Bedah Borang dan Penyamaan Persepsi

BEDAH BORANG DAN PENYAMAAN PERSEPSI

Sebagai prodi baru, dalam waktu maksimal 2 tahun sejak dibuka, maka Prodi S3 Ilmu Syariah harus sudah mengajukan akreditasi ke BAN-PT. Pada bulan Juli 2021, Prodi S3 Ilmu Syariah Sudah mengajukan LED dan LKPS ke BAN-PT. Hasil penilaian BAN-PT terhadap borang akredtiasi yang diajukan Prodi S3 Ilmu Syariah dituangkan dalam SK Nomor: 9490/SK/BAN-PT/Ak-PKP/D/VII/2021 tentang PEMENUHAN SYARAT PERINGKAT AKREDITASI PROGRAM STUDI ILMU SYARIAH PADA PROGRAM DOKTOR. Dalam SK yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2021 ini, BAN-PT memutuskan bahwa Prodi S3 Ilmu Syariah memenuhi syarat Peringkat Akreditasi Baik. Namun, BAN-PT melalui asesornya akan tetap melaksanakan asesmen lapangan atau visitasi sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BAN-PT.

Dalam rangka mempersiapkan asesmen lapangan akreditasi program studi, maka Prodi S3 Ilmu Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan kegiatan “Bedah Borang dan Penyamaan Persepsi”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022 dengan menghadirkan Asesor BAN-PT yang juga Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Hikmah Endraswati, M.Si. Sesuai dengan tujuan kegiatan, yaitu membedah isian borang akreditasi, baik yang berupa LKPS maupun LED, dan juga penyamaan persepsi, maka Prodi mengundang semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi Prodi S3 Ilmu Syariah. Para undangan kegiatan ini adalah: Pimpinan Fakultas (Dekan beserta para Wakil Dekan), Pimpinan Prodi S3 Ilmu Syariah (Kaprodi dan Sekprodi), Pimpinan Tenaga Kependidikan (Kabag dan para Kasubag), Para Dosen Prodi S3 Ilmu Syariah, Mahasiswa S3 Ilmu Syariah, Tim Penyusun Borang, LPM, dan LPPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dalam paparannya, narasumber banyak mengkritisi isi dari LKPS dan LED yang masih belum terisi atau belum ada deskripsinya. Penjelasan yang dimaksud adalah terkait dengan deskripsi penemuan teori atau gagasan bar dalam penelitian disertasi. Di sisi lain, narasumber juga menemukan adanya inkonsistensi data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, yakni terkait dengan penghitungan tahun akademiknya. Prodi melaporkan peneriimaan mahasiswa baru dalam kurun 2 tahun akademik (TS dan TS-1), tetapi data penelitian dan PkM Dosen diisi untuk 3 tahun akademik (TS, TS-1, dan TS-2).

Hal lain yang juga disoroti oleh narasumber adalah tentang penjelasan strategi pengembangan yang belum menggunakan analisis SWOT. Prodi perlu menyiapkan dokumen bukti pencapaian agar dapat dinilai efektivitasnya. Dalam kriteria tata pamong belum ada penjelasan tentang inovasi dalam kepemimpinan. Dalam kriterai mahasiswa juga perlu didukung dokumen rekruitmen mahasiswa baru, data tentang layanan beasiswa, Dalam kriteria keuangan dan sarana prasarana perlu ada penjelasan tentang kecukupan dana pengembangan 3 tahun ke depan. Dalam kriteria kurikulum, belum ditemukan deskripsi tentang capaian pembelajaran matakuliah, belum ada informasi tentang peninjauan RPS dan aksesibilitasnya. Demikian juga dalam analisis ketercapaian kinerja, belum ada publikasi hasil ketercapaian yang dapat diakses oleh pemangku internal.

Beberapa catatan dari narasumber akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Penyusun Borang Akreditasi. Demikian juga dokumen pendukung beserta linknya juga akan dipersiapkan.

Berita Terkait

Berita Terpopuler