Konfigurasi Pluralitas Status Personal dalam Hukum Keluarga
KONFIGURASI PLURALITAS STATUS PERSONAL DALAM HUKUM KELUARGA DI ASIA DAN AFRIKA
Prodi Ilmu Syari’ah Program Doktor, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta bekerjasama dengan Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) menyelenggarakan kegiatan guest lecturer sekaligus bedah buku. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 22 September 2026, mulai pukul 13.00 – selesai dan bertempat di Ruang Technoclass lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi, M.A., M.Phil., Ph.D.
Kegiatan ini menghadirkan para narasumber, baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang merupakan pakar di bidangnya. Mereka adalah: Prof. Baudouin Dupret (Science Pro Bordeux and CNRS, France), Ayang Utriza Yakin, Ph.D (SOASCIS, Universiti Brunei Darussalam), Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A., DCL (UIN Sunan Kalijaga), dan Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H (Universitas Islam Indonesia). Bertindak sebagai moderator adalah Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A, Direktur Eksekutif ISLaMS yang juga Guru Besar UIN Sunan Kalijaga.
Tema kajian dalam kegiatan ini adalah membedah buku yang berjudul “Equality, Plurality, and Personal Status Laws: A Researsh Companion”, yang diterbitkan oleh Routledge taun 2026. Buku setebal 627 halaman ini dibagi ke dalam empat chapter, yaitu: Personal Status Laws and Minorities, Countries Witnessing Tensions with the Principle of Equality, Countries Witnessing Gaps in the Implementation of Legal Pluralism in Practice, dan Countries Witnessing Mild Tension with the Principle of Equality. Para penulisnya berasal dari berbagai negara yang memiliki keahlian dalam kajian hukum keluarga.
Buku ini mengidentifikasi 33 negara yang memiliki konfigurasi pluralitas status personal dalam ranah hukum keluarga, terutama di Afrika dan Asia, dan menyajikan gambaran menyeluruh mengenai sistem hukumnya, sembari mengkaji hubungan antara pluralitas hukum status personal dan prinsip kesetaraan. Setelah masa stabilitas yang panjang sejak era kolonial, negara-negara ini kini menghadapi semakin banyak konflik yang berkaitan dengan pluralitas hukum status personal. Karya ini menggunakan pendekatan komparatif dan multidisipliner untuk memahami berbagai aspek serta tingkatan yang terlibat dalam keberagaman ini, sekaligus mengaitkannya dengan konsep kesetaraan dan non-diskriminasi.
Bagian pertama buku ini memaparkan konsep-konsep yang digunakan untuk menganalisis hukum status personal dalam konteks sejarah, sosiologi, etnografi, dan hukum. Bab-bab selanjutnya—yang masing-masing membahas satu negara atau, dalam beberapa kasus, sekelompok negara yang bertetangga—ditulis oleh para ahli dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan negara. Berkat pendekatan multidisiplinernya yang mencakup bidang hukum, sejarah, dan antropologi, karya ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi bidang "yurisprudensi sosio-historis." Buku ini akan menarik minat akademisi dan peneliti yang bergerak di bidang studi sosio-legal, hak asasi manusia, hukum yang berlandaskan agama, serta hukum dan politik.
Kegiatan ini diikuti para akademisi dari UIN Sunan Kalijaga maupun dari luar kampus. Mereka terdiri dari para dosen, mahasiswa pascasarjana (magister dan doktor), dan juga mahasiswa di tingkat sarjana. Kegiatan ini juga dilakukan secara hybrid, offline dan online untuk menampung aspirasi para peserta, khususnya yang berada di luar Yogyakarta.