Lima Orang Dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum Lulus Uji Kompetensi Nazhir Wakaf

LIMA DOSEN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM LULUS SERTIFIKASI NAZHIR WAKAF

Lima orang Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga dinyatakan lulus dalam uji kompetensi sertifikasi Nazhir Wakaf. Kelima dosen tersebut adalah: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Dosen Prodi S3 Ilmu Syari’ah), Dr. Samsul Hadi, M.Ag (Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam), Dr. Abdul Mughits, M.Ag (Dosen Prodi S2 Ilmu Syari’ah), Vita Fitria, M.Ag (Dosen Prodi Perbandingan Mazhab), dan Saifuddin, S.HI, M.SI (Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah). Pengumuman kelulusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI), Prof. Dr. Nurul Huda, pada saat asesmen sertifikasi Nazir Wakaf di Hotel Ibis Style Gajah Mada Jakarta, pada tanggal 28 Mei 2023.

Mereka dinyatakan lulus setelah mengikuti pelatihan pelaksanaan pengelolaan daan pengembangan harta benda wakaf selama 2 hari, yaitu tanggal 23-24 Mei 2023 secara online. Kegiatan pelatihan dan sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf ini diselenggarakan oleh Wakaf Mulia Institute bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wakaf Indonesia (LPPWI). Kegiatan ini diikuti oleh 48 peserta dari berbagai lembaga, baik lembaga akademik, organisasi sosial, maupun Yayasan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan wakaf.

Peserta yang lulus dinyatakan kompeten dalam 7 unit kompetensi, yaitu:

  1. Menyusun Desain Program Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (Q.88NZR00.022.1).
  2. Menyusun Rencana Kegiatan Dan Anggaran Program Pengelolaan Dana Pengembangan Harta Benda Wakaf (Q.88NZR00.023.1).
  3. Membangun Kemitraan Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (Q.88NZR00.024.1).
  4. Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Kemitraan Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (Q.88NZR00.025.1).
  5. Menyusun Laporan Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (Q.88NZR00.027.1).
  6. Melaksanakan Manajemen Risiko Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf (Q.88NZR00.026.1).
  7. Mengelola Risiko Operasional (K.64MRP00.010.2).

Uji kompetensi terhadap 7 unit kompetensi di atas dilaksanakan oleh para Asesor dari Badan Wakaf Indonesia. Para peserta harus mengikuti 3 jenis ujian kompetensi, yaitu Ujian demonstrasi, Ujian tulis, dan Wawancara. Dalam ujian demonstrasi, setiap peserta harus membuat rancangan kegiatan pengelolaan dan pengembangan, monitoring dan evaluasi program, laporan pengelolaan, dan manajemen risiko dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

Ujian tulis dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana peserta uji kompetensi memahami jenis harta benda wakaf dan cara pengelolaan hingga pelaporannya. Ujian wawancara merupakan ujian pendalaman terhadap pengetahuan dan ketrampilan peserta dalam memahami setiap unit kompetensi. Para peserta yang lulus dalam tiga tahapan tersebut dinyatakan kompeten.

Peserta yang dinyatakan kompeten berhak untuk menyandang gelar non-akademik dalam kompetensi Nazhir wakaf, yaitu CWC (Certified Waqf Competence).

Liputan Terkait

Liputan Terpopuler