Ujian Proposal Disertasi #22

Pelaksanaan ujian proposal secara online

Pelaksanaan ujian proposal secara online

Pelaksanaan ujian proposal secara online

Pelaksanaan ujian proposal secara online

Pelaksanaan ujian proposal secara online
JAMINAN PRODUK HALAL PASCA UU NO 2 TAHUN 2022
Halal mandatory mulai dicanangkan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di mana terjadi peralihan otoritasi kewenangan pengajuan sertifikasi halal di Indonesia. Hal itu karena amanat regulasi yang menyebutkan bahwa negara, dalam hal ini adalah pemerintah wajib menjamin semua kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Jaminan tersebut tentunya menjadi sebuah tanggung jawab besar oleh negara bagi setiap konsumen agar hak-haknya terjaga untuk mendapatkan kelayakan suatu produk. Undang-undang tersebut kemudian mengalami perubahan, yaitu terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang di dalamnya memuat perubahan-perubahan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal), Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Pasca terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja terjadi perubahan definisi sertifikat halal yakni Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Paparan tersebut disampaikan oleh Diky Faqih Maulana, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syari’ah pada sidang ujian proposal disertasi. Ujian ini dilaksanakan secara online pada tanggal 3 April 2023, mulai pukul 13.00 hingga selesai. Tim sidang terdiri dari: Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Ketua Sidang), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A (Penguji), dan Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Penguji). Dalam sidang tersebut Diky menganalisis problematika jaminan produk halal pasca diterbitkannyaUU Nomor 2 Tahun 2022. Fokus kajiannya adalah pada tiga variabel utama, yaitu perubahan otoritas, perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Sebagai alat analisisnya Diky menggunakan teori otoritas, perlindungan konsumen, dan teori kepastian hukum.
Tim sidang menyetujui proposal disertasi yang diajukan untuk dilanjutkan dalam penulisan disertasi. Prodi akan segera menerbitkan Promotor dan co-Promotor yang akan mendampingi dan membimbing proses penulisan hingga ujian disertasinya.
Selamat Diky Faqih Maulana.