Ujian Proposal Disertasi #21

Sidang Ujian proposal disertasi Muhammad Abduh secara online
NEGOSIASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Pluralisme hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh budaya masyarakat Indonesia yang sangat plural dan beragam. Pada masa kolonial, corak pluralisme hukum Indonesia lebih didominasi oleh peran hukum adat dan hukum agama, namun pada masa kemerdekaan, pluralisme hukum Indonesia lebih banyak dipicu oleh peran agama dan negara. Menariknya, meskipun hukum adat tidak mendapat legitimasi dari negara, namun tetap ada di Indonesia atau terus dianut oleh masyarakat adat.
Pluralisme juga terjadi dalam hukum waris di Indonesia. Hukum waris Indonesia masih pluralistik, artinya masing-masing dari golongan masyarakat memiliki perangkat hukumnya masing-masing. Saat ini setidaknya ada tiga jenis hukum waris, di antaranya hidup di tengah masyarakat, yaitu: Pertama, hukum waris berdasarkan Syariat Islam sebagaimana dinyatakan dalam ilmu farãid. Kedua, hukum waris yang sifatnya sangat jamak dan tidak tertulis (hukum adat), dan Ketiga, hukum waris didasarkan pada hukum perdata (BW).
Hukum adat yang masih eksis hingga saat ini adalah di Kampung Naga Kabupaten Tasikmalaya. Dalam hal pembagian harta warisan, terjadi harmonisasi antara hukum adat dengan hukum Islam Kedua aturan hukum tersebut dalam proses pembagian warisan digunakan untuk merealisasikan pembagian harta warisan kepada para ahli waris. Dalam aturan adat Kampung Naga Tasikmalaya tidak ada perbedaan penerimaan harta waris diantara anak laki-laki dan perempuan, mereka mendapatkan bagian yang sama yaitu 1:1.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Muhammad Abduh, mahasiswa Program Doktor Ilmu Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, dalam sidang ujian proposal disertasi. Sidang ini berlangsung secara online pada hari Senin, 6 Maret 2023, mulai pukul 10.00 hingga selesai. Abduh mempresentasikan proposal disertasinya yang berjudul “Negosiasi Hukum Adat Dan Hukum Islam Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Kampung Naga Tasikmalaya”. Tim sidang terdiri dari: Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang/Penguji), Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (Penguji) dan Dr. H. Riyanta, M.Hum (Penguji).
Menurut Abduh,tradisi pembagian waris ini dinamakan dengan tradisi repeh rapih. Tradisi repeh rapih (sakasuka, sakaperih, sakanyeri) ini bertujuan agar setelah pembagian harta warisan tidak terjadi perselisihan diantara para ahli waris. Dalam pembagian harta warisan pada dasarnya masyarakat memegang terlebih dahulu aturan dalam hukum waris Islam, yaitu untuk anak laki-laki 2 bagian dan untuk anak perempuan 1 bagian. Namun setelah diketahui oleh masing-masing ahli waris, biasanya anak laki-laki melakukan prosesiqraruntuk merelakan/mengikhlaskan bagian harta yang diterima olehnya untuk disama ratakan dengan anak perempuan yang awalnya 2:1 menjadi 1:1.
Tim penguji memberikan beberapa catatan penting terhadap disertasi Abduh. Problem akademik dan background permasalahan yang akan diteliti harus dieksplorasi lagi, agar kontrbusi akademiknya menjadi lebih jelas. Peneliti disarankan untuk melakukan pra riset di wilayah penelitian untuk menggali problem akademik dalam negosiasi pembagian hukum waris yang terjadi di Kampung Naga. Fokus kajian juga harus dirumuskan dengan jelas, dengan cara melakukan pemetaan terhadap penelitian terdahulu yang lebih luas, terutama dalam publikasi ilmiah di jurnal internasional maupun nasional. Literature review sangat penting untuk menemukan distingsi dari obyek yang dikaji. Di sisi lain, tim penguji juga menekankan pentingnya penulis membaca pedoman penulisan proposal disertasi yang diterbitkan oleh Prodi Doktor Ilmu Syari’ah. Tim Penguji menetapkan bahwa proposal disertasi Muhammad Abduh diterima dengan revisi dan dapat dilanjutkan ke penelitian disertasi.
Selamat Abduh.