Ketua Prodi S3 Ilmu Syari'ah Menjadi Dosen Tamu di IAIN Kediri

Kuliah Tamu di Fakultas Syaari'ah IAIN Kediri
Ketua Program Doktor Ilmu Syari'ah Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, menjadi narasumber pada kegiatan Kuliah Tamu Fakultas Syari'aah IAIN Kediri dengan temaMenyiapkan SDM Unggul di Bidang Hukum Islam untuk Menghadapi Era Society 5.0. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui media Zoom dan live streaming You Tube. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syari'ah Fakultas Syari'ah IAIN Kediri dan berlangsung pada tanggal 21 Oktober 2020 mulai pukul 09.00 - 12.00. Bertindak sebagai moderator adalah Andi Ardiyan Mustakim, MH, Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Kediri.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa civitas akademika, baik dosen, mahasiswa maupun tenaga kependidikan harus memahami karakteristik Society 5.0 yang merupakan anak kandung Revolusi 4.0 yang menghasilkan inovasi teknologi seperti Internet of Thing (IoT), Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan), Big Data, dan robot untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Ada tiga kemampuan yang harus dimiliki oleh civitas akademika, yaitu: kemampuan memecahkan masalah, berpikir kritis dan kreatif dan inovatif. Oleh karena itu kampus harus berfungsi sebagai sumber dan pengelola pengetahuan bukan sekedar sebagai administrator pembelajaran. Lulusannya harus memiliki 4 kompetensi, yaitu leadership, language skill, IT literacy, dan wriring skill. Kompetensi inilah yang harus ada dan menjadi bagian dari capaian pembelajaran yang tertera di dalam kurikulum program studi.
Dalam bidang hukum Islam, tantangan yang dihadapi pada era Society 5.0 adalah kemampuannya dalam tiga hal, yaitu Adaptasi, Fundamentalisasi, dan Filterisasi. Adaptasi adalah kemampuan fleksibilitas hukum Islam dalam memecahkan problem-problem perubahan hukum berbasis teknologi. Fundamentalisasi adalah kemampuan memberikan dasar ,pijakan, filosofi hukum sebagai kaidah umum penetapan huku,. sedangkan filterisasi adalah kemampuan menjadi penyaring terhadap dampak perubahan hukum sebagai akibat kemajuan teknologi. Arah kajian hukum Islam harus mengarah pada mewujudkan tujuan hukum Islam, yaitu legal justice (keadilan hukum) dan social justice (kesejahteraan sosial). Mahasiswa harus memiliki kemampuan 3 literasi yaitu: literasi data (penguasaan sumber data pembelajaran), literasi manusia (kemampuan memahami situasi sosial), dan literasi teknologi (penguasaan teknologi sebagai alat dan media pembelajaran). Untuk mencapai sumber daya yang memiliki kualifikasi tersebut, maka kampus harus menjalin kerjasama dengan stake holder, seperti pemerintah, perguruan tinggi lain, industri, komunitas mayarakat, dan media.