Ujian Proposal Disertasi #10

Pelaksanaan ujian secara online
INTERPRETASI HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA NUSYUZ
Keberhasilan pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia yaitu diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yang merupakan sumber rujukan dalam mengatasi permasalahan seputar hukum keluarga. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan kumpulan hukum Islam yang isinya diambil dari fikih klasik, sehingga menjadi rujukan para hakim di Pengadilan Agama. para hakim memiliki peran yang signifikan dan berkontribusi dalam mereformasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Sehingga arah reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia, para hakim Pengadilan Agama merujuk kepada norma hukum fikih klasik. Maka ketika para hakim memutus perkara-perkara tertentu mereka memerlukan interpretasi untuk menghadapi perkara yang tidak bisa dijawab oleh fikih klasik.
Demikian disampaikan oleh Nor Annisa Rahmatillah, mahasiswi Prodi S3 Ilmu Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, pada sidang Ujian proposal disertasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 30 Desember 2021, mulai jam 11.00 WIB hingga selesai. Sidang yang dilaksanakan secara online ini dipimpin oleh Dr. Ali Sodiqin, M.Ag sebagai Ketua Sidang dan Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag sebagai Sekretaris Sidang, sedangkan Tim Penguji adalah: Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A, dan Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.A. Proposal disertasi yang diajukan oleh Nor Annisa Rahmatillah berjudul: “Dilematisasi Nusyuz di Indonesia Perspektif Mubadalah”.
Menurut Annisa, Kecenderungan para hakim Pengadilan Agama mengikuti aturan hukum keluarga Islam tradisional yang berkaitan dengan perkara perceraian karena nusyu|z. Penetapan status istri yang melakukan nusyuz dapat dilihat dalam KHI pasal 84 ayat (1) yang berbunyi: istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam pasal 839 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah. Permasalahan nusyuz di Indonesia terkait erat dengan persoalan pemberian nafkah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kewajiban nafkah yang dibebankan kepada suami memiliki konsekuensi dan tuntutan adanya kepatuhan mutlak dari isteri kepada suaminya. Oleh sebab itu, kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah kepada isterinya akan hilang jika isteri melakukan pembangkangan atau nusyuz. Dapat dilihat dari beberapa putusan hakim PA, dalam memutus perkara perceraian karena nusyuz, hakim cenderung mengikuti aturan hukum keluarga Islam yang mengacu pada aturan hukum klasik.
Permasalahan nusyuz di Indonesia sangat erat dikaitakan pada pihak isteri, karena dalam perundang-undangan di Indonesia hanya menyinggung perihal nusyuz isteri. Sehingga ketika para hakim dalam memutus suatu perkara, mereka cenderung mengikuti aturan yang ada pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Konsep nusyuz yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam hanya mempertimbakan kepentingan laki-laki, sehingga kedudukan perempuan dalam menegosiasikan hal ini sangat lemah. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penafsiran kembali mengenai ayat nusyuz, agar memberikan proporsi kepada masing-masing pihak suami maupun isteri, sehingga salah satu pihak tidak ada merasa yang dirugikan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti mengajukan pokok masalah: Mengapa para hakim di lingkungan peradilan cenderung mengikuti peraturan hukum Keluarga Islam dalam memutus suatu perkara yang berakitan dengan perkara nusyuz? Apa landasan hukum para hakim di lingkungan peradilan dalam memutus yang berkaitan dengan nusyuz?
Tim Penguji mengapresiasi tema proposal yang diajukan oleh Nor Annisa dan menyarankan untuk fokus pada kajian Terhadap Interpretasi Hakim Pengadilan Agama dalam Putusannya tentang Perkara Nusyuz. Apa dasar yang dijadikan pertimbangan oleh para hakim dalam menentukan nusyuz tidaknya perilaku isteri yang diajukan oleh suaminya. Tim Penguji juga menyampaikan perlunya merevisi kajian pustaka dari hanya sekedar melakukan inventarisasi kajian terdahulu menjadi analisis klusterisasi penelitian tedahulu untuk memperjelas positioning, distingsi dan kontribusi penelitian disertasinya. Penguji juga menyoroti tentang relevansi teori mubadalah dengan pokok masalah yang dikaji. Apakah kajian tentang interpretasi hakim tepat Jika dianalisis dengan teori mubadalah. Berdasarkan Catatan penguji tersebut, maka sidang memutuskan bahwa proposal disertasi yang diajukan oleh Nor Annisa Rahmatillah dinyatakan diterima dengan revisi dan dapat dilanjutkan ke penelitian disertasi.