Otoritas Adat, Agama dan Hukum Negara dalam Praktik Perkawinan di Bawah Umur
Promovendus foto bersama Tim Penguji usai yudisium ujian promosi doktor
OTORITAS ADAT, AGAMA DAN HUKUM NEGARA DALAM PRAKTIK PERKAWINANDI BAWAH UMUR
Fenomena perkawinan di bawah umur di Lombok Tengah menunjukkan adanya ketegangan antara aturan negara dan praktik perkawinan adat yang hidup dalam masyarakat. Berangkat dari permasalahan tersebut, penting untu mengungkap alasan di balik keberlangsungan praktik perkawinan adat yang berbeda dengan ketentuan usia minimum dari negara, mengeksplorasi pengaruhnya terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pasangan dalam kehidupan rumah tangga, serta menjelaskan sejauhmana peran otoritas adat dan agama membentuk pemahaman masyarakat terkait penerapan usia minimum perkawinan. Di samping itu, penting juga mengkaji respons otoritas hukum, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama, terhadap praktik perkawinan di bawah umur yang ada di Lombok Tengah.
Demikian argumen penelitian disertasi yang disampaikan oleh Arif Sugitanata, pada saat sidang ujian terbuka promosi doktor, Program Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sidang promosi doktor ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025, bertempat di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, mulai pukul 09.00 – 12.00. Tim Penguji terdiri dari: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A (Promotor/Penguji), Dr. Lindra Darnella, M.Hum (Co Promotor/Penguji), Dr. Muhrisun, M.Ag, M.SW (Penguji), Prof. Dr. Fathorrahman, M.Si (Penguji), Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.A (Penguji), dan Prof. Atun Wardatun, M.Ag, M.A., Ph.D, penguji eksternal dari UIN Mataram. Promovendus mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Otoritas Adat, Agama dan Hukum dalam Praktik Perkawinan di Bawah Umur di Lombok Tengah: Dinamika Penerapan Ketentuan Usia Minimum dan Administrasi Perkawinan”.
Penelitian Arif menggunakan pendekatan sosio-legal dalam kerangka penelitian kualitatif dengan sifat deskriptif-analitik-eksplanatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tokoh adat, tokoh agama, pasangan di bawah umur, orang tua pasangan di bawah umur, masyarakat setempat, pejabat KUA dan hakim Pengadilan Agama. Analisis terhadap temuan lapangan dilakukan menggunakan teori konstruksi sosial dan teori transkrip tersembunyi untuk membedah hubungan dinamis antara hukum negara dan nilai-nilai lokal.
Temuan penelitian disertasi Arif Sugitanata adalah, pertama, masyarakat Lombok Tengah melestarikan praktik perkawinan adat (merarik) karena meyakini kesiapan menikah ditunjukkan melalui keterampilan praktis seperti menenun, bertani atau menggembala yang mencerminkan kedewasaan bukan melalui usia biologis. Kedua, praktik perkawinan adat berpengaruh positif terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pasangan dalam rumah tangga. Pembagian peran berbasis keterampilan tidak hanya menandai kesiapan menikah, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi dan tanggung jawab domestik. Prosesi perkawinan adat seperti nyelabar, begawe dan nyongkolan juga turut mempererat hubungan antarkeluarga serta membentuk jaringan dukungan sosial yang menopang kohesi rumah tangga.
Ketiga, pemahaman masyarakat tentang usia minimum perkawinan dipengaruhi oleh tokoh adat dan tokoh agama. Tokoh adat menanamkan nilai kesiapan menikah berdasarkan keterampilan praktis sebagai simbol kedewasaan, sementara tokoh agama (tuan guru) memaknainya melalui status baligh dan memberikan legitimasi keagamaan pada praktik perkawinan adat yang menyebabkan perkawinan di bawah umur. Masyarakat pun tidak menolak hukum negara secara langsung, tetapi menyiasatinya melalui reproduksi nilai budaya sehari-hari, seperti praktik perkawinan di bawah tangan yang dilegitimasi oleh perkawinan adat sebagai wujud transkrip tersembunyi terhadap regulasi negara.
Keempat, merespons praktik perkawinan di bawah umur akibat perkawinan adat, KUA menolak pencatatan kehendak nikah pasangan yang belum mencapai usia minimum dan mengarahkan mereka mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Praya. Adapun Pengadilan Agama Praya memproses permohonan dispensasi kawin dan isbat nikah secara prosedural. Dispensasi kawin dikabulkan atas dasar menjaga kehormatan keluarga, kesiapan ekonomi, restu orang tua serta kekhawatiran akan terjadinya zina. Sebaliknya, permohonan ditolak karena ketidaksiapan fisik dan mental, risiko putus sekolah serta potensi pelanggaran hak anak. Isbat nikah juga diterima bagi pasangan yang menikah secara adat setelah keduanya memenuhi usia administratif. Temuan-temuan dalam penelitian ini mengarah pada poin penting yang menjadi kontribusi ilmiah penelitian, yakni pengungkapan cara masyarakat dan negara membentuk ruang kompromi melalui legitimasi kultural dan praktik administratif terhadap perkawinan di bawah umur.
Berdasarkan musyawarah Tim Penguji, Arif Sugitanata dinyatakan lulus dengan predikat pujian atau Cumlaude. Promovendus berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun, 6 bulan, 14 hari dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): 3,98. Arif Sugitanata merupakan doktor ke 15 dari Program Studi Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Selamat sukses dan mabruk Dr. Arif Sugitanata, S.H., M.H