Monitoring dan Evaluasi Renstra

Pembukaan Workshop Evaluasi
MONITORING DAN EVALUASI PENCAPAIAN RENSTRA
Sebagai tindak lanjut merujudkan tagline UIN Sunan Kalijaga untuk Bangsa, UIN Sunan Kalijaga mendunia, Fakultas Syariah dan Hukum terus melakukan upaya peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pencapain akreditasi unggul bagi semua program studi yang ada di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Salah satu langkah menuju upaya tersebut adalah dengan menyusun seluruh kebijakan Program studi dan Fakultas sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Syariah dan Hukum 2019-2024. Renstra inilah yang menjadi rute perjalanan Fakultas Syariah dan Hukum selama lima tahun ke depan.
Untuk memastikan pencapaian Renstra dimaksud, maka harus dilakukan monitoring dan evaluasi pencapaiannya secara berkala. Hal ini bertujuan untuk mengukur sejauhmana pencapaian renstra, apa saja faktor yang mendukung pencapaian resntra, apa saja yang menjadi faktor penghambat pencapaian renstra, sehingga dapat ditentukan langkah perbaikan dan peningkata mutu secara berkelanjutan. Argumen inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatanWorkshop Evaluasi Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, Tata Kelola, Sistem Penjaminan Mutu dan Kerjasama dalam rangka Menuju Akreditasi Unggul. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 7-9 Oktober 2021 bertempat di Hotel Griya Persada Kaliurang Kabupaten Sleman.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat dalam jajaran dekanat, Ketua dan Sekretaris Program Studi, mulai dari tingkat sarjana, magister, dan doktor. Para guru besar dan wakil dosen setiap program studi juga dilibatkan. Peserta lainnya adalah dari tenaga kependidikan, mulai dari Kabag TU, Kasubag Akademik, Kasubag Keuangan, dan Kasubag Sarana dan Prasarana. Para peserta dibagi ke dalam beberapa komisi untuk mencermati pencapaian standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik dari aspek Indeks Kinerja Utama (IKU) maupun dari aspek Indeks Kinerja Tambahan (IKT). Setiap komisi mencermati setiap pernyataan stnadar dalam Renstra, kemudian membuat catatan evaluasi pelaksanaannya.
Dalam bidang pendidikan, terdapat 25 standar yang dievaluasi, yaitu: keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum, capaian pembelajaran sesuai dengan profil lulusan dan jenjang KKNI, memiliki struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran, karakteristik proses pembelajaran, memiliki dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS), kedalaman dan keluasan RPS, bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar, kesesuaian proses terhadap rencana pembelajaran, keterkaitan proses pembelajaran dengan penelitian, keterkaitan proses pembelajaran dengan pengabdian kepada masyarakat, kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian pembelajaran, jenis-jenis proses pembelajaran, monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, mutu pelaksanaan penilaian pembelajaran, Teknik dan instrumen penilaian, dan pelaksanaan penilaian. Khusus untuk Prodi Doktor terdapat tambahan standar, yaitu: penilaian rencana penelitian, penyajian rencana penelitian, standar penyajian hasil penelitian disertasi dalam seminar, standar dalam penilaian novelty atau kebaruan disertasi, publikasi hasil penelitian disertasi, integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran. Standar pendidikan lainnya adalah: program dan kegiatan di luar kegiatan pembelajaran, tingkat kepuasan mahasiswa dan analisis tindak lanjut hasil pengukuran kepuasan mahasiswa
Dalam bidang penelitian, terdapat dua standar yang dievaluasi, yaitu:Relevansipenelitiandengan roadmap penelitian, dan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen. Dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat juga terdapat 2 standar yang dievaluasi, yaitu: relevansi pengabdian kepada masyarakat dengan roadmap PkM, dan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan PkM yang dilaksanakan oleh dosen.