Prodi Doktor Ilmu Syari'ah dan ISLaMS menyelenggarakan Thesis Talk

Foto bersama peserta dan narasumber usai diskusi
THESIS TALK: KERJASAMA PRODI DOKTOR ILMU SYARI’AH DAN ISLaMS
Dalam rangka meningkatkan mutu lulusan, Prodi Doktor Ilmu Syari’ah Menyusun berbagai kegiatan yang diselenggarakan secara rutin di setiap tahunnya. Beberapa kegiatan tersebut adalah: Bedah Disertasi atau Graduate Forum, Klinik Metodologi dan Penguatan Riset, Colloqium Ilmu Syari’ah, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun atmosfir akademik di kalangan civitas akademika, khususnya di Fakultas Syari’ah dan Hukum. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa dan juga para dosen dapat mengupgrade kemampuan dan ketrampilan meneliti dan menuliskan hasil penelitiannya. Dalam pelaksanaannya, Prodi Doktor Ilmu Syari’ah bekerjasama dengan pihak eksternal guna mencapai tujuan kegiatan dimaksud.
Hari ini, Senin tanggal 29 Januari 2023, Prodi Doktor Ilmu Syari’ah bekerjasama dengan ISLaMS (Institute for the Study of Law and Muslim Society) menyelenggarakan diskusi rutin bertajuk THESIS TALK (T-TALK). Kegiatan ini menghadirkan narasumber para alumni Program Doktor maupun Magister untuk memaparkan disertasi maupun tesis yang mereka tulis. Tujuannya adalah untuk mendiseminasikan hasil penelitian mereka sekaligus memberikan insight kepada peserta diskusi untuk melakukan kajian dengan tema sejenenis. Kegiatan ini bertempat di Ruang 209 Lantai 2 Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Narasumber yang dihadirkan adalah: Al Farabi, M.A, Ph.D, alumni Leiden University Belanda yang juga Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Jawa Tengah, dan Dr. Maulidia Mulyani, M.H, alumni Prodi Doktor Ilmu Syari’ah. Kegiatan ini dimoderatori oleh Prof. Euis Nurlaelwati, M.A, Ph.D,Direktur Eksekutif ISLaMS. Peserta kegiatan initerdiri dari para mahasiswa Program Magister, Program Doktor, dan juga para Dosen.
Mengawali diskusi Ketua Prodi, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag menjelaskan tentang tujuan dan urgensi dari kegiatan ini. Menurutnya, diskusi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menghidupkan suasana akademik di kalangan civitas akademika, terutama di Fakultas Syari’ah dan Hukum. Prodi Doktor memiliki konsen untuk mengembangkan riset, sehingga mahasiswa dan dosen didorong memiliki kemampuan dan ketrampilan meneliti yang baik. Melalui kegiatan Kerjasama ini, para peserta akan mendapatkan resource, reference,dan skill meneliti. Diskusi T-TALK bukan hanya sekedar memaparkan hasil penelitian tetapi juga menjelaskan bagaimana proses penemuan ide, pemilihan tema/topik, penelusuran sumber data penelitian, penentuan pendekatan dan teori yang digunakan, hingga penguatan analisis terhadap objek kajian. Informasi ini sangat penting untuk memberikan gambaran kepada peserta, terutama bagi mahasiswa dan dosen yang sedang atau akan melakukan penelitian.
Al Farabi mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Matrilineal Islam:State Islamic law and everyday practices of marriage and divorce among people of Mukomuko, Bengkulu, Sumatera, Indonesia”.Fokus kajiannya adalah: (1)Bagaimana komunitas-komunitas yang secara geografis ‘pinggiran’ membangun dan menjaga hukum [Islam] mereka sendiri tentang pernikahan dan perceraian dalam menghadapi interpretasi dominan hukum Islam yang diberlakukan oleh negara?(2)Bagaimana hakim Pengadilan Agama mewakili negara menyikapi kondisi lokal dalam mendorong perubahan sosial di bidang perkawinan dan perceraian di kalangan masyarakat Mukomuko pada khususnya dan masyarakat multikultural Indonesia pada umumnya? Dengan kata lain, ‘logika’ apa yang mendasari proses peradilan di Pengadilan Agama Indonesia?(3)Apa yang bisa kita pelajari dari kasus Mukomuko sehubungan dengan tren peningkatan sistem peradilan Islam di Indonesia yang lebih terpusat dan homogen, dan apa dampak dari tren peningkatan ini?
