Negosiasi Hukum Adat dan Hukum Islam

NEGOSIASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS

Praktik pembagian harta waris pada masyarakat adat Muslim di Indonesia memperlihatkan dinamika pluralisme hukum yang kompleks, khususnya dalam relasi antara hukum adat dengan hukum Islam. Fenomena ini terlihat di masyarakat Kampung Naga Tasikmalaya, di mana dalam realitasnya pembagian harta waris tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan faraid secara tekstual, melainkan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah adat yang dikenal sebagai guar waris dengan prinsip repeh rapih. Kondisi ini menimbulkan problem akademik terkait dengan bagaimana integrasi hukum adat dengan hukum Islam dapat secara sah dan legitimate, tanpa menegasikan prinsip-prinsip Alquran dan Hadis, sekaligus tetap menjaga keharmonisan sosial dan keutuhan kekerabatan masyarakat adat.

Demikian paparan yang disampaikan oleh Muhammad Abduh, mahasiswa Doktor Ilmu Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum, pada sidang promosi doktor yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026. Tim penguji terdiri dari: Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag (Ketua Sidang), Dr. Kholid Zulfa, M.Si (Sekretaris), Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A., DCL (Promotor), Prof. Dr. H. Ratno Lukito, M.Hum (Co Promotor), Dr. Samsul Hadi, M.Ag (Penguji), Prof. Dr. H. Susiknan, M.Ag (Penguji), Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A (Penguji), dan Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si (Penguji eksternal dari Universitas Gadjah Mada). Sidang berlangsung di Ruang Teknoklas Lantai 1 Fakultas Syari’ah dan Hukum mulai pukul 09.00 hingga selesai.

Berdasarkan hasil penelitiannya, Muhammad Abduh menemukan bahwa, pertama, masyarakat Kampung Naga secara normatif mengakui keberlakuan hukum waris Islam, khususnya prinsip fara’id, sebagai rujukan keagamaan dalam pembagian harta waris. Aspek yang sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam meliputi: (1) pengakuan terhadap ahli waris sebagaimana ditetapkan dalam hukum Islam; (2) pemahaman bahwa pembagian harta waris merupakan kewajiban syar’i; dan (3) pelibatan tokoh agama dalam proses musyawarah sebagai penjaga norma syari’ah. Secara ideologis dan normatif masyarakat tetap menempatkan hukum waris Islam sebagai sumber legitimasi utama.

Kedua, dalam tataran praktik, pembagian harta waris tidak selalu mengikuti ketentuan proporsional sebagaimana diatur dalam faraid, yakni formula 2:1. Masyarakat cenderung menerapkan pola pembagian sama rata 1:1 antara laki-laki dengan perempuan. Alasan utamanya adalah pertimbangan sosiologis dan kultural, yaitu menjaga keharmonisan keluarga (repeh rapih), mencegah konflik dan mempertahankan solidaritas komunal. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keseimbangan dan kesetaraan relasional.

Ketiga, praktik pembagian harta waris secara sama rata merupakan bentuk ijtihad sosial berbasis kemaslahatan. Secara substansial praktik ini dimaknai tidak sebagai penolakan terhadap hukum waris Islam, melainkan sebagai penyesuaian kontekstual dengan menitikberatkan tercapainya tujuan hukum. Praktik ini oleh masyarakat dipahami tetap dalam kerangka nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan untuk mewujudkan keluarga sakinah. Bagi masyarakat Kampung Naga, keadilan tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan proporsional terhadap teks, tetapi juga sebagai upaya mewujudkan tujuan syari’ah, khususnya penjagaan persatuan keluarga dan stabilitas sosial.

Berdasarkan hasil musyawarah Tim penguji, Muhammad Abduh dinyatakan lulus dengan predikat Sangat memuaskan. Promovendus berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 4 tahun 8 bulan 5 hari, dengan IPK 3,84.

Selamat dan sukses Dr. Muhammad Abduh, M.H.I, C.M.

Berita Terkait

Berita Terpopuler