Ana Wijandari menjadi Doktor ke 25 dari Prodi Ilmu Syari'ah
KINERJA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH INDEX
Pentingnya Intellectual Capital bagi perusahaan menarik untuk diteliti, khususnya terkait kontribusi Intellectual capital dalam mendorong kinerja perusahaan. Pengukuran kinerja intellectual capital dalam banyak riset berfokus pada ukuran kinerja asset tak berwujud (intangible asset) seperti : goodwill, biaya akuisisi, hak paten, trade mark, dan royalty. Hal ini karena intellectual capital dianggap sebagai aspek strategis yang mampu menggiring perusahaan untuk memperoleh dan mempertahankan keunggulan bersaing (competitive advantage) yang berkelanjutan (sustainable). Oleh sebab itu pengukuran kinerja intellectual capital menjadikan perusahaan mampu memonitor bagian mana yang perlu ditingkatkan ditinjau dari aspek intellectual capital, dengan tujuan perusahaan mampu menghasilkan keuntungan lebih besar di masa mendatang.
Demikian pemaparan Ana Wijandari, mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Syari’ah saat ujian terbuka promosi doktor. Sidang ini berlangsung di Ruang Technoclas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum pada hari Kamis, 11 Juni 2026, mulai pukul 09.00 - 12.00. Tim Penguji terdiri dari: Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum (Promotor), Prof. Dr. H. Harry Suharman, SE., M.a., Ak., CSRS., CA.CACP. (co-Promotor dari Universitas Padjadjaran Bandung), Dr. H. Syafaul Mudawam, M.A., M.M. (Penguji), Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Penguji), Dr. Sunaryati, SE., M.Si. (Penguji), dan Prof. Dr. Misnen Ardiansyah, S.E., M.Si., Ak., C.A., ACPA. (Penguji). Promovenda mempertanggung jawabkan penelitian disertasinya yang berjudul: Determinan Kinerja Perbankan Syariah di Indonesia dengan Digitalisasi sebagai Moderasi dalam Perspektif Maqasid Syariah Index (Studi Pada Perbankan Syariah di Indonesia yang Terdaftar di OJK Periode 2020-2024).
Fokus penelitian Ana Wijandari adalah mengeksplorasi pengaruh Intellectual Capital, Islamic Good Corporate Governance, dan Risk Management terhadap kinerja perbankan syariah di Indonesia yang diproksikan dengan Maqashid Syariah Index (MSI), dengan digitalisasi sebagai variabel moderasi. Data penelitian diperoleh dari laporan tahunan delapan Bank Umum Syariah di Indonesia yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020–2024, dengan total sampel sebanyak 40 observasi. Variabel yang diteliti meliputi Intellectual Capital, Islamic Good Corporate Governance, Risk Management, Digitalisasi, serta kinerja berbasis Maqashid Syariah Index.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Intellectual Capital berpengaruh negatif dan signifikan terhadap MSI, mengindikasikan bahwa peningkatan kualitas intellectual capital yang dimiliki oleh perbankan syariah belum sepenuhnya sejalan dengan pencapaian tujuan maqashid syariah. Islamic Good Corporate Governance dan Risk Management tidak berpengaruh signifikan terhadap MSI. Digitalisasi terbukti memiliki peran penting sebagai variabel moderasi, di mana digitalisasi memperkuat pengaruh Risk Management terhadap MSI secara positif dan signifikan, namun memperlemah hubungan Intellectual Capital terhadap MSI secara signifikan. Sementara itu, moderasi digitalisasi pada hubungan Islamic Good Corporate Governance terhadap MSI tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan.
Hasil penelitian Ana Wijandari menegaskan bahwa digitalisasi merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kinerja perbankan syariah. Namun demikian, keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada integrasi yang seimbang antara teknologi, kualitas sumber daya manusia, tata kelola syariah, dan manajemen risiko berbasis nilai-nilai maqashid syariah. Temuan ini memberikan implikasi bahwa transformasi digital di perbankan syariah perlu diarahkan tidak hanya pada efisiensi dan profitabilitas, tetapi juga pada pencapaian tujuan sosial dan spiritual sesuai prinsip maqashid syariah.
Berdasarkan hasil musyawarah Tim Penguji, Ana Wijandari dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Promovenda berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 3 tahun 4 bulan 11 hari dengan nilai IPK 3,89. Ana Wijandari menjadi doktor ke 25 dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah.
Selamat dan sukses Dr. Ana Wijandari, S.E., M.Ak