Audit Mutu Internal Semester Gasal 2021-2022

Pembukaan Audit lapangan
AUDIT MUTU INTERNAL SEMESTAR GASAL 2021-2022
Untuk memastikan siklus penjaminan mutu di UIN Sunan Kalijaga dan semua Progam Studi baik di tingkat sarjana, magister, dan doktor secara umum dan seara khusus di Prodi S3 Ilmu Syariah tetap berjalan on the track, maka Lembaga Penjaminan Mutu UIN Sunan Kalijaga melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) semester gasal Tahun Akademik 2021-2022. Pelaksanaan kegiatan AMI ini terjadwal di kalender akademik UIN Sunan Kalijaga dengan tahapan sevagai berikut:
- Waktu pengisian Aplikasi AMI: tanggal10-21 November 2021.
- Waktu review isian aplikasi AMI oleh Audutor: tanggal 22-23 November 2021.
- Waktu Audit Lapangan AMI oleh Auditor: tanggal 24-27 November 2021.
Pada kegiatan AMI November 2021 ini difokuskan pada pelaksanaan dan evaluasi terhadap Standar Pendidikan yang sudah diimplementasikan oleh Fakultas dan Program studi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Audit lapangan di Prodi S3 Ilmu Syariah dilaksanakan pada hari Jumat, 26 November 2021, bersama dengan Prodi Magister Ilmu Syariah dan Prodi S1 Ilmu Hukum. Komposisi Tim Auditor yang bertugas adalah: Drs. Abdul Rozak, M.Pd (Lead Auditor), Dwi Margo Yuwono, M.Hum, dan Hendra Hidayat, S.Komsebagai anggota. Pelaksanaan audit lapangan dihadiri oleh Dekan dan Wakil dekan Fakultas Syariah dan Hukum dan para Kaprodi dan Sekprodi dari prodi yang diaudit. Acaradibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dan dilanjutkan oleh sambutan dari Lead Auditor.
Pelaksanaan audit lapangan ini difokuskan pada konfirmasi kesesuaian isian dengan data yang dimiliki oleh Prodi sebagai auditee dan penjelasan dari para auditee terkait dengan adanya ketidaksesuaian isian dengan dokumen yang tersedia. Lead Auditor, Drs. Abdul Rozak, M.Pd memulai audit lapangan pada Prodi S3 Ilmu Syariah. Beberapa hal yang menjadi catatan auditor antara lain: Prodi S3 Ilmu Syariah perlu melengkapi link untuk menunjukkan ketersediaan dokumen sesuai dengan kesesuaian standar yang sudah diisi, seperti link tentang keterlibatan pemangku eksternal dalam penyusunan Visi Misi Tujuan dan Strategi Prodi, penurunan animo mahasiswa yang mendaftar di Prodi S3 Ilmu Syariah, pedoman pengembangan kurikulum dan data keuangan.
Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah, Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, memberikan penjelasan tentang animo calon mahasiswa baru yang tidak mengalami peningkatan. Pada tahun akademik 2019-2020 jumlah pendaftar sebanyak 12 orang, dan semuanya melakukan registrasi. Tahun akademik 2020-2021 jumlah pendaftar sebanyak 18, diterima sebanyak 13 orang dan yang melakukan registrasi sebanyak 10 orang. Dari segi pendaftar mengalami kenaikan dari TA sebelumnya, namun dari sisi yang melakukan registrasi mengalami penurunan. Pada semester gasal 2021-2022, jumlah mahasiswa yang mendaftar sebanyak 7 orang, diterima 7 orang dan yang melakukan registrasi sebanyak 6 orang. Akar masalah dari tidak adanya peningkatan jumlah mahasiswa baru pada Prodi S3 Ilmu Syariah adalah: (1) Banyaknya kompetitor program studi sejenis baik di lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, maupun Prodi di luar UIN Sunan Kalijaga seperti Prodi Doktor Hukum Islam (UII), Prodi Doktor Ilmu Hukum (UGM, UII) dan (2) Prodi belum terakreditasi. Saat ini Prodi S3 sudah mendapatkan SK Akreditasi BAIK dari BAN-PT, namun sertifikat akreditasinya belum diterbitkan, karena harus menunggu hasil asesmen lapangan dari Tim Asesor BAN-PT. Belum terbitnya sertifikat akreditasi ini menyebabkan akses mahasiswa S3 Ilmu Syariah untuk mendapatkan beasiswa menjadi terhambat. Lembaga pemberi beasiswa mempersyaratkan bahwa mahasiswa yang dapat mengajukan beasiswa adalah mereka yang berasal dari Prodi yang sudah terakreditasi minimal BAIK dari BAN-PT.
Prodi S3 sudah melakukan upaya peningkatan animo calon mahasiswa baru, yaitu dengan (1) mengajukan akreditasi ke BAN-PT (SK Akreditasi sudah turun (peringkat baik) dan saat ini sedangan menunggu proses site visit, dan (2) melakukan kerjasama dengan lembaga maupun instansi pemerintah, seperti dengan Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (tahun 2020), dan yang akan dilakukan (Desember 2021) adalah menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali.
Di samping itu, tim auditor juga menyoroti tentang aksesibilitas sarana untuk difabel yang belum mencukupi di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum. Hal ini perlu dikoordinasikan dengan universitas, karena pengadaan sarana dan prasarana terpusat dalam kewenangan universitas.
Di akhir audit, Tim auditor dan auditee menginventarisir beberapa hasil temuan AMI yang perlu disoundingkan ke pihak universitas dan fakultas agar dijadikan program prioritas di tahun 2022. Beberapa catatan tersebut adalah:
- Proses peningkatan status akreditasi Prodi S3 yang sudah berjalan agar dibantu oleh LPM untuk secepatnya dilanjutkan ke tahapan asesmen lapangan, karena akses beasiswa bagi mahasiswa Prodi S3 Ilmu Syariah masih terkendala oleh status akreditasi Prodi.
- AMI yang berbasis online perlu disosialisasikan lebih efektif lagi kepada fakultas dan prodi dan menyediakan sarana unggah dokumen dan menyediakan link soft file di dalam isian AMI yang harus diinput oleh Auditee.
- Fakultas tidak leluasa melakukan manajemen sarana dan prasarana karena semua pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana menjadi kewenangan universitas.
- Pengelolaan keuangan fakultas, khususnya dalam penentuan anggaran harus berkoordinasi dan sesuai dengan kebutuhan Prodi.
Pelaksanaan audit lapangan dilanjutkan dengan konfirmasi dokumen dan kesesuaian pengisian standar oleh Prodi Magister Ilmu Syariah dan Prodi S1 Ilmu Hukum.