Riset tentang Putusan Pengadilan Agama
Para narasumber sedang presentasi di hadapan peserta
RISET TENTANG PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
Ditinjau dari sisi praktik dan teoritis, putusan hakim adalah putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara perdata yang terbuka untuk umum setelah melalui proses dan prosedural Hukum Acara Perdata dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara. Putusan hakim sebagaimana adanya tersebut sudah menjadi informasi publik (dalam perkara dan bagian tertentu harus dikaburkan) dan boleh menjadi objek penelitian untuk pengembangan penerapan hukum. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Dr. Yengkie Hirawan, M.Ag, Ketua Pengadilan Agama Bantul, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Metodologi dan Penguatan Riset, yang dilaksanakan oleh Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2024, bertemat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum, mulai pukul 08.00 hingga selesai. Selain Dr. Yengkie, narasumber lain yang dihadirkan dalam acara ini adalah Dr. Mukhammad Hasan, Advokat dari TNC & Friends yang juga alumni Prodi Doktor Ilmu Syari’ah. Acara ini diikuti oleh dosen dan mahasiswa Program Magister dan Doktor Ilmu Syari’ah. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. Hijrian Angga Prihantoro, LLM, Dosen Magister Ilmu Syari’ah.
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum,Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. Menurut Prof. Ali, yang juga Ketua Prodi Doktor Ilmu Syari’ah periode 2020-2024, kegiatan Klinik Metodologi dan Penguatan Riset secara rutin digelar oleh Prodi Doktor Ilmu Syari’ah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam riset, terutama dalam penulisan disertasi. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Studi tentang Pengadilan Agama” dengan alasan bahwa banyak mahasiswa Magister dan Doktor Ilmu Syari’ah yang menulis tugas akhir dengan tema Putusan Pengadilan Agama. Oleh karena itu Prodi perlu menghadirkan narasumber yang kompeten dalam bidang tersebut, yaitu para praktisi hukum, seperti hakim dan advokat.
Menurut Dr. Yengkie, ada beberapa aspek yg Perlu Diperhatikan/ Dikritisi dlm Penelitian Putusan, yaitu: (1) Apakah pada bagian “Duduk Perkara” benar-benar mendeskripsikan seluruh kejadian di persidangan, sep: jawab menjawab (jawaban, replik, duplik baik bagian konvensi atau rekonvensi), putusan sela, dan Kesimpulan? Kadangkala majelis hanya menunjuk BAS sementara BAS bukan informasi publik menurut KMA 2-144/2022 di atas; (2) Apakah majelis sudah benar dalam melakukan tugasnya pada tahap konstatir atau apakah fakta hukum yang disimpulkan majelis sudah benar menurut hukum pembuktian?; (3) Apakah majelis sudah benar melakukan tugasnya pada tahap kualifisir: (a) majelis sudah menemukan hukum tertulis (legal justice), sebangunkan dg social justice, moral justice, nilai yg hidup [‘urf] di masy.; (b) jika belum mencapai tujuan hukum maka lakukan penafsiran hukum; (c) jika belum mencapai tujuan hukum maka lakukan contralegem. Contralegem adalah mengambil putusan yang bertentangan dengan pasal undang-undang yang bersangkutan karena penerapannya bertentangan dengan kepatutan dan kemanusiaan, sebab jika pasal itu diterapkan dalam kasus ini akan menimbulkan keresahan, ketidakpatutan, dan ketidakadilan.
Para peneliti perlu menganalisis legal reasoning dalam pertimbangan hakim, seperti dalam hal: Pertimbangan kewenangan absolut; Pertimbangan Legal standing; Pertimbangan dalil Penggugat; Pertimbangan jawaban Tergugat (eksepsi / rekonvensi); Pertimbangan alat-alat bukti, syarat formil, materiil, dan kekuatan bukti; Pertimbangan fakta hukum (Konstatir); Pertimbangan argumentasi-argumentasi hukum (hukum positif, living law, penafsiran, contralegem, dan lain lain (Kualifisir); dan Amar Putusan (Konstituir). Dalam penelitian tentang kasus perceraian misalnya, Jangan jadikan alasan perceraian pada dalil gugatan (posita/fundamentum petendi) sebagai parameter. Alasan perceraian yang dijadikan parameter adalah alasan perceraian yang sudah menjadi fakta hukum (telah dikonstatir).
Dalam penemuan hukum, menurut Dr. Yengkie, para hakim mendasarkan pada beberapa argument, yaitu: Legal Justice: (Perpu, KHI, Yurisprudensi); Social Justice: memenuhi rasa keadilan dg tetap mempertimbangkan nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan norma-norma sosial yang berlaku; Moral Justice: Memenuhi rasa keadilan dg tetap mempertimbangkan aspek etika dan moral; Argumentasi: Hukum Kebiasaan atau Adat, Ushul Fiqh, Fiqh dan kaidah ushul fiqh dan lain-lain); dan Argumentasi Penafsiran atau Interprestasi hukum.
Diantara putusan-putusan yang menarik untuk diteliti adalah: Perwalian atas anak kandung sendiri untuk “Turun Waris”; Ketepatan Pihak Berperkara dalam perkara itsbat nikah yang salah satunya wafat; Penetapan mafqud-nya seseorang; Bagaimana mengakses harta warisan berupa tabungan di bank? Bagaimana ketentuan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Itsbat Poligami menurut hukum Islam; Bagaimana permohonan poligami yg tdk memenuhi syarat alternatif namun istri pertama memberi izin; dan Penerapan Regulasi tentang Diska dalam Penetapan Pengadilan Agama.