Survey Kepuasan Dosen Semester Gasal 2021/2022

SURVEY KEPUASAN DOSEN SEMESTER GASAL T.A 2021/2022

Secara berkala, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melakukan pengukuran indeks kepuasan layanan pengguna pada setiap semester. Para pengguna yang dimaksud terdiri dari pengguna internal dan eksternal. Pihak pengguna internal terdiri dari Dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, sedangkan pihak pengguna eksternal terdiri dari: alumni, mitra kerjasama, dan pihak-pihak lain yang menggunakan pelayanan yang dilakukan oleh UIN Sunan Kalijaga.

Pelaksanaan survei kepuasan dosen dilakukan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif.Tingkat kepuasan dosen terhadap layanan UIN Sunan Kalijaga mencakup aspek:

  1. Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama, meliputi aspek kepemimpinan, kerjasama, penjaminan mutu dan tata pamong.
  2. Sumber Daya Manusia, meliputi pengukuran terhadap kebijakan penetapan standar dosen dan pengelolaan SDM.
  3. Keuangan, Sarana dan Prasarana, meliputi aspekPemanfaatan Sarana dan Prasarana, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Pengadaan Sarana dan Prasarana, Pengalokasian Sarana dan Prasarana, Penghapusan Sarana dan Prasarana, Perencanaan Sarana dan Prasarana, Pertanggungjawaban, Realisasi Anggaran, dan Sumber-sumber Keuangan.
  4. Pendidikan, meliputi pengukuran terhadapDaya Saing Program Studi, Integrasi Kegiatan Penelitian dan PkM dalam Pembelajaran, Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
  5. Penelitian, dengan mengukur aspekPelaksanaan penelitian, Pelaporan penelitian, dan Perencanaan penelitian.
  6. Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), meliputi aspek:Pelaksanaan PkM, Pelaporan PkM, dan Perencanaan PkM.

Pengukuran indeks kepuasan civitas akademika mengacu kepada Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kepmen PAN No.25 Tahun 2004. Nilai IKM dihitung dengan menggunakan nilai rata-rata tertimbang masing-masing unsur pelayanan, dimana masing - masing unsur pelayanan memiliki penimbang yang sama dengan rumus bobot nilai rata-rata tertimbang = jumlah bobot dibagi dengan jumlah unsur. Untuk memperolah nilai IKM digunakan rumus: IKM = total nilai persepsi per unsur dibagi dengan total unsur yang terisi dikali dengan nilai penimbang.

Di setiap akhir semester setiap Dosen diwajibkan mengisi survey kepuasan layanan secara online. Jadwal pelaksanaan survei kepuasan dosen dilakukan setiap semester dengan mengisi survei online pada saat dosen login ke dalam sistem BKD (Beban Kinerja Dosen). Pengisian survei kepuasan dosen menjadi persyaratan dosen ketika login ke dalam sistem BKD online (bkd.uin-suka.ac.id). Dosen mengisi sejumlah pertanyaan dengan pilihan jawaban yang sudah tersedia. Bentuk pilihan jawaban pertanyaan pada survei kepuasan ini menggunakan skala Likert dengan kuesioner bersifat kualitatif untuk mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Tingkat kualitas pelayanan di mulai dari sangat baik/puas sampai dengan tidak baik/puas. Untuk pertanyaan tertutup menggunakan skala likert terdiri dari pilihan 4 pilihan jawaban yaitu 1 = Tidak Puas, 2 = Cukup Puas, 3 = Puas, 4 = Sangat Puas.

Berdasarkan hasil analisis pengukuran indeks kepuasan layanan, rata – rata indeks kepuasan dosen Program Studi Doktor Ilmu Syariah mengalami tren menurun dari semester genap tahun akademik 2020/2021 ke semester gasal tahun akademik 2021/2022. Berikut rinciannya:

Aspek Tata Kelola, Tata Pamong dan Kerjasama, indeks kepuasan turun dari periode semester Genap TA 2020/2021 sebesar 70,17menjadi 66,67 pada periode Gasal TA 2021/2022. Tingkat penurunan mencapai 3,5 poin.

Aspek Sumber Daya Manusia, indeks kepuasan turun dari periode semester Genap TA 2020/2021 sebesar 74,19 menjadi 59,87 pada periode Gasal TA 2021/2022. Tingkat penurunan pada aspek ini mencapai 10,32 poin.

Aspek Keuangan, Sarana dan Prasarana, indeks kepuasan turun dari periode semester Genap TA 2020/2021 sebesar 70,17 menjadi 59,87 pada periode Gasal TA 2021/2022. Tingkat penurunan pada aspek ini mencapai 10,3 poin.

Aspek Pendidikan, indeks kepuasan turun dari periode semester Genap TA 2020/2021 sebesar 77,17 menjadi 71,49 pada periode Gasal TA 2021/2022. Penurunan indeks kepuasan pada aspek ini mencapai 5,68 poin.

Aspek Penelitian, indeks kepuasan turun dari periode semester Genap TA 2020/2021 sebesar 72,42 menjadi 64,59 pada periode Gasal TA 2021/2022. Indeks kepuasan layanan pada aspek ini juga mengalami penurunan sebesar 7,83 poin.

Aspek Pengabdian kepada Masyarakat, indeks kepuasan turun dari periode semester Genap TA 2020/2021 sebesar 74,99 menjadi 63,97 pada periode Gasal TA 2021/2022. Tingkat penurunan indeks kepuasaan layanan pada aspek ini mencapai 11,02 poin.

Berdasarkan data survey di atas, maka tingkat penurunan indeks kepuasan layanan dosen di Prodi S3 Ilmu Syariah yang paling rendah adalah pada aspek pengabdian kepada masyarakat, yakni sebesar 11,02 poin. Indeks kepuasan layanan yang penurunannya tidak terlalu rendah adalah aspek tata kelola, tata pamong, dan kerjasama, yakni sebesar 3,5 poin. Hasil dari survey ini akan digunakan oleh Prodi S3 Ilmu Syariah untuk menyusun meningkatkan pelayanan agar indeks kepuasan meningkat pada semester yang akan datang.

Berdasarkan analisis per butir pertanyaan pada laporan rutin survei, kriteria yang menghasilkan kinerja layanan Sangat Baik adalah a). Kejelasan struktur organisasi di fakultas/unit/prodi, b). Kesesuaian antara kompetensi dosen dan matakuliah yang diampu serta c) Kesesuaian kurikulum dengan visi dan misi. Sedangkan, pernyataan yang selalu menempati urutan terendah dibandingkan lainnya adalah a). Periodic maintenance (perawatan berkala/terjadwal), b). Dukungan dana untuk penelitian dan c). Alokasi anggaran untuk pengabdian kepada masyarakat.

Upaya perbaikan untuk meningkatkan indeks kepuasan dosen terhadap dukungan dana untuk kegiatan penelitian dan PkM adalah dengan meningkatkan anggaran penelitian dan PKM serta mencari sumber-sumber dana penelitian melalui kerjasama dengan instansi lain. Upaya untuk meningkatkan indeks kepuasan terkait perawatan berkala/terjadwal adalah secara rutin mengecek sarana dan prasarana yang rusak serta memberikan anggaran yang memadai untuk melakukan perawatan sarana dan prasarana.

Berita Terkait

Berita Terpopuler