Audit Lapangan AMI Semester Genap 2022

Pelaksaan audit lapangan di Prodi S3 Ilmu Syariah
AUDIT LAPANGAN AUDIT MUTU INTERNAL SEMESTER GENAP 2022
Audit Mutu Internal (AMI) merupakan kegiatan berkala dan terstruktur dalam rangka implementasi siklus penjaminan mutu. Kegiatan AMI dilaksanakan setiap semester untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di tiap Program Studi dan Fakultas. Pada semester genap tahun akademik 2021-2022, agenda kegiatan AMI adalah sebagai berikut:
No |
Waktu |
Kegiatan |
1 |
25 April – 07 Mei 2022 |
Pendaftaran Auditor |
2 |
09 – 11 Mei 2022 |
Rekap Pendaftaran dan Pembagian Tugas |
3 |
09 Mei 2022 |
Pemberitahuan AMI kepada Auditee |
4 |
13 Mei 2022 |
Rapat Persiapan AMI dengan Auditee |
5 |
16 – 27 Mei 2022 |
Pengisian Aplikasi AMI oleh Auditee |
6 |
27 Mei 2022 |
Rapat Koordinasi dengan Auditor |
7 |
30 Mei – 03 Juni 2022 |
Review Isian AMI oleh Auditor |
8 |
06 Juni 2022 |
Rapat Pembukaan AMI |
9 |
06 – 09 Juni 2022 |
Pelaksanaan Audit Lapangan AMI |
10 |
10 Juni 2022 |
Verifikasi Hasil Audit AMI antara Auditee dengan Auditor |
11 |
13 Juni 2022 |
Penyerahan hasil audit AMI dari Auditor ke LPM |
Sasaran AMI semester genap ini adalah Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Terdapat 16 Standar yang harus diisi datanya oleh setiap Program Studi. Ke-enem belas standar tersebut adalah: (1) Standar Hasil Penelitian;(2) Standar Isi Penelitian; (3) Standar Proses Penelitian; (4) Standar Peneliti; (5) Standar Penilaian Penelitian; (6) Standar Sarana dan Prasarana Penelitian; (7) Standar Pengelolaan Penelitian; (8) Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian; (9) Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat (PkM); (10) Standar Proses PkM; (11) Standar Penilaian PkM; (12) Standar Pelaksanaan PkM; (13) Standar Sarana dan Prasarana PkM; (14) Standar Pengelolaan PkM; (15) Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM; dan (16) Standar Isi PkM.
Sesuai dengan agenda tersebut, maka pelaksanaan Audit Lapangan AMI di tiap-tiap Prodi dilaksanakan mulai tanggal 6 – 9 Juni 2022. Berdasarkan kesepakatan antara auditee dengan auditor, maka audit lapangan di Prodi S3 Ilmu Syariah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Juni 2022, mulai pukul 13.00 WIB – hingga selesai. Pelaksanaan audit lapangan di Prodi S3 Ilmu Syariah berbaarengan dengan Prodi S2 Ilmu Syariah, Prodi S1 Perbandingan Mazhab dan Prodi S1 Ilmu Hukum. Tim auditor terdiri dari 3 orang, yaitu:Dr. Shofwatul Uyun, M.Kom (Lead auditor), dan 2 orang auditor, yaituSumbaji Putranto, M.Pd. dan Khoirunnisa Etika Sari, M.IP. Disamping auditor, audit lapangan ini juga diikuti oleh 2 orangObserver, yaitu: Taufiq Rahman, M.Sos dan Arif Munanadar, M.Sc.
Audit Lapangan pada prinsipnya adalah melakukan konfirmasi dancroschekdata yang sudah diisikan di dashboard mutu oleh Prodi. Berdasarkan hasil audit lapangan di Prodi S3 Ilmu Syariah, ditemukan beberapa hal, yaitu;
- Terdapat beberapa standar yang dokumen pendukungnya belum disertakan. Setiappernyataan IKU dan IKT dalam standar harus didukung dengan dokumen yang dapat diakses oleh auditor.
- Aspek legal formal dari dokumen yang disertakan harus dipastikan, sehingga dokumen tersebut bersifat resmi.
- Akses dokumen yang menjadi kewenangan LPPM, terkait dengan hasil penelitian dan monev yang dilakukan tidak dapat diakses oleh Prodi. Hal ini menyulitkan Prodi untuk memenuhi standar yang sudah ditetapkan.
- Data sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perlu dijelaskan secara detil.
- Identifikasi layanan yang disediakan oleh universitas maupun fakultas yang menunjang pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus dijelaskan secara rinci.
- Sumber pendanaan, Prodi perlu meminta akses terkait sumber dana kepada fakultas, untuk memetakan prosentase dana yang berasal dari luar mahasiswa.