Laporan Temuan AMI Semester Gasal 2021-2022

LAPORAN TEMUAN AUDIT MUTU INTERNAL PERIODE GASAL 2021-2022

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga melaunching hasil temuan Audit Mutu Internal (AMI) Periode Semester Gasal Tahun Ajaran 2021-2022 yang telah diverifikasi Oleh auditor dan auditee. Audit lapangan AMI semester gasal ini telah dilaksanakan pada tanggal 23-26 Nopember 2021, sedangkan hasil temuan AMI juga sudah dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) pada tanggal 6 Desember 2021.

Hasil lengkap temuan AMI disampaikan ke semua Program studi di Lingkungan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Standar yang diaudit adalah Standar Pendidikan, yaitu pengukuran terhadap pencapaian Indek Kinerja Utama (IKU) dan Indek Kinerja Tambahan (IKT). Dalam laporan temuan tersebut, Prodi S3 Ilmu Syariah terdapat temuan audit dengan kategori minor dan observasi. Secara lengkap, data temuan AMI Prodi S3 Ilmu Syariah adalah sebagai berikut:

STANDAR

SESUAI

MINOR

OBSERVASI

IKU

95%

2%

3%

IKT

81%

0

19%

Berdasarkan data di atas, secara keseluruhan Prodi S3 Ilmu Syariah telah memenuhi standar pendidikan yang telah ditetapkan oleh UIN Sunan Kalijaga, baik dalam IKU maupun IKT. Tidak ada temuan mayor dalam audit tersebut, namun ada temuan minor di IKU sebanyak 2 % dan temuan observasi, yaitu 3 % untuk IKU dan 19 % untuk IKT.

Temuan minor di Prodi S3 Ilmu Syariah adalah pada pemenuhan Standar Mahasiswa, yakni tidak adanya peningkatan animo calon pendaftar yang signifikan dalam 3 tahun terakhir. UIN Sunan Kalijaga menetapkan IKU untuk masalah ini sebesar > 10%. Sebagai Prodi baru, Prodi S3 belum dapat mencapai peningkatan prosentase yang ditetapkan, namun Prodi sudah melakukan upaya calon pendaftar melalui jalur kerjasama. Pada akhir tahun 2021, Prodi S3 Ilmu Syariah sudah menjalin kerjasama dengan MUI Bali untuk rekruitmen mahasiswa baru.

Temuan dengan kategori observasi, terdapat di standar IKU dan IKT yang telah ditetapkan. Dalam standar IKU, temuan observasi terdapat pada Standar Mahasiswa dan Standar Pembiayaan Pembelajaran. Temuan observasi dalam Standar Mahasiswa terdapat pada jumlah mahasiswa asing yang belum ada di Prodi S3 Ilmu Syariah dalam 3 tahun terakhir, padahal UIN Sunan Kalijaga menetapkan standar mahasiswa asing untuk Program Doktor adalah >5% dari total jumlah mahasiswa aktif. Untuk Standar pembiayaan pembelajaran, temuan observasi terdapat pada belum tercapainya persentase perolehan dana yang bersumber dari mahasiswa terhadap total perolehan dana UIN Sunan Kalijaga dalam 3 tahun terakhir yang ditetapkan 40%.

Dalam pemenuhan standar IKT, terdapat tiga temuan observasi, yaitu pada Standar Kurikulum, Standar sarana prasarana, dan Standar Mahasiswa. Standar kurikulum yang belum terpenuhi adalah Capaian Pembelajaran yang tidak mengacu pada kriteria sertifikasi/akreditasi AUN-QA, AIQA dan IABEE. Sebagai Prodi baru, Kurikulum Prodi S3 Ilmu Syariah sudah mengacu pada standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu KKNI dan SNPT. Temuan observasi pada standar sarana prasarana terdapat pada ketidakmudahan akses sarana pembelajaran oleh pihak yang berkebutuhan khusus. Standar mahasiswa yang mendapat kriteria temuan observasi adalah tidak adanya keterwakilan asal mahasiswa asing dari masing-masing benua.

Terhadap berbagai temuan AMI di atas, Prodi S3 Ilmu Syariah sudah menyiapkan rencana tindak lanjut sesuai dengan hasil temuan. Untuk temuan yang berada dalam kewenangan tupoksi Prodi, maka Prodi S3 Sudah menjalankannya. Namun, untuk temuan yang berada di luar kewenangan dan tupoksi Prodi, maka Prodi S3 Ilmu Syariah akan menyampaikan hasil tersebut ke pihak Fakultas dan Universitas berdasarkan kewenangan masing-masing.

Berita Terpopuler