Islamic Restorative Justice dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Prof. Ali Sodiqin sedang melakukan presentasi
ISLAMIC RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Karakteristik hukum pidana Islam bukan berorientasi pada menghukum pelaku tindak pidana, tetapi bertujuan menyelesaikan masalah sosial yang timbul akibat adanya tindak pidana. Sanksi pidananya dapat diadaptasikan dengan dinamika keadilan hukum dan keadilan sosial yang berkembang di masyarakat. Filosofi hukum pidana Islam adalah restorative justice dan bukan retributive justice.Restorative justice adalah suatu alternatif penyelesaian masalah pidana dengan penekanan pada pemulihan masalah/konflik dan pengembalian keseimbangan dalam masyarakat.Fokus pendekatan ini adalah memperbaiki kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana, sehingga perlu ditunjang dengan konsep restitusi, yaitu upaya pemulihan kembali kerugian yang diderita oleh korban.Oleh karena itu, terdapat tiga konseptualisasi umum dalam keadilan restorative, yaitu encounter (perjumpaan), reparatif, dan transformatif. Encounter adalah menekankan pada pertemuan antara korban, pelaku, dan anggota masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dan masalah yang timbul dari tindak pidana. Reparatif adalah menekankan keadaan di mana semua pihak menemukan diri mereka sendiri setelah proses restoratif berlangsung, seperti rasa pemberdayaan, empati, dan resolusi). Sedangkantransformative adalah mengubah cara kita berinteraksi dan berhubungan dengan dunia di sekitar kita.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, Guru Besar sekaligus Ketua Prodi Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada kegiatan The 2ndAnnual National Conference. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Forum Mahasiswa Magister (Formaster) Prodi Magister Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada tanggal 10 Oktober 2023, mulai pukul 08.00 sampai selesai. Konferensi yang berlangsung di Lantai 2 Gedung Convention Hall UIN Sunan Kalijaga ini juga menghadirkan narasumber: Prof. Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum (Guru Besar UII Yogyakarta) dan Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta). Konferensi tahunan ini mengambil tema “ Aktualisasi Nilai-nilai Syari’ah dalam Pembangunan Hukum yang Responsif dan Berkeadilan”.
Menurut Prof. Ali, restorative justice dalam Islam memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dengan sistem hukum lain. Islamic restorative justice mengintegrasikan 3 aspek: Legal, Moral, dan Spiritual. Hal ini terlihat dalam filsafat hukum (ta’abbudi dan ta’aqquli), pemeringkatan hukum (mandub dan makruh), dan penetapan tindakan dan keragaman sanksi hukum (fisik -cambuk, finansial -denda, moral-pelaksanaan hukuman di tempat terbuka, dan spiritual -kaffarat), dan alasan penghapus hukuman (maaf, taubat).Apsek Legal bertujuan untuk menjamin kepastian hukum,aspek moral: bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial,dan aspek spiritual bertujuan untuk mereformasi pelaku kejahatan.
Keadilan dalam sistem hukum Islam, lanjut Prof. Ali,mengacu pada terpenuhinya dua jenis keadilan, yaitu legal justice dan social justice. Hegemoni negara dan para penegak hukum harus dikurangi dan memberi ruang terpenuhinya hak korban, pelaku, dan masyarakat yang selama ini terabaikan.Keadilan hukum dan keadilan sosial dalam sistem hukum islam terlihat dalam penentuan sanksi hukum. Sanksi legal seperti sanksi fisik (rajam, jilid, qisas) dan sanksi finansial (diyat) bertujuan untuk menegakkan keadilan hukum. Sanksi moral dan spiritual, seperti membayarkaffarat (membebaskan budak, memberi makan fakir miskin) bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial.
Penegakan keadilan hukum dan keadilan social seperti dua sisi mata uang. Prinsip restorative justice adalah menyelesaikan masalah hukum dengan cara menegakkan aturan hukum sekaligus memulihkan kondisi sosial. Aturan-aturan legalitas hukum berfungsi sebagai social control, sedangkan pelibatan korban, pelaku dan masyarakat berfungsi sebagai social engineering.