Ujian Proposal Disertasi #20

Sidang Ujian Proposal Disertasi Muhammad Azani secara online
AKIBAT HUKUM KONVERSI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARI’AH
Konversi Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) merupakan ekspansi sektor keuangan Syariah yang mengedepankan aspek kepatuhan syariah(syariah compliance)di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses konversi pada Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah dan konversi Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Bank NTB Syariah adalah contoh sukses konversi Bank Pembangunan Daerah (BPD).1 Contoh sukses kedua bank BPD dalam konversi diikuti oleh Bank BPD Riau Kepri, Bank BPD Nagari, dan Bank BPD DIY. Aksi korporasi beberapa bank BPD yang melakukan konversi tersebut mempunyai kesamaan, yakni telah memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dan saat ini sedang dalam proses alih status menjadi Bank Syariah secara penuh, termasuk PT Bank Riau Kepri.
PT Bank Riau Kepri beralih status dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah yang mulai efektif pada Januari Tahun 2022. Saat ini status hukum Bank Riau Kepri adalah PT Bank Riau Kepri Syariah. Proses alih status dengan semua akibat hukum pada status kelembagaan bank, produk yang dihasilkan akibat konversi, status nasabah, alih status modal perbankan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) diselesaikan hingga akhir tahun 2021, termasuk di dalamnya penyelesaian hak dan kewajiban dengan nasabah, investor dan mitra kerja Bank Riau Kepri.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Muhammad Azani, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah Fakutas Syari’ah dan Hukum pada sidang ujian proposal yang berlangsung secara online pada hari Selasa, 17 Januari 2023. Sidang yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga selesai. Tim Penguji terdiri dari:Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Ketua Sidang), Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A (Penguji), dan Dr. Afdawaiza, M.Ag (Penguji).
Menurut Azani,akibat hukum yang timbul dari alih status ini terjadi pada status kelembagaan, produk bank yang dikonversi menjadi akad, dan status nasabah. Pertanyaaan mendasar dari alih status hukum bank ini adalah bagaimana status keuntungan yang telah diperoleh oleh bank selama masih menjadi bank konvensional dengan standar bunga.
Akibat hukum lain pada praktik konversi adalah adanya nasabah yang tidak bersedia dikonversi dengan salah satu akad bernama. Selain itu, adanya akibat hukum dalam pembiayaan yang bermasalah dalam kontrak sebelum konversi, terutama dalam pembiayaan sindikasi (Pembiayaan Besar). Dalam konteks ini, haruskah pembiayaan ini dikonversi atau diambil alih oleh bank lain dengan segala akibat hukum yang melekat.
Konversi tidak hanya merubah standar Bunga menjadi standar syariah, merubah perjanjian menjadi akad, namun ada internalisasi nilai-nilai syariah dalam semangat konversi konvensional menjadi bank syariah. Oleh karena itu, penelitian terhadap konversi ini menjadi penting untyk dilakukan.
Tim Penguji sepakat menerima proposal disertasi yang diajukan oleh Faiq Tobroni. Untuk selanjutnya Saudara Muhammad Azani dapat melanjutkan proposal tersebut menuju penulisan disertasi.
Selamat Muhammad Azani.