Ujian Proposal Disertasi #19

ISLAM DAN HAM DALAM PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pemerintah Republik Indonesia telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai organisasi. Pembubaran itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, tanggal 19 Juli 2017. Keputusan tersebut menggunakan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Pada tahun yang sama, Perpu tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjadi undang-undang Nomor 16 Tahun 2017.

Keputusan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia ini telah menuai polemik. Peristiwa pembubaran HTI menandai pergeseran rezim hukum ormas nasional terutama berkaitan dengan ketentuan pembubaran organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ormas tahun 2013, pembubaran Ormas harus melalui mekanisme pengadilan. Akan tetapi berdasarkan undang-undang ormas tahun 2017, pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila tidak perlu melalui mekanisme pengadilan. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa langsung membubarkan ormas tersebut.

Demikian paparan yang disampaikan oleh Faiq Tobroni, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah Fakutas Syari’ah dan Hukum pada sidang ujian proposal yang berlangsung secara online pada hari Kamis, 12 Januari 2023. Sidang yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 hingga selesai. Tim Penguji terdiri dari : Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag (Ketua Sidang), Prof. Dr. H. Agus Moh. Najib, M.Ag (Penguji), dan Dr. Hj. Siti Fatimah, M.Hum (Penguji).

Menurut Faiq, setidaknya terdapat tiga sudut pandang permasalahan sebagai hasil pengkajian polemik hak asasi manusia di balik peraturan tersebut. Pertama, pembubaran ormas tanpa melalui proses pengadilan dianggap sebagai pengabaian atau bahkan pelanggaran negara terhadap hak dan kebebasan berserikat, menyatakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi.

Kedua, pengabaian hak berserikat tersebut dianggap sebagai kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum. Salah satu ciri konsep negara hukum adalah adanya distribusi kekuasaan kepada lembaga negara dengan fungsinya sendiri-sendiri; seperti yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Ketiga, ketentuan pembubaran ormas tersebut menandai adanya kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia. Kritik adanya pengabaian HAM dalam pembubaran ormas berkaitan dengan rezim politik hukum yang mempersempit ruang demokrasi. Perubahan UU Ormas menunjukkan politik yang pragmatis.

Politik hukum di balik kelahiran Perppu 2/2017 menunjukkan kepentingan politik pemerintah untuk melakukan kontrol terhadap lawan politiknya dan untuk mempertahankan rezim dari tekanan yang datang dari lawan politiknya, khususnya kelompok Islam yang bertentangan dengan pemerintah.Kekhawatiran lainnya adalah pada saatnya nanti kewenangan luas dalam pembubaran ormas akan digunakan rezim pemerintah untuk mudah membubarkan ormas Islam yang lain. Oleh sebab itu, menjadi penting pembacaan atas penyebab keberadaan UU Ormas tidak melindungi hak berserikat bagi ormas keislaman.

Tim Penguji sepakat menerima proposal disertasi yang diajukan oleh Faiq Tobroni. Untuk selanjutnya Saudara Faiq Tobroni dapat melanjutkan proposal tersebut menuju penulisan disertasi.

Selamat Faiq Tobroni.

Berita Terkait

Berita Terpopuler