Di awal presentasinya, Al Farabi menjelaskan bagaimana dia menemukan tema dan objek kajian tersebut. Mukomuko merupakan masyarakat yang berasal dari Suku Minang tetapi tinggal di wilayah Propinsi Bengkulu. Secara geografis, mereka menempati wilayah pinggiran yang cenderung terisolir dari dunia luar, sehingga mereka masih dapat menjaga orisinalitas hukum adat yang berlaku di masyarakat, khususnya yang terkait dengan masalah perkawinan dan perceraian. Menurut Al Farabi, dalam penelitian, terutama disertasi, aspek somewhat (apa topiknya)dan aspek somewhere (dimana wilayah kajiannya) adalah hal penting yang harus dijelaskan pemilihannya.
Dengan menggunakan pendekatan historis dan ethnografi, Al Farabi menemukan bahwa,pertama,Pengadilan Agama memiliki otonomi dalam penyelesaian kasus perkawinan dan perceraian, dalam bentuk: (1) memperluas dan menghaluskan bentuk isbat nikah, yaitu pengesahan surut atas perkawinan yang tidak dicatatkan. Majelis hakim Pengadilan Agama mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012 tentang hubungan hukum ayah anak dengan penafsiran isbat nikah yang ada. Dasarnya adalah menjaga kepentingan para pihak, yaitu anak, istri pertama, dan nilai-nilai ‘inti’ dalam Islam; (2) penemuan perkawinan yang rusak sebagai landasan perceraian yang ‘sepihak’ dan ‘tanpa alasan’ bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu, dalam kasus perceraian karena perkawinan yang gagal, hakim masih dapat menggunakan pertimbangan kesalahan, terutama ketika ‘kesalahan’ tersebut relevan dengan hak-hak pasangan pasca-perceraian. Dalam Putusan 266K/Ag/2010, hakim Mahkamah Agung mengadili tiga perempat bagian dari harta perkawinan bersama kepada seorang istri asal Yogyakarta, dengan mempertimbangkan kontribusinya yang lebih besar dalam memperoleh harta tersebut, dengan mengalokasikan 70 % harta perkawinan bersama kepada istri dan 30% kepada suami. Dalam kasus serupa yang terjadi di Sumatera Barat, yaitu Putusan 88/Ag/2015, hakim mengalokasikan sepertiga untuk suami dan dua pertiga untuk istri, dengan menggunakan norma setempat tentang harta-pusaka. yang merupakan bagian dari harta yang disengketakan.
Kedua,masyarakat Mukomuko merupakan masyarakat muslim yang multicultural, yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu: (1) Masyarakat Hulu-hilir yang mendiami desa hulu dan hilir sejak dahulu kala; (2) Para pendatang, sebagian besar berasal dari Pulau Jawa, yang tersebar di beberapa kantong transmigrasi baik yang disponsori negara maupun perkebunan swasta; dan (3) Masyarakat perkotaan, yang merupakan campuran dari masyarakat hulu-hilir dan migran, yang tinggal di pusat-pusat perkotaan yang sedang berkembang. Al Farabi menemukan adanya keterikatan kompleks antara adat dan hukum negara-Islam, seperti dalam hal: Konvergensi kreatif dalam tradisi nikah cara-gadis dan cara-randa (orang adat + KUA), Lembaga Minta-sah: mekanisme perceraian melalui adat. Di sisi lain muncul konflik sepertilembaga mahar dan juga munculnya shopping forum dan wacana yang terjadi di komunitas perkotaan.
Ketiga,reportoar dari sidang hakim Pengadilan agama menunjukkan adanya perbedaan logika antara tingkat peradilan Islam. Misalnya dalamPengadilan tingkat pertama memutuskan Islam matrilineal dan ada yang memutuskan berdasarkan hukum Islam yang lebih bersifat patrilineal. Kamar Islam Mahkamah Agung: lebih akomodatif dan ramah terhadap perempuan dan anak. Perbedaan ini dapat dikaitkan dengan meningkatnya kecenderungan menuju peradilan Islam yang lebih terpusat dan homogen: dengan menggunakan sistem satu atap dan adanya kewajiban rotasi hakim.
Hal ini menjadi permasalahan, seperti yang terlihat dalam kasus Mukomuko, hakim pengadilan yang lebih rendah terhalang untuk memimpin inovasi hukum. Hakim pengadilan tingkat pertama mempunyai posisi yang lebih baik untuk menilai kebutuhan pihak-pihak yang hadir di hadapan mereka.
Dari beberapa temuan tersebut, Al Farabi menyimpulkan bahwa masyarakat yang beragam membutuhkan hukum yangwell-infromeddengan keragaman tersebut. Oleh karena itu diperlukan strategi dengan menetapkan hukum yang berbeda (legal differentiation) dan pelibatancultural expertisedalam proses penetapan hukum di Pengadilan.
Narasumber kedua, Maulidia Mulyani memaparkan tentang disertasinya yang membahas tentangPernikahan Pengungsi Syiah: Resiliensi Dan Akomodasi Hak Administrasi Keluarga di Indonesia. Di awal presentasinya, Maulidia berbagi tips tentang penulisan disertasi, mulai dari mencari ide, menyusun langkah kerja, mengerjakan, dan melakukan revisi. Ide disertasi dapat diperoleh melalui penelusuran menggunakan tools yang sudah tersedia secara online. Hal yang perlu dilakukan adalah mengikuti forum diskusi, dan menelusuri literature review. Dari hasil penelusuran itulah dapat dipetakan tema yang akan diteliti.
Fokus kajian Mauidia adalah Bagaimana pengungsi Syiah di PuspaAgro Sidoarjo melakukan upaya untukmemperoleh pelayanan administrasi pernikahan? Untuk menganalisa masalah tersebut Langkah-langkah yang dilakukannya adalah: mencari data terkait Syiah dan pelayanan administrasi yang ada di Indonesia, menggali data narasumber yang telah disesuaikan dari pedoman wawancara, mengamati fenomena tersebut ada pola seperti apa yang dilakukan misal bentuk negosiasi, pertahanan dll, dan menganalisa dan menyampaikan temuan-temuan.
Hasil penemuan Maulidia adalah:pertama,pengungsi Syiah di Puspa Agro Sidoarjo melakukan upaya untuk memperoleh pelayanan administrasi pernikahan dengan cara: dalam kasus Pencatatan nikah dilakukan dengan antar berkas, dalam kasus Isbat nikah mereka didampingi kepolisian, dan dalam kasus dispensasi nikah mereka melampirkan surat perantara dan didampingi kepolisian.
Kedua,Faktor yang berpengaruh terhadap perbedaan pelayanan administrasi pernikahan bagi pengungsi Syiah di Puspa Agro Sidoarjo adalah: penolakan terhadap ajaran Syiah, kekhawatiran terjadinya konflik dan demi terciptanya keamanan kedua belah pihak.
Ketiga,upaya resiliensi yang dilakukan para pengungsi kaitannya dengan sikap masyarakat muslim secara umum terhadap fenomena penyebaran ajaran Syiah adalah dengan cara mau menerimapasangan non-Syiah, turut menerima pendampingan, serta upaya deklarasi perpindahanmazhab.
Presentasi dari kedua narasumber sangat menarik perhatian peserta. Hal ini terbukti dari banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan. Para peserta sangat antusias untuk menanyakan bagaimana pemilihan tema, penentuan wilayah penelitian, bagaimana mengeksplorasi objek kajian agar menarik, dan bagaimana menggunakan pendekatan ilmu sosial dalam kajian hukum Islam. Diskusi T-TALK ini ditutup dengan foto bersama narasumber, moderator dan para peserta.