Perlindungan Hukum Mitra Musyarakah melalui Putusan Hakim
PERLINDUNGAN HUKUM MITRA MUSYARAKAH MELALUI PUTUSAN HAKIM
Pembiayaan musyarakah merupakan akad kemitraan (syirkah) yang didasarkan pada prinsip profit and loss sharing, sehingga keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi penyertaan modal sepanjang tidak disebabkan oleh ta'addī (perbuatan melampaui batas) atau taqṣīr (kelalaian). Dalam praktik peradilan agama, penyelesaian sengketa eksekusi jaminan pembiayaan musyarakah menunjukkan adanya disparitas putusan hakim. Sebagian putusan menjadikan wanprestasi sebagai dasar utama pembenaran eksekusi jaminan, sedangkan putusan lainnya mempertimbangkan karakter akad musyarakah dan prinsip distribusi risiko sebelum menentukan dapat atau tidaknya jaminan dieksekusi. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakseragaman perlindungan hukum bagi nasabah sebagai pemilik jaminan maupun perbankan syariah sebagai ṣāḥib al-māl.
Demikian paparan yang disampaikan oleh Abdul Halim Muhamad Sholeh, mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta saat ujian promosi doktor. Sidang dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Agustus 2026, di Ruang Technoclass Lantai 1 mulai pukul 09.00 hingga selesai. Tim Penguji terdiri dari: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Ach. Tahir, S.H, LL.M, M.A (Sekretaris), Prof. Dr. H. Kamsi, M.A. (Promotor), Prof. Dr. Afdawaiza, S.Ag., M.Ag (Co-Promotor), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Penguji), Dr. Abdul Mujib, M.Ag (Penguji), Prof. Dr. H. Syafiq Mahmadah Hanafi, S.Ag., M.Ag (Penguji), dan Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag (Penguji eksternal dari Universitas Islam Indonesia. Dalam sidang tersebut, promovendus mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Perlindungan Hukum Mitra Musyarakah Melalui Putusan Hakim (Studi Sengketa Jaminan Pembiayaan Musyarakah Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2016 - 2025)”.
Fokus penelitian disertasi promovendus adalah menganalisis: pertimbangan dan penalaran hukum hakim dalam perkara eksekusi jaminan pembiayaan musyarakah, penerapan prinsip perlindungan hak nasabah dan perbankan syariah dalam putusan hakim, faktor penyebab disparitas putusan, dan merekonstruksi model penalaran hukum hakim yang mampu memberikan perlindungan hukum secara adil dan berimbang. Objek kajiannya adalah 19 putusan Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung dalam rentang tahun 2016–2025.
Menurut Abdul Halim, yang juga seorang Hakim Pengadilan Agama, terdapat dua model penalaran hukum hakim dalam perkara eksekusi jaminan pembiayaan musyarakah, yaitu Model Penalaran Hukum Berbasis Wanprestasi (Default-Based Judicial Reasoning) dan Model Penalaran Hukum Berbasis Distribusi Risiko (Risk-Sharing Judicial Reasoning). Model pertama menempatkan wanprestasi sebagai dasar utama pembenaran eksekusi jaminan, sedangkan model kedua mendasarkan pertimbangan hukum pada identifikasi karakter akad musyarakah, analisis penyebab kerugian, pembuktian adanya ta'addī atau taqṣīr, serta penilaian terhadap business risk sebelum menentukan akibat hukum terhadap jaminan.
Menurut promovendus model kedua lebih sesuai dengan karakter akad musyarakah, lebih mampu memberikan perlindungan hukum yang berimbang kepada para pihak, dan lebih sejalan dengan tujuan hukum serta maqāṣid al-syarī'ah. Disparitas putusan hakim tidak hanya disebabkan oleh perbedaan norma hukum, melainkan oleh perbedaan model penalaran hukum dalam memahami karakter akad musyarakah, fungsi jaminan, dan distribusi risiko.
Abdul Halim menawarkan rekonstruksi Model Penalaran Hukum Hakim Berbasis Maqāṣid al-Syarī'ah dan Distribusi Risiko, yang meliputi tahapan identifikasi akad, verifikasi karakter akad, identifikasi fakta, analisis penyebab kerugian, analisis distribusi risiko, perlindungan hak para pihak, pengujian tujuan hukum, konfirmasi dengan maqāṣid al-syarī'ah, dan penjatuhan putusan.
Kontribusi orisinal penelitian ini adalah perlunya dikembangkan konsep Balanced Legal Protection sebagai model perlindungan hukum yang berimbang bagi nasabah dan perbankan syariah; serta dirumuskannya Konsep Keadilan Kontraktual (Contractual Justice), yaitu proposisi bahwa ukuran keadilan dalam sengketa perdata harus ditentukan berdasarkan karakter akad yang melahirkan hubungan hukum para pihak. Dengan demikian, keadilan dalam akad musyarakah tidak dapat disamakan dengan keadilan dalam akad utang-piutang karena masing-masing memiliki karakter pembebanan risiko yang berbeda.
Berdasarkan musyawarah Tim Penguji, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Abdul Halim Muhammad Sholeh berhasil menempuh studi doktoralnya dalam waktu 5 tahun 11 bulan 5 hari. Promovendus merupakan doktor ke 28 yang lulus dari Prodi Doktor Ilmu Syari’ah.
Selamat dan sukses Dr. Abdul Halim Muhammad Sholeh, L.c., M.Ec, M.H,