Hukum Haji dengan Uang Pinjaman Bank

HUKUM HAJI DENGAN UANG PINJAMAN BANK

Salah satu syarat penting dalam ibadah haji adalah istitha’ahatau memiliki kemampuan. Hal ini sebagaimana terkandung dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97. Artinya ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan, yang meliputi: kemampuan finansial, fisik, dan mental. Kemampuan finansial menjadi persoalan yang hangat di masyarakat, terutama dalam memaknai standar kemampuan finansial seseorang. Hal ini disebabkan oleh dua hal, yaitu,pertama, antrian haji di Indonesia sangat panjang (mencapai 30 tahun bagi calon jamaah haji di Propinsi DI Yogyakarta), dankedua, adanya kebijakan perbankan yang memberikan dana talangan bagi calon jamaah haji untuk mendapatkan nomor porsi haji. Kebijakan perbankan ini dilandasi oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 29/DSN/MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Terdapat empat poin dalam fatwa ini, yaitu:

  1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsipal-Ijarahsesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
  2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsipal- Qardhsesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
  3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
  4. Besar imbalan jasaal-Ijarahtidak boleh didasarkan pada jumlah talanganal-Qardhyang diberikan LKS kepada nasabah.

Atas dasar fatwa DSN MUI dan kebijakan lembaga keuangan syariah yang bersedia memberikan dana talangan haji, maka banyak masyarakat yang mengajukan pinjaman dana talangan haji ke LKS untuk mendapatkan nomor porsi haji. Hal inilah yang memicu timbulnya pertanyaan, bagaimana hukum haji dengan dana pinjaman bank?

Diskusi di atas disampaikan oleh Nurdhin Baroroh, S.HI, M.SI, mahasiswa Program Doktor Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dalam acara Fiqih Baru yang disiarkan secara live oleh MQFM Jogja 92,3 FM. Program ini merupakan kerjasama antara Prodi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan Radia MQFM Jogja. Acara ini dlaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 Februari 2022, dari pukul 16.30 WIB hingga selesai, dengan tema Hukum Haji dengan Uang Pinjaman Bank.

Dalam pandangan Nurdhin Baroroh, Fatwa DSN-MUI menjadi faktor pemicu panjangnya antrian berhaji. Hal ini disebabkan karena masyarakat banyak yang memanfaatkan dana talangan haji dari LKS untuk mendapatkan nomor porsi haji. Sehingga meskipun mereka belum memiliki dana untuk melaksanakan ibadah haji, mereka berhutang dulu ke LKS, agar terdaftar sebagai calon jamaah haji. Melihat realitas ini, maka Kementerian Agama mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan dana talangan haji dari LKS. Dalam pasal 4 Permenag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler disebutkan:

  1. Setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bukan dana talangan atau nama lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
  2. Dalam hal BPS Bipih diketahui memberikan dana talangan atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemblokiran dan/atau pencabutan user id Siskohat setelah dilakukan klarifikasi.

Menurut Nurdhin Baroroh, yang juga merupakan Dosen Prodi Perbandingan Mazhab, berhutang sebenarnya merupakan indikasi tidak adanyaistitha’ahatau kemampuan. Orang yang berhutang biasanya adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya. Namun, dalam hal pelaksanaan ibadah haji terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf) tentang hukum berhutang, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Dalam pandangan Nurdhin, kebolehan berhutang dalam pelaksanaan ibadah haji, perlu melihat kemampuan bayar orang tersebut. Jika orang tersebut memiliki kemampuan membayar hutangnya, yaitu: kemampuan membayar hutang setiap bulannya hingga pelunasan, maka dia boleh berhutang. Hal ini dapat dilihat dari CV orang tersebut dari aspek penghasilan yang akan dinilai oleh lembaga perbankan. Namun, apabila dia tidak memiliki kemampuan membayar, maka dia tidak boleh berhutang. Alasannya, kewajiban melaksanakan ibadah haji hanya bagi mereka yang mampu, jika dia tidak mampu maka dia tidak wajib haji.

Di akhir sesi acara, muncul pertanyaan dari para pendengar tentang keabsahan hajinya seseorang yang berhutang tetapi belum lunas dan apakah orang yang haji dengan berhutang hajinya mabrur? Menurut Nurdhin, sah tidaknya haji seseorang tergantung pada pemenuhan syarat dan rukun haji. Jika selama pelaksanaan ibadah haji dia memenuhi semua syarat dan rukunnya, maka hajinya sah. Jika hutangnya belum lunas dan dia meninggal dunia, maka ahli warisnya memiliki kewajiban untuk melunasinya. Terkait dengan kemabruran haji, hanya dapat dilihat pasca pelaksanaan ibadah haji, apakah ada perubahan positif pada diri orang tersebut. Jika dia menjadi lebih baik dari sebelum melaksanakan ibadah haji, maka dapat dikatakan hajinya mabrur.

Liputan Terpopuler