunikasi, penyebaran hoax, mengumpat kata-kata kasar / ajang curhat, Bullying, dan Informasi langsung ke anak tanpa penyaringan. Kemudian penyalahgunaan media sosial yang lain yaitu menyebarkan berita bohong / SARA atau menciptakan kebencian, upload foto tidak senonoh, berbagi foto korban kecelakaan / korban perang/orang meninggal, berbagi foto korban perang, berbagi foto anak kecil merokok, mengumpat dengan kata-kata kasar untuk meluapkan amarah, berjudi atau taruhan di media sosial, membully di media sosial dan pencemaran nama baik. Cyber Bullying adalah segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Menurut Agus Suprianto, yang juga merupakan Dosen STAI Yogyakarta sekaligus Praktisi Hukum Advokat dan Mediator, ketentuan hukum media sosial di Indonesia diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum & Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa MUI menjelaskan bahwa ada beberapa larangan bermuamalah di media sosial, diantara yaitu melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan; melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan; menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup; dan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Secara etika, informasi ataupun yang terkait media sosial, jangan ditelan mentah-mentah. Namun perlu dilakukan proses tabayyun dengan cara memastikan aspek sumber informasi, memastikan aspek kebenaran konten informasi, bertanya kepada sumber informasi jika diketahui, dan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
Di akhir pemaparannya Agus Suprianto memberikan tips bermedsos dan terhindar dari ancaman UU ITE. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam bermedsos sebagai berikut: a). kenali lawan interaksi & tidak mudah percaya orang lain; b). waspadai pengguna media sosial yang sengaja menggunakan nama dan foto palsu (anonim); c). menjunjung etika & menggunaka bahasa yang baik; d). mencantumkan sumber ketika membuat postingan, terkait hak cipta; e). postingan tidak terkait SARA; f). tidak memproduksi maupun menyebarkan informasi palsu yang belum jelas sumbernya (HOAX) dan gambar/foto pornoaksi; g). jangan memberikan data diri dengan mudah di media sosial; dan h). gunakan jejaring sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Path, dan sebagainya untuk berdiskusi tentang hal positif dan atur waktu mengakses agar tetap produktif.