Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Isu, Praktik dan Kajiannya

Prof Euis foto bersama dengan para peserta usai kegiatan
HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA: ISU, PRAKTIK, DAN KAJIANNYA
Hukum Islam, sebagaimana sistem hukum lainnya, mengalami pembaharuan sebagai bagian dari adaptasinya terhadap perkembangan masyarakat. Pembaharuan hukum Islam juga dipengaruhi oleh isu-isu kontemporer, seperti: teknologi, perkembangan pengetahuan, dan perkembangan hukum internasional. Secara umum, pembaharuan dalam hukum Islam mengacu pada dua metode besar, yaitu intra doctrinal reform dan extra-doctrinal reform. Metode Intra doctrinal reform dilakukan dengan memilih dan merujuk pada pandangan hukum yang ada di kalangan ulama melalui: Takhayyur, Talfiq,dan Siyasah syar’iyyah. Sedangkan metode Extra-doctrinal reform adalah mencari hukum baru dan keluar dari pandangan hukum yang tersedia, dengan pertimbangan: Maslahah, Siyasah syar’iyyah, dan Syadz adz-Dzarii’ah.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A, Guru Besar bidang Hukum Keluarga Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ketika mengisi Kuliah Pakar di Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kegiatan inidilaksanakan secara luring pada tanggal25 Mei 2022 di Gedung Pascasarjana IAIN Sultan Amai Gorontalo dengan tema “Isu-isu Hukum Kontemporer”.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Euis, yang juga Dosen di Prodi S3 Ilmu Syari’ah, memberikan contoh isu-isu yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti isu tentang anak sah dan paternity, pengasuhan anak/Hadanah dalam perceraian, kawin hamil, perwalian, dan kewarisan. Dalam menjelaskan contoh-contoh tersebut Prof. Euis menunjukkan perbedaan pendapat ulama fikih klasik dan ketentuan yang terdapat dalam hukum keluarga di Indonesia.
Menurut Prof. Euis, dalam pengkajian Hukum Keluarga Islam dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan, yaitu pendekatan yuridis dan empiris. Dalam pendekatan yuridis terdapat dua model yang dapat dipilih, yaitu yuridis-normative dan yuridis-empiris. Pendekatan yuridis normative dapat digunakan dalam penelitian tentang sistem, nilai/kaidah, asas, sinkronisasi hukum, sedangkan pendekatan yuridis-empiris dapat diimplementasikan untuk meneliti kesesuaian praktik dan norma atau sebaliknya, serta adanya ketidak jelasan aturan/ketentuan.
Pendekatan empiris adalah pendekatan yang memanfaatkan ilmu-ilmu sosial dalam penelitian hukum keluarga Islam. Tujuan dari penggunaan pendekatan ini adalah untukmengetahui praktik hukum di masyarakat, tentang bagaimana pelaksanaannya dan mengapa praktik tersebut dilaksanakan atau apa faktor yang mempengaruhi munculnya praktik hukum tersebut. Pengkajian hukum yang menggunakan pendekatan empiris dikenal juga dengan Socio-legal studies. Kajian hukumnya menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial. Kajian ini bukan bermakna sosiologi hukum dan antropologi hukum, tetapi lebih komprehensif, mencakup pendekatan politik, psikologi, dan lain sebagainya. Socio-legal adalah mengkaji hukum dalam praktek di masyarakat; what it is, not what to be,bagaimana hukum difahami dan diterapkan, bagaimana hukum mampu mengubah perilaku, bagaimana perilaku masyarakat berpengaruh terhadap pembentukan hukum, mengapa terjadi gap atau ketimpangan hukum dan praktik di masyarakat. Oleh karena itu,socio-legal studies berkontribusi untuk pengembangan hukum, tidak sekedar memaparkan atau menggambarkan hukum seperti yang difahami dan dipraktikkan dalam masyarakat. Peneliti tidak memberikan nilai dan tidak melihat kesesuaian dengan norma hukum.
Dalam penggunaan pendekatan sosiologi dan antropologi dalam kajian hukum Islam, maka Hukum Islam diposisikan sebagai objek yang dikaji dan bukan sebagai pendekatan. Peneliti melihat bagaimana masyarakat memahami dan menerapkan hukum Islam yang dipengaruhi oleh sistem, struktur dan pranata sosial. Beberapa contoh tema penelitian dalam kajiansocio-legal adalah: Keagamaan dan Praktek Pengasuhan Anak paska perceraian di Indonesia, Pengangkatan Anak dan Kepentingan terbaik bagi anak dalam praktek masyarakat Muslim di Indonesia, Konsep 1: 2 dalam pembagian kewarisan dan implementasinya dalam masyarakat Jawa, dan sebagainya